Berita Tabanan
Napi Umat Buddha di Lapas Tabanan Bali Dapat Remisi Khusus Hari Raya Waisak
Hari Raya Waisak 2568 BE (Buddhist Era) akan jatuh pada hari Kamis 23 Mei 2024.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN- Hari Raya Waisak 2568 BE (Buddhist Era) akan jatuh pada hari Kamis 23 Mei 2024.
Lapas Tabanan akan memberikan remisi khusus (RK) kepada satu narapidana, yang beragama Buddha.
Usulan RK ini disampaikan Kalapas Tabanan, Muhamad Kameily, Selasa 21 Mei 2024.
“Satu warga binaan kami, diusulkan mendapat remisi khusus hari raya waisak,” ucapnya.
Baca juga: Curi Tas Pengunjung Kelab Malam di Kuta Bali, WN Maroko Ini Dihadiahi Hukuman Penjara 10 Bulan
Kameily mengaku, RK Waisak Tahun 2024 diberikan kepada WBP Umat Budhha, selayaknya RK yang diperoleh oleh Warga Binaan beragama lainnya.
Kata dia, pihaknya memastikan tidak ada diskriminasi dalam pemberian remisi.
Selama memenuhi segala persyaratan yang ada, setiap WBP dipastikan dapat memperoleh hak-haknya tanpa dipersulit.
Baca juga: Serba Murah KATALOG Promo Alfamart Indomaret Hari Ini Hingga 27 Mei 2024: Susu Indomilk 1L Rp16.900
“Pemberian RK Waisak ini kami harapkan mampu memotivasi Warga BInaan untuk selalu memperbaiki diri. Sehingga menjadi pribadi yang lebih baik, aktif, dalam mengikuti segala kegiatan pembinaan yang ada. Itu nanti akan menjadi bekal saat kembali ke masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/ Anak Didik dan Kegiatan Kerja, Agung Wisnuputra Dalem mengatakan, bahwa Warga Binaan tersebut telah memenuhi segala persyaratan sehingga berhak mendapatkan Remisi. Warga Binaan yang memperoleh remisi tentunya yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif yang telah diatur pada undang-undang serta regulasi lainnya.
“Warga binaan itu memenuhi syarat untuk mendapat remisi,” katanya. (ang).
Operator Siskeudes Desa Jegu Bali Diduga Korupsi 850 Juta Lebih, IGPPW Dilimpahkan ke Kejari Tabanan |
![]() |
---|
Rugikan Negara Rp 850 Juta, Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Jegu Dilimpahkan ke Kejari Tabanan |
![]() |
---|
Tersandung Kasus Hukum TPPO, Yayasan Anak Bali Luih Dibubarkan, Tidak Sesuai Undang-undang |
![]() |
---|
Lakukan Perdagangan Bayi, Kejari Tabanan Pastikan Status Hukum Yayasan Anak Bali Luih Dicabut |
![]() |
---|
KERAM Kaki Saat Mendaki, Tim SAR Gabungan Evakuasi Raysa dari Gunung Batukaru Tabanan Bali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.