Berita Buleleng

Bripka Kadek Umbara Diborgol, Kejahatannya Diungkap Polres Buleleng: Ya Lebih Baik Jadi Polisi

Bripka Kadek Umbara Diborgol, Kejahatannya Diungkap Polres Buleleng: Ya Lebih Baik Jadi Polisi

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Aloisius H Manggol
Tribunnews.com
Ilustrasi polisi. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara kepolisian, sasaran utama dari pengirim paket sate maut tersebut adalah penyidik senior di jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta. 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Mantan anggota Polres Buleleng, Bripka Kadek Umbara Yasa terjerat kasus pencurian sepeda motor (curanmor).

Polres Buleleng berhasil mengungkap, ada sembilan unit motor berbagai merek yang berhasil ia gasak, dengan modus kunci nyantol. 

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, Umbara sebelumnya bertugas di bagian Bamin Sium Polres Buleleng.

Pria asal Kelurahan Banjar Jawa, Kecamatan Buleleng itu kemudian diberhentikan secara tidak hormat pada 8 Januari 2024 lalu, lantaran tidak pernah ngantor.

Selama bolos bekerja, belakangan diketahui  Umbara ternyata sibuk melakukan tindakan pencurian motor di beberapa TKP yang ada di wilayah Kecamatan Sawan dan Kecamatan Buleleng, dengan jumlah barang bukti mencapai sembilan unit motor.

Kasus pertama ia lakukan pada 28 Desember 2023 lalu, dan terakhir dilakukan pada Februari 2024. 

AKBP Widwan menyebut, selama beraksi Bripka Umbara bekerjasama dengan Rahmat Sabirin warga asal Malang, serta  Wahyu Ekacahya yang saat ini masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO.

Dimana Bripka Umbara sebagian besar berperan mengawasi dan menjual ke penadah.

Sementara Rahmat Sabirin dan Wahyu Ekacahya berperan mengambil motor

Motor hasil curian dijual kepada penadah dengan kisaran harga Rp 6 juta hingga Rp 11 juta, lalu dibagi rata untuk ketiga pelaku. 

AKBP Widwan tidak memungkiri, butuh waktu lama bagi pihaknya untuk berhasil mengungkap tindak kejahatan yang dilakukan oleh mantan polisi tersebut.

Sat Reskrim Polres Buleleng baru berhasil menangkap Bripka Umbara pada Rabu (3/4) kemarin.

Polisi saat ini masih menyelidiki penadah serta kemungkinan bertambahnya motor hasil curian. 

"Penyelidikan memang membutuhkan waktu yang agak lama, untuk memastikan pelaku bisa dimintai pertanggung jawaban atas perbuatannya.

Intinya kami berbuat untuk masyarakat Buleleng.

Kalau mau jadi polisi harus semangat dan rajin. Jangan menyakiti hati masyarakat. Masih banyak yang mau mengabdi menjadi polisi," katanya. 

Sementara Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Arung Wiratama menyebut, hasil curian digunakan oleh Umbara untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Bahkan Umbara telah menjadikan pencurian motor ini sebagai pekerjaan utamanya.

"Motifnya selalu merasa kekurangan ekonomi. Praktik seperti ini yang sebenarnya tidak boleh dilakukan, namun dilakukan secara terus-menerus. Dijadikan sebagai pekerjaan oleh dia," terang AKP Arung. 

Sementara Umbara mengaku menyesal telah melakukan tindakan pencurian motor.

Ia menyebut, gajinya sebagai anggota polri sejatinya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

"ya lebih baik jadi polisi," singkatnya.

Akibat perbuatannya, Umbara pun dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (rtu)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved