Berita Jembrana

Kasus Pelecehan Seksual Terus Meningkat Tiap Tahunnya, Jembrana Darurat Rumah Aman Bagi Korban TPKS

Kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di Jembrana sudah memprihatinkan. Banyak anak di bawah umur menjadi korban

Tribun Bali/ I Made Prasetia
Suasana kantor UPTD PPA Jembrana, Kamis 7 Desember 2023 - Kasus Pelecehan Seksual Terus Meningkat Tiap Tahunnya, Jembrana Darurat Rumah Aman Bagi Korban TPKS 

TRIBUN BALI.COM, JEMBRANA - Kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di Jembrana sudah memprihatinkan. Banyak anak di bawah umur menjadi korban.

Tahun ini, satu kasus TPKS sudah muncul dan terungkap.

Sebagai bentuk penanganan, berbagai pihak mendorong Pemkab Jembrana segera menyediakan rumah aman bagi para korban TPKS.

Sampai saat ini, kabupaten dengan juluk Gumi Makepung ini belum memiliki rumah aman.

Baca juga: Belum Ada Rumah Aman Bagi Korban TPKS di Jembrana, Pemkab Tunggu Bantuan Kementerian PPA

Berdasarkan data Kejaksaan Negeri Jembrana (Kejari), selama tahun 2023 ada 16 kasus TPKS.

Rinciannya 12 kasus persetubuhan terhadap anak dan empat kasus pencabulan terhadap anak.

Rata-rata ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

Sementara pada 2024 ini, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Jembrana telah mencatat satu kasus TPKS dengan korban anak berusia 14 tahun.

Korban diketahui menerima perilaku tersebut oleh tiga pria dewasa dengan rentang usia 20-23 tahun.

Para pelaku sudah ditangkap Satreskrim Polres Jembrana.

Baca juga: 3 Tersangka Kasus TPKS di Jembrana Saling Kenal, Gunakan Modus Jalan-jalan hingga Berikan Pil Koplo

"Yang terpenting adalah dukungan atau pengawasan oleh seluruh elemen masyarakat. Kemudian untuk pemerintah agar lebih mengedepankan upaya preventif untuk meminimalisir munculnya kasus serupa," kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Jembrana, Delfi Trimariono, Minggu (26/5).

Kata dia, kondisi kasus kekerasan seksual dengan anak sebagai korban cukup tinggi bahkan selalu meningkat beberapa tahun sebelumnya.

Ia mengaku sangat miris dan prihatin dengan kondisi tersebut.

Upaya yang bisa dilakukan adalah memberikan penyuluhan, menyediakan pelayanan pengaduan atau pelaporan hingga penyediaan rumah aman.

Layanan pengaduan ini menjadi urgensi karena selama ini korban justru cenderung takut melapor karena pertimbangan berbagai faktor.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved