Pelantikan Ambara Putra Jadi DPD RI

RESMI Ngurah Ambara Gantikan Arya Wedakarna Jadi Anggota DPD RI, Pelantikan Hanya Dihadiri 5 Anggota

RESMI Ngurah Ambara Gantikan Arya Wedakarna Jadi Anggota DPD RI, Pelantikan Hanya Dihadiri 5 Anggota

Editor: Fenty Lilian Ariani
Tribunnews.com/ Fersianus Waku
Ngurah Ambara Putra Resmi Dilantik Jadi DPD RI Gantikan AWK 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) resmi digantikan oleh Gede Ngurah Ambara Putra sebagai Anggota DPD RI masa jabatan 2019-2024.

Pergantian tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna Luar Biasa ke-III DPD RI Masa Sidang IV tahun 2023-2024.

Dalam rapat tersebut Ngurah Ambara dilantik sebagai pengganti antar waktu (PAW), menggantikan AWK yang sebelumnya dipecat BK DPD RI.

Pelantikan itu dilakukan Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono di Gedung Nusantara V MPR/DPD RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Hanya saja, pelantikan tersebut hanya dihadiri segelintir Anggota DPD RI.

Dari jumlah 135 anggota DPD, yang hadir secara fisik hanya 5 orang.

Selebihnya disebutkan hadir secara virtual 26 orang. Sementara 50 anggota DPD RI sedang bertugas.

Terkait hal tersebut, Nono mengatakan penentuan kuorum dalam rapat paripurna luar biasa ini dikecualikan karena tidak mengambil keputusan.

Nono menambahkan, pelantikan itu sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 42/P Tahun 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Antar Waktu DPD RI dan MPR RI Masa Jabatan 2019-2024.

"Maka anggota DPD RI PAW dari Provinsi Bali masa jabatan tahun 2019-2024 adalah saudara Gede Ngurah Ambara Putra menggantikan saudara I Gusti Ngurah Arya Wedakarna yang berhenti antar waktu," katanya.

Sementara, peresmian pemberhentian antar waktu berdasarkan Keppres Nomor 35/P tahun 2024 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu anggota DPD dan MPR masa Jabatan 2019-2024.

Baca juga: BREAKING NEWS : Ngurah Ambara Putra Dilantik Jadi Anggota DPD RI Gantikan Posisi Arya Wedakarna

Keppres pemberhentian Arya Wedakarna sebagai anggota DPD diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 22 Februari 2024.

Pemberhentian itu sebagai tindak lanjut surat dari Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti yang berisi usulan pemberhentian Arya.

Arya sebelumnya telah diberhentikan Badan Kehormatan DPD RI atas pelanggaran tata tertib dan kode etik atas aduan masyarakat terkait komentarnya yang diduga berbau SARA.

Menanggapi pemberhentiannya tersebut, Arya Wedakarna mengaku tak malu dipecat dari DPD RI karena laporan dari MUI.

Sebab, dia menegaskan membela Agama Hindu Bali.

“Intinya saya tidak malu dipecat dari DPD RI karena laporan MUI, kan yang saya bela Agama Hindu Bali,” ungkapnya kepada Tribun Bali, Jumat 2 Februari 2024 lalu. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved