Kunci Jawaban

5 Kunci Jawaban PKN Pendidikan Pancasila Kelas 12 Kurikulum Merdeka Hal 103, Perda

5 kunci jawaban PKN Pendidikan Pancasila kelas 12 Kurikulum Merdeka halaman 103 ada soal tentang Perda.

PDF Buku Pendidikan Pancasila Kelas 12 Kurikulum Merdeka
Cover Buku Pendidikan Pancasila Kelas 12 Kurikulum Merdeka 

TRIBUN-BALI.COM – Simak Materi dan kunci jawaban PKN Pendidikan Pancasila kelas 12 Kurikulum Merdeka halaman 103.

Di halaman 103 PKN Pendidikan Pancasila kelas 12 Kurikulum Merdeka terdapat 5 soal Pilihan Ganda yang harus dijawab oleh tiap siswa. 

Soal-soal yang terdapat pada halaman ini memuat tentang Perda.

Perlu diingat bahwa  kunci jawaban ini bersifat alternatif, yang artinya para siswa bisa membuat jawaban lain berdasarkan jawaban ini.

Bisa juga para siswa memiliki jawaban mereka sendiri.

Semoga melalui jawaban ini dapat membantu proses belajar para siswa.

Soal-soal pada artikel ini sesuai dengan buku Pendidikan Pancasila kelas 12 Kurikulum Merdeka halaman 103.

Penjelasan yang terdapat pada kunci jawaban ini dibuat sejelas mungkin agar mempermudah dalam menjawab soal-soal.

Berikut kunci jawaban beserta pembahasannya, pelajaran PKN Pendidikan Pancasila kelas 12 Kurikulum Merdeka halaman 103.

Cover Buku Pendidikan Pancasila Kelas 12 Kurikulum Merdeka
Cover Buku Pendidikan Pancasila Kelas 12 Kurikulum Merdeka (PDF Buku Pendidikan Pancasila Kelas 12 Kurikulum Merdeka)

Baca juga: 5 Kunci Jawaban PKN Pendidikan Pancasila Kelas 12 Kurikulum Merdeka Hal 101,102, Nilai pancasila.

Baca juga: 2 Kunci Jawaban PKN Pendidikan Pancasila Kelas 12 Kurikulum Merdeka Hal 66, Keunggulan Pancasila

Untuk soal nomor 6 s.d. 10, analisislah gambar di samping.

PERDA NO. 5 Thn. 2002 PASAL 24 AYAT 2

DILARANG SETIAP ORANG YANG BERTINGKAH LAKUNYA MENIMBULKAN PERSANGKAAN AKAN BERBUAT ASUSILA/PERZINAHAN UNTUK BERADA DI JALAN, TAMAN, DAN TEMPAT UMUM.

PELANGGARAN TERHADAP KETENTUAN DALAM PERDA INI DAPAT DI ANCAM DENGAN PIDANA KURUNGAN PALING LAMA 6(ENAM) BULAN ATAU DENDA SEBESAR- BESAR NYA

Rp.5.000.000,- (LIMA JUTA RUPIAH)

6. Perda yang dilansir dalam gambar tersebut menurut kamu merupakan tindakan yang bertujuan untuk ….

A. meninggikan derajat manusia dari makhluk lainnya

B. manusia Indonesia berpendidikan

C. manusia Indonesia beragama

D. manusia Indonesia memiliki lembaga perkawinan

E. manusia Indonesia dilarang mengumbar hawa nafsunya

Jawaban:

E. manusia Indonesia dilarang mengumbar hawa nafsunya

Pembahasan:

Perda tersebut jelas bertujuan untuk mencegah tindakan yang dianggap asusila atau perzinahan di tempat umum.

Oleh karena itu, yang paling sesuai adalah pilihan E, yang menunjukkan larangan mengumbar hawa nafsu di tempat umum.

7. Dari klausul hukum yang disampaikan perda tersebut, kita dianggap melakukan pelanggaran HAM jika melakukan hal berikut ini, kecuali ….

A. berpelukan di tempat umum yang mengundang prasangka buruk

B. melakukan tindak amoral di taman

C. melakukan tindakan pelecehan seksual baik sengaja maupun tidak

D. melakukan tindakan yang dianggap oleh masyarakat amoral walaupun tidak ada yang terusik

E. mengingatkan orang lain untuk tidak melakukan sesuai dengan klausul perda tersebut

Jawaban:

E. mengingatkan orang lain untuk tidak melakukan sesuai dengan klausul perda tersebut

Pembahasan:

Berdasarkan isi perda, mengingatkan orang lain untuk tidak melanggar perda tersebut tidak dianggap sebagai pelanggaran HAM, karena ini adalah tindakan yang mendukung pelaksanaan perda dan bertujuan untuk menjaga ketertiban umum.

Semua pilihan lain (A-D) berkaitan dengan perilaku yang dapat menimbulkan prasangka atau dianggap asusila.

8. Menurut gambar, maksud dari klausul perda tersebut dengan kata “menimbulkan persangkaan….” mengindikasikan bahwa ….

A. setiap orang boleh saling curiga jika terjadi penyimpangan

B. setiap orang harus waspada terhadap segala bentuk penyimpangan

C. setiap orang boleh berburuk sangka apabila ada masyarakat yang pergi ke taman, jalan, dan tempat umum

D. masyarakat memiliki standar nilai asusila berdasarkan persepsi masing-masing

E. perilaku yang menimbulkan kecurigaan atas standar nilai kesusilaan di masyarakat tidak boleh dilakukan

Jawaban:

E. perilaku yang menimbulkan kecurigaan atas standar nilai kesusilaan di masyarakat tidak boleh dilakukan

Pembahasan:

Kata “menimbulkan persangkaan” mengindikasikan bahwa segala perilaku yang dapat dianggap mencurigakan atau menyimpang dari standar nilai kesusilaan yang berlaku di masyarakat harus dihindari.

Maka, pilihan E yang paling tepat.

9. Pernyataan berikut ini dapat dikategorikan asumsi terhadap isi perda pada gambar sebagai warga negara yang baik, yakni ….

A. masyarakat Indonesia kini mengindikasikan berperilaku tidak bermoral

B. banyaknya tindakan yang tidak terpuji di tempat-tempat umum

C. langkah preventif untuk kepentingan perlindungan HAM

D. agar tempat umum bersih dari perbuatan yang menyimpang

E. memperlihatkan bahwa bangsa Indonesia bermoral baik

Jawaban:

D. agar tempat umum bersih dari perbuatan yang menyimpang

Pembahasan:

Perda ini dibuat untuk menjaga ketertiban dan kesusilaan di tempat umum.

Oleh karena itu, asumsi bahwa perda ini dimaksudkan untuk menjaga agar tempat umum bersih dari perbuatan yang menyimpang adalah tepat.

10. Manakah asumsi pemerintah yang paling tepat ketika menetapkan perda pada gambar dalam upaya meningkatkan nilai martabat kemanusiaan …

A. menjunjung tinggi nilai kemanusiaan berdasarkan Ketuhanan YME menjadi tanggung jawab negara

B. memperkenalkan kepada seluruh dunia tentang ajaran hak asasi manusia versi Indonesia

C. negara hendak mengatur urusan pribadi seluruh bangsa Indonesia

D. kekhawatiran terjadinya kejahatan seksual di tempat-tempat umum

E. banyak terjadi kejahatan seksual yang terjadi di tempat-tempat umum

Jawaban:

D. kekhawatiran terjadinya kejahatan seksual di tempat-tempat umum

Pembahasan:

Perda ini kemungkinan besar dilatarbelakangi oleh kekhawatiran akan terjadinya tindakan asusila atau kejahatan seksual di tempat-tempat umum.

Hal ini sejalan dengan upaya meningkatkan keamanan dan martabat kemanusiaan.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved