Berita Badung

Ketegangan Sempat Terjadi Sebelum Penyidik Lepas Police Line di Adara Villas

Ketegangan Sempat Terjadi Sebelum Penyidik Lepas Police Line di Adara Villas

Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Suasana ketegangan sempat terjadi saat polisi akan masuk dan melepas police line dan mengambil kunci salah satu vila di Adara Villas milik Made Yoga. 

Permintaan tersebut disetujui oleh Adam sehingga vila tidak disewakan. 

Selanjutnya dalam pertemuan, Made Yoga memegang satu kunci dan menyerahkan satu kunci lain kepada Adam untuk perawatan vila.

Namun seminggu kemudian, Monica selaku kuasa hukum ARS datang menemui Made Yoga dan mengatakan bahwa izin perusahaan milik kliennya sudah lengkap.

Waktu itu, Made Yoga menjawab bahwa memang benar izin perusahaan milik Adam sudah lengkap namun izin mendirikan bangunan (IMB) vila yang menjadi objek masalah belum ada. 

"Saya bilang kalau belum ada IMB artinya izin pondok wisata juga belum punya sehingga harus urus dulu di Pemkab Badung, kalau ada yang perlu tanda tangan saya tanda tangan, kan Anda yang menyewakan," kata Yoga kepada Monica.

Monica lalu menjawab seperti diperjanjian awal yang dibuat oleh ARS dan Mega, bahwa seluruh izin diurus oleh pemilik. 

Made Yoga selaku pemilik baru balik menyatakan jika perjanjian tersebut bukan dirinya yang membuat dan menandatangani, sehingga dirinya tetap meminta agar ARS yang mengurus.

"Mereka tidak mau mengurus izin dan bersikukuh akan tetap menyewakan vila. Lalu saya bilang terserah kalau kalian mau menyewakan tapi sebagai pemilik saya tidak mengizinkan," bebernya.

Akan tetapi, Adam tanpa sepengetahuannya kemudian mengganti kunci vila, sehingga Made Yoga melapor ke Mapolresta Denpasar tentang pengerusakan pada November 2023 lalu.

Sebulan melakukan penyelidikan, penyidik Polresta Denpasar kemudian datang menyegel dengan memasang police line di areal vila, tepatnya pada bulan Desember 2023.


Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi saat dikonfirmasi mengatakan jika penanganan perkara tersebut sudah sesuai dengan prosedur. 


Pemasangan garis polisi pada vila juga dikatakan sesuai laporan Nomor: LP/B/213/XII/2023/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali tanggal 27 Desember 2023 tindak pidana pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 KUHP.


Ia menambahkan Pasal 406 KUHP yang dikenakan kepada terlapor karena sempat menggantikan rumah kunci pintu vila yang masih sengketa. 


"Pertimbangan dipasang garis polisi kemarin untuk mengamankan barang bukti agar tidak terjadi pergantian kembali rumah kunci yang dapat mengakibatkan hilangnya barang bukti yang serta merta dapat menghilangkan tindak pidana," jelasnya.(*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved