Berita Denpasar

Dibekuk Usai Terima Paket Berisi 2 Kg Ganja dari Sumatera, Rio Pasrah Divonis Penjara Selama 7 Tahun

Dibekuk Usai Terima Paket Berisi 2 Kg Ganja dari Sumatera, Rio Pasrah Divonis Penjara Selama 7 Tahun

Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
surya.co.id
Ilustrasi barang bukti ganja kering - Dibekuk Usai Terima Paket Berisi 2 Kg Ganja dari Sumatera, Rio Pasrah Divonis Penjara Selama 7 Tahun 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis pidana penjara selama 7 tahun kepada terdakwa Rio Lefrando Siregar (21). Rio divonis lantaran terlibat peredaran narkoba golongan I jenis ganja.

Diketahui, Rio diciduk petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali di pinggir Jalan Raya Kampus Unud, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung usai menerima paket berisi ganja seberat 2 kilogram. 

"Amar putusan sudah dibacakan. Terdakwa divonis 7 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 10  bulan penjara," terang Mochammad Lukman Hakim selaku anggota penasihat hukum terdakwa ditemui di PN Denpasar, Senin, 22 April 2024.

Atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim, kata Lukman, terdakwa pasrah menerima.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Rio dengan pidana penjara selama selama 8 tahun dan 6 bulan (8,5 tahun) dan denda Rp 1 miliar subsidiair 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) penjara.

"Terdakwa menyatakan menerima putusan hakim. Jaksa penuntut juga menerima," ungkap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini. 

Sementara itu majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Rio telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotik golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon.

Perbuatan terdakwa tersebut telah memenuhi unsur melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sesuai dengan dakwaan pertama JPU. 

Dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, Rio ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali di pinggir Jalan Raya Kampus Unud, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Sabtu, 23 Desember 2023 sekitar pukul 15.00 Wita. 

Baca juga: Binmas Polsek Marga Didik Siswa SD Soal Bullying


Ditangkapnya terdakwa oleh BNNP Bali menindaklanjuti laporan masyarakat yang tentang adanya dugaan peredaran gelap narkoba di wilayah tersebut. 

Ketika melakukan penyelidikan dan pemantauan, petugas BNNP Bali melihat terdakwa sedang membawa paket.

Petugas kemudian mendekati terdakwa dan menanyakan prihal paket yang dibawanya.

Terdakwa mengakui paket tersebut berisi narkotik jenis ganja. 

Saat diperiksa, paket berisi ganja itu tertera nama pengirim dari Pematang Siantar, Sumatera Utara serta alamat penerima di Jalan Raya Kampus Unud. Selanjutnya dibuka, dan isinya ganja seberat 2.062,35 gram netto atau lebih dari 2 kilogram. 

Terdakwa pun diinterogasi dan menyatakan bahwa ganja itu adalah milik Aldo (buron). Terdakwa disuruh menerima dan menyimpan ganja tersebut untuk nantinya diserahkan kepada seseorang sembari menunggu perintah dari Aldo.

Terdakwa sendiri sampai ditangkap sudah 4 kali menerima paket narkoba milik Aldo. Setiap paket terdakwa diupah Rp 1 juta.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved