Berita Badung
Chat dengan Orang Tak Dikenal Berakhir Bui, Dony Pasrah Digerebek di Kuta Bali
Chat dengan Orang Tak Dikenal Berakhir Bui, Dony Pasrah Digerebek di Kuta Bali
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Dony (44) dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Ia divonis terbukti bersalah lantaran memiliki narkotik golongan I jenis sabu.
Dony sendiri dibekuk di tempat kerjanya di Kuta, Badung usai mengkonsumsi sabu.
sabu itu baru diambilnya melalui sistem tempel di seputaran Legian, Kuta.
Baca juga: Selamat Jalan Ketut Sutama dan Putu Yasa, 2 Jenazah Berpelukan di Jembatan Bangkung Badung
"Sudah diputus. Terdakwa Dony dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 1 miliar subsidair penjara 6 bulan," jelas Ngurah Mayun Yogi Mudiarta selaku penasihat hukum terdakwa ditemui di PN Denpasar, Senin, 27 Mei 2024.
Kata Yogi Mudiarta, putusan yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Terdakwa menerima putusan hakim. Jaksa penuntut juga menerima," ucapnya.
Baca juga: Selamat Jalan Nengah Metro, Pamitan Terakhir pada Istri Sebelum Kejadian Tragis di Karangasem
Mengenai amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa Dony terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik.
Yakni tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotik golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sesuai dakwaan kedua JPU.
Seperti diketahui, terdakwa Dony ditangkap di tempatnya bekerja di Jalan Drupadi, Seminyak, Kuta, Badung, Selasa, 21 November 2023 sekitar pukul 16.00 Wita.
Sebelum ditangkap, pagi harinya terdakwa memesan sabu via aplikasi chat kepada orang yang tidak dikenalnya seberat 5 gram dengan harga Rp 5 juta.
Usai membayar, terdakwa dikirimkan alamat tempelan sabu yang dipesannya di Jalan Campuhan II, Legian, Kuta, Badung.
Paket sabu berhasil diambil, selanjutnya diambil sedikit oleh terdakwa untuk dikonsumsi, sisanya disimpan.
Sore harinya terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian dari Polres Badung di Jalan Drupadi, Seminyak, Kuta, Badung.
Lalu dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa, dan petugas menemukan 2 paket sabu dengan berat keseluruhan 8,26 gram brutto.
Selain itu petugas juga menyita, 1 timbangan digital, 1 bendel plastik klip kosong, 1 alat isap sabu (bong).
Saat ditanyakan terkait narkotik dan barang yang disita, terdakwa mengaku adalah miliknya. CAN
SATPOL PP Kerahkan 2 Eskavator, Bongkar di Pantai Bingin Capai 30 persen, Tuntas Akhir Agustus? |
![]() |
---|
LOGISTIK Tersendat! Lalin Ketapang-Gilimanuk Belum Normal, Sejumlah Proyek di Badung Terancam Molor |
![]() |
---|
Buruh Proyek Curi Perlengkapan Golf di New Kuta Golf Senilai Jutaan Rupiah, Telah Direncanakan |
![]() |
---|
Adi Arnawa Ingin Tiru Sydney, Tangani Kemacetan, Rancang Transportasi Laut Via Water Taxi |
![]() |
---|
2 Usaha Paralayang Tak Miliki Izin, Satpol PP Badung Minta Hentikan Kegiatan Sementara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.