Berita Buleleng

Terungkap, Sebelum Masuki Pura di Buleleng, Empat Pelaku Atur Strategi di Bawah Pohon Beringin

Terungkap, Sebelum Masuki Pura di Buleleng, Empat Pelaku Atur Strategi di Bawah Pohon Beringin

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Aloisius H Manggol
istimewa
Terungkap, Sebelum Masuki Pura di Buleleng, Empat Pelaku Atur Strategi di Bawah Pohon Beringin 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Aparat kepolisian sektor Kota Singaraja menggelar rekonstruksi kasus pencurian pratima di Pura Mas Penyeti, Kelurahan Banjar Tegal, Kecamatan Buleleng, Kamis (30/5).

Dalam rekonstruksi itu, empat tersangka dalam kasus pencurian ini memperagakan sebanyak 24 adegan.

Dalam rekonstruksi tersebut diketahui, sebelum melakukan aksi pencurian, keempat tersangka masing-masing bernama Ruben (23) Yosua (21) , Komang Merdana alias Ableh dan Agus Muliarta alias Gus Kocet sempat kumpul-kumpul di Pantai Penimbangan.

Baca juga: Bendesa Adat Berawa Bali Minta Uang Rp 50 Juta untuk Imunisasi Cucu, Galau Tunggu Cair Rp 10 M

Lalu muncul ide untuk mencuri pratima di Pura Mas Penyeti, Buleleng.

Keempat tersangka kemudian menyusun strategi di bawah pohon beringin yang ada di Desa Baktiseraga. 

Dimana tersangka Ruben, Yosua dan Komang Merdana bertugas masuk ke dalam Pura.

Baca juga: Selamat Jalan, Tubuh Pelajar 15 Tahun Terhempas Setelah Dihantam Truk, Petaka Saat Menyalip

Sementara Gus Kocet mengawasi dari luar.

Aksi pencurian tersebut dilakukan pada awal April lalu.

Mereka mencuri lima buah pratima lanang-istri yang terbuat dari bahan pis bolong dan emas, dua buah bokor berbahan selaka, serta satu buah kris pejenengan.

Pratima tersebut diangkut dengan menggunakan karung. Setelah berhasil mencuri, mereka kemudian kabur dengan menggunakan tiga unit sepeda motor. Lalu berkumpul di RTH Taman Bung Karno.

Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Made Agus Dwi Wirawan menyebut, usai berkumpul di RTH Bung Karno, seluruh pratima hasil curiannya kemudian dijual kepada seorang pengepul berinisial B.

"Hasilnya dibagi-bagi, sempat digunakan untuk minum-minum juga," terang Kompol Wirawan.

Kompol Wirawan menduga ke empat pelaku ini juga pernah melakukan pencurian pratima di salah satu merajan milik warga di Kelurahan Banjar Jawa, Kecamatan Buleleng.

Dimana dari kejadian tersebut, telah hilang sepasang pratima yang terbuat dari bahan emas, serta satu balai bagia yang moncongnya juga terbuat dari emas, hingga menimbulkan kerugian sebesar Rp 20 juta.

"Ini masih kami selidiki lagi," katanya.

Usai melakukan rekonstruksi, penyidik imbuh Kompol Wirawan masih melengkapi berkas perkara.

Ia pun menargetkan kasus tersebut dapat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Buleleng dalam waktu dekat.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (rtu)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved