Berita Bali
Sering Terjadi Kebakaran di Bali, Ahli Tata Ruang Nilai: Harus Ada Hydrant di Sepanjang Jalan Kota
Kalau rumah tunggal memiliki jarak sempadan dari tembok belakang dua meter, samping dan depan sesuai dengan lebar jalan.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Belakangan ini marak terjadi kebakaran di kawasan permukiman penduduk di Bali.
Menurut ahli tata ruang, Prof Putu Rumawan Salain syarat tata ruang kota untuk fasilitas peruntukkan perumahan atau permukiman atau apapun yang berisiko kebakaran mesti bisa dilalui mobil pemadam kebakaran.
Lebar jalan harus cukup untuk mobil pemadan, seperti bisa dipakai tempat memutar memudahkan menuju lokasi TKP.
Kemudian, sepanjang jalan wajib ada hidran yang merupakan saluran air, sehingga mobil pemadam kebakaran tinggal mengeluar selang dipasang di hydrant.
Baca juga: Viral Bali: Polda Bali Naikan Kasus Arya Wedakarna ke Penyidikan & Insiden Kebakaran Cafe di Canggu
"Karena tidak semua ada sungai dan sumur. Itu persyaratan suatu kota ideal harus ada hydrant," jelasnya pada, Sabtu 11 Mei 2024.
Untuk perumahan aturannya masing-masing rumah harus ada jarak.
Ia juga menjelaskan harus ada sempadan bangunan, depan, belakang dan samping. Kecuali rumah berderet akan berbeda aturan.
Kalau rumah tunggal memiliki jarak sempadan dari tembok belakang dua meter, samping dan depan sesuai dengan lebar jalan.
“Artinya sempadan rumah satu dan lainnya sudah diatur jika terjadi konslet atau terbakar tidak seluruh rumah terbakar. Paling satu yang bisa fokus ditangani," imbuhnya.
Sementara kategori rumah berderet yang perlu diperhatikan sambungan listrik di dalamnya.
Tidak diperkenakan memasang stop kontak kabel bertumpuk-tumpuk.
Misalkan, satu colokan hanya boleh digunakan satu saja.
Tidak ditumpuk-tumpuk dengan colokan jenis T.
“Jika memasang colokan T satu, untuk tiga saja sudah maksimum. Jangan sudah masang T pasang T lagi, apalagi telepon dalam keadaan on bermasalah lagi. Maka demikian juga ada panduan pencegahan penggunaan alat-alat elektronik untuk terjadinya musibah kebakaran," bebernya.
Selain itu, Prof Rumawan menyarankan setiap tempat yang memiliki risiko seperti restoran tersedia alat pemadam kebakaran.
Untuk rumah tinggal, memang kecil risiko tapi penghuni wajib menjauhkan dengan kemungkinan yang mudah terbakar.
Kumpulan Artikel Denpasar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.