Kunci Jawaban
12 Kunci Jawaban PKN Pendidikan Pancasila Kelas 10 Kurikulum Merdeka Hal 108,122, Undang-Undang.
Simak 12 soal dan kunci jawaban, PKN Pendidikan Pancasila kelas 10 kurikulum merdeka halaman 108 dan 122, ada soal tentang undang-undang.
Penulis: I Made Wira Adnyana Prasetya | Editor: I Made Wira Adnyana Prasetya
TRIBUN-BALI.COM – Simak 12 soal dan kunci jawaban, PKN Pendidikan Pancasila kelas 10 kurikulum merdeka halaman 108 dan 122.
Ada soal tentang undang-undang, dan penyocokan pernyataan dan jawaban.
Perlu diketahui bahwa kunci jawaban ini bersifat alternatif, jadi para siswa mungkin punya jawaban yang berbeda-beda.
Setiap soal-soal dibawah ini dilengkapi dengan kunci jawaban.
Soal-soal pada kunci jawaban ini sesuai dengan buku Pendidikan Pancasila kelas 10kurikulum merdeka halaman 108 dan 122.
Penjelasan mendetail disertakan dalam pembahasan kunci jawaban berikut.
Berikut kunci jawaban beserta pembahasannya, pelajaran Pendidikan Pancasila kelas 10 kurikulum merdeka halaman 108 dan 122.

Baca juga: 5 Kunci Jawaban PKN Pendidikan Pancasila Kelas 10 Kurikulum Merdeka Hal 89, 99, Norma dan Hukum
Uji Kompetensi 2.4
Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut dengan benar dan jelas!
1. Penyusunan perundang-undangan membutuhkan masukan dari masyarakat agar produk hukum mampu menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat.
Berikan contoh-contoh keterlibatan warga negara dalam proses penyusunan perundang-undangan!
Jawaban:
- Hearings dan Konsultasi Publik:
Pemerintah sering kali mengadakan hearings atau konsultasi publik untuk mendengarkan pendapat dan masukan dari masyarakat terkait rancangan undang-undang.
- Partisipasi dalam Penyusunan Draft:
Beberapa undang-undang melibatkan panel atau komite yang terdiri dari warga negara atau ahli dalam menyusun draft undang-undang.
- Petisi dan Kampanye:
Masyarakat dapat menggunakan petisi atau kampanye untuk mendorong perubahan undang-undang atau menyuarakan kepentingan mereka.
- Lewat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR):
Warga negara dapat memberikan masukan kepada anggota DPR dalam pembahasan undang-undang.
2. Apabila terdapat undang-undang yang bertentangan dengan peraturan di atasnya, apakah solusinya?
Jawaban:
- Perubahan Undang-Undang:
Mengubah undang-undang yang lebih rendah agar sesuai dengan undang-undang yang lebih tinggi.
- Pengujian Konstitusi:
Mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi jika dianggap undang-undang yang lebih rendah bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi.
- Revisi atau Pemutakhiran:
Melakukan revisi atau pemutakhiran undang-undang agar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan saat ini.
Baca juga: 7 Kunci Jawaban PKN Pendidikan Pancasila Kelas 10 Kurikulum Merdeka Hal 53, 72, Analisis Studi.
Uji Kompetensi 2.5
Pasangkan antara pernyataan dengan pilihan jawaban yang benar dengan memberikan garis yang sesuai!
1. Legalitas suatu produk hukum dapat dilihat dari hierarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan.
= Harmonisasi hukum
2. Menentukan apakah isi atau muatan rancangan suatu peraturan dalam berbagai aspek sudah mencerminkan keselarasan atau kesesuaian
= Analisis dan evaluasi hukum
3. Kesesuaian antara peraturan perundang-undangan yang akan disusun atau telah diundangkan dengan peraturan yang ada di atas atau di bawahnya.
= Sinkronisasi hukum
4. Gugatan terhadap suatu UU yang dianggap bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
= Mahkamah Konstitusi
5. Gugatan terhadap peraturan di bawah UU misalnya peraturan pemerintah yang dianggap bertentangan dengan UU.
= Mahkamah Agung
6. Kegiatan sinkronisasi produk hukum yang telah ditetapkan untuk dilihat kesesuaian dengan produk hukum lain.
= Harmonisasi hukum
7. Produk hukum yang mampu menjawab tuntutan kelompok sosial atau individu dalam masyarakat sehingga ada keadilan dan kepastian hukum.
= Efektivitas hukum
8. Partisipasi warga dengan mendatangi DPRD Kota terhadap penyusunan sebuah peraturan daerah.
= Partisipasi masyarakat
9. Orang-orang benar-benar berperilaku mematuhi produk hukum dan norma-norma.
= Efektivitas hukum
10. Proses pembuatan peraturan perundang-undangan bersifat terbuka dengan meminta pendapat masyarakat.
= Dengar pendapat
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.