WNA Amerika Culik Anak di Ungasan

WNA Amerika Culik Gadis Belia di Ungasan, Polda Bali Akan Periksa Kejiwaan dan Usut Motif Pelaku

kasus penculikan anak di Bali, Kabid Humas Polda Bali mengimbau masyarakat agar mengawasi keberadaan putra-putrinya dan anak didiknya di sekolah.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Dwi S
ilustrasi - WNA Amerika Culik Gadis Belia di Ungasan, Polda Bali Akan Periksa Kejiwaan dan Usut Motif Pelaku 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Aparat kepolisian berhasil mengamankan warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat, DCB (33) yang diduga menjadi pelaku penculikan.

DCB disebut berupaya menculik seorang bocah berinisial NPAPSD (8) di Kori Nuansa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.

"Pelaku saat ini sudah diamankan di Polresta Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk memeriksakan kejiwaan pelaku ke rumah sakit Prof IGNG Ngoerah Sanglah," ujar Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangannya di Denpasar, Rabu 27 Maret 2024.

Belum diketahui apa motif DCB nekat melakukan aksinya itu.

Baca juga: BREAKING NEWS: WNA Amerika Culik Anak Ketut Artha, Diancam Pakai Pisau, Penyelamatan Dramatis

Namun, polisi berencana memeriksa kondisi kejiwaan DCB ke RSUP IGNG Ngoerah.

“Termasuk mencari apa motif pelaku dan memeriksakan kejiwaan pelaku ke rumah sakit Prof Ngoerah Sanglah, serta koordinasi dengan pihak Imigrasi dan Konsulat Amerika,” kata Kabid Humas Polda Bali.

Menurut Kabid Humas Polda Bali, kejadian itu berlangsung, Senin 25 Maret 2024 lalu.

Kala itu, korban NPAPSD bersama sepupunya, KN (8), hendak pergi ke warung dan melintas di depan rumah pelaku.

Pelaku kemudian mengajak korban berbincang dengan bahasa Inggris dan tiba-tiba menarik tangan kiri korban menggunakan kedua tangannya.

Korban digendong oleh pelaku dan dibawa masuk ke halaman rumah yang dilanjutkan dengan mengunci pagar rumahnya.

“Tiba-tiba pelaku menarik tangan kiri korban dengan kedua tangannya lalu menggendongnya dan dibawa korban masuk ke halaman rumah pelaku langsung mengunci pagar rumah,” ungkap Humas Polda Bali.

Tak hanya itu, pelaku juga disebut sempat mengambil sebilah pisau dari dapurnya dan meletakkannya di atas meja.

Sontak, korban langsung berteriak “Help” guna memancing perhatian warga yang ada di sekitar rumah pelaku.

“Kemudian pelaku mengambil pisau di dapur dan korban berteriak “HELP HELP HELP”, selanjutnya pelaku menaruh pisaunya di atas meja,” imbuh Humas Polda Bali.

Tak berselang lama, bibi dan paman korban datang ke TKP dan menabrak pintu pagar rumah pelaku hingga terbuka.

Melihat kesempatan itu, korban langsung berlari dan menghampiri bibinya.

Atas kejadian tersebut, ayah korban, Ketut Artha Suganda Adi Putra melaporkan pelaku ke Polresta Denpasar.

Laporan Polisi tersebut diterima dengan Nomor LP LP-B/67 / III /2024/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali tertanggal 25 Maret 2024.

Ayah korban, melaporkan pelaku tentang dugaan tindak pidana penculikan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 76F Jo pasal 83 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku diamankan beserta barang bukti dan memeriksa saksi-saksi termasuk korban dan orangtua korban," jelasnya.

Dengan adanya kejadian ini, Kabid Humas Polda Bali mengimbau masyarakat, khususnya para orangtua dan guru di sekolah-sekolah, agar mengawasi keberadaan putra-putrinya dan anak didiknya di sekolah.

"Agar saling menjaga dan mengingatkan, namun jangan panik tetap beraktivitas normal seperti biasa dan percayakan proses hukum pelaku kepada polisi," kata mantan Kapolresta Denpasar itu. (mah/ian)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved