Berita Buleleng

Target Gede Krisna Dihukum Mati, Kejari Buleleng Ajukan Kasasi, Sindikat 58.799 butir Ekstasi

Target Gede Krisna Dihukum Mati, Kejari Buleleng Ajukan Kasasi, Sindikat 58.799 butir Ekstasi

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Dituntut Hukuman Mati, Indah Elysaa Pasang Badan Bela Gede Krisna di Singaraja, Ini Pembelaannya 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Masih ingat dengan kasus sindikat narkoba dengan barang bukti berupa 58.799 butir ekstasi?

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Ini lantaran JPU belum dapat menerima putusan hakim. 

Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng Dewa Gede Baskara Haryasa dikonfirmasi Rabu (22/5) mengatakan, memori banding telah dikirim ke MA beberapa waktu lalu.

Baca juga: Selamat Jalan Gede Suteja, Meninggal Secara Tragis di Klungkung, Wasiat Untuk Adiknya Bikin Haru

Kasasi ini dilakukan lantaran  majelis hakim Pengadilan Tinggi Bali memperkuat putusan Pengadilan Negeri Singaraja

Dimana berdasarkan putusan majelis hakim PN Singaraja, terdakwa I Gede Krisna Paranata alias Ode divonis seumur hidup.

Sementara terdakwa  I Gusti Ngurah Bagus Tri Adhi Putra alias Pongek serta Dewa Alit Krisna Meranggi Putra divonis 18 tahun penjara. 

Baca juga: Perempuan Berpakaian Putih dan Gunakan Cadar Nyelonong Masuk ke Polda Bali, Gilimanuk Diperketat

Sementara JPU menuntut terdakwa Ode agar dijatuhi hukuman mati, sementara dua terdakwa lainnya dijatuhi hukuman seumur hidup. "Putusan Pengadilan Tinggi memperkuat putusan PN Singaraja, jadi  Jaksa mengajukan kasasi. Memori kasasi sudah dikirim ke MA," singkatnya. 


Seperti diketahui Ode menjadi sindikat narkoba meski  tengah menjalani hukuman di Lapas Singaraja atas kasus yang sama. Selain Ode, ada dua orang lainnya yang berhasil ditangkap Bareskrim Polri, mereka diantaranya I Gusti Ngurah Bagus Tri Adhi Putra alias Pongek serta Dewa Alit Krisna Meranggi Putra yang juga merupakan warga asal Buleleng
Dalam persidangan terungkap, pada 26 Juni 2023 lalu sekitar pukul 10.00 Wita, terdakwa Ode yang posisinya masih menjalani hukuman pidana di Lapas Singaraja dihubungi seseorang bernama Mantik. Pria asal Buleleng itu diminta oleh Mantik untuk mencari seseorang mengambil sebuah mobil Toyota Agiya berwarna putih bernomor polisi F 1741 AE di wilayah Jalan Sunset Road Denpasar. 

Di dalam mobil itu rupanya terdapat sebuah koper yang berisikan 58.799 butir ekstasi.

Atas permintaan tersebut, Ode pun menghubungi terdakwa Pongek dan menyuruhnya untuk mengambil mobil tersebut untuk kemudian diserahkan kepada terdakwa Dewa Alit Krisna Meranggi di wilayah Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng

Pongek dijanjikan akan diberi upah dan nilainya akan ditentukan bila ia berhasil mengambil mobil tersebut dari Jalan Sunset Road Denpasar.

Atas iming-iming tersebut Pongek pun menyetujui permintaan Ode.

Namun terdakwa Pongek rupanya menyuruh orang lain bernama Bimantha Wijaya alias Bimbim untuk mengambil mobil tersebut, tanpa memberitahu jika didalam mobil itu terdapat puluhan ribu butir ekstasi

Berdasarkan hasil penelusuran petugas Lapas Singaraja, Ode berhasil mendapatkan ponsel atas kiriman istrinya.

Ponsel itu disembunyikan oleh sang istri di dalam celana dalamnya, agar tidak terlacak petugas Lapas. (rtu)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved