Berita Tabanan

Pencuri Motor dengan Penadahnya Diringkus Polisi di Tabanan, Dipancing Usai Jual di Medsos

Pencurian sepeda motor di Tabanan, melibatkan lima orang tersangka. Tiga orang eksekutor pencurian dan dua penadah.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Istimewa
Polisi menujunkan tersangka dan barang bukti kejahatan pencurian - Pencuri Motor dengan Penadahnya Diringkus Polisi di Tabanan, Dipancing Usai Jual di Medsos 

Dia menambahkan, modus operandi mereka yakni mengambil sepeda motor yang parkir tidak dikunci stang atau kunci nyantol, dimasukan ke dalam mobil kemudian dijual di Facebook.

Dan dari kasus itu juga ditangkap dua orang penadah yakni KR dan SU.

“Untuk tersangka pencurian kami sangkakan pasal 363 ayat 1 KUHP ancaman 7 tahun. Dan dua penadah kami sangkakan pasal 480 KUHP tentang penadahan,” pungkasnya. (ang).

Kumpulan Artikel Tabanan

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved