80 Ribu Anak Indonesia Main Judi Online, Satgas Akan Tutup Top Up Pulsa Game Online
Pelaku judi online telah merambah anak-anak, bahkan anak usia di bawah 10 tahun. Angkanya cukup besar, yakni mencapai 80 ribu anak.
80 Ribu Anak Indonesia Main Judi Online, Satgas Akan Tutup Top Up Pulsa Game Online
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA – Sungguh memprihatinkan! Pelaku judi online di Indonesia tak hanya orang dewasa.
Tapi juga telah merambah anak-anak, bahkan anak usia di bawah 10 tahun. Angkanya cukup besar, yakni mencapai 80 ribu anak.
Hal ini terungkap saat Menko Polhukam Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto selaku Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring yang ditunjuk melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring membeberkan data pemain judi online di Indonesia.
Hadi mengatakan secara demografi, total terdapat sebanyak 2.37 juta pemain judi online di Indonesia. Dari jumlah tersebut, pemain judi online berusia di bawah 10 tahun terdapat 2 persen atau sekira 80 ribu anak.
"Sesuai data demografi pemain judi online, usia di bawah 10 tahun itu ada 2 persen dari pemain. Total ya 80 ribu yang terdeteksi," kata Hadi saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu 19 Juni 2024 lalu.
Kemudian, kata dia, untuk pemain judi online dengan usia antara 10 tahun sampai dengan 20 tahun mencapai 11 persen atau kurang lebih 440 ribu orang.
Sedangkan pemain judi online dari usia 21 tahun sampai 30 tahun mencapai 13 persen atau sekira 520 ribu orang.
"Dan usia 30 sampai 50 tahun itu 40%, 1.640.000. Usia di atas 50 tahun itu 34% itu jumlahnya 1.350.000. Ini rata-
rata kalangan menengah ke bawah yang jumlahnya 80 persen dari jumlah pemain 2.37 juta," kata Hadi.
Klaster nominal transaksi untuk menengah ke bawah itu antara Rp 10 ribu sampai Rp 100 ribu. Sedangkan untuk klaster nominal transaksi kelas menengah ke atas mencapai Rp 100 ribu sampai Rp 40 miliar.
"Menurut data, untuk klaster nominal transaksi kelas menengah ke atas itu antara Rp 100 ribu sampai Rp 40
miliar," kata dia.
Sementara Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawiyan meyakini bahwa korban atau
orang yang terlibat dalam judi online cukup banyak, walaupun secara satu per satu sulit ditunjuk hidung.
Tentang banyaknya korban judi online, KPAI pernah menerima laporan dari Serikat Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Kabupaten Demak, Jawa Tengah, yang mengadukan ada 2.000 siswa SD/SMP/SMA dan MI/MTS dan MA di Kabupaten Demak yang terpapar judi online dan game online yang berafiliasi dengan judi online.
Para siswa yang ditengarai menjadi korban judi online tersebut memiliki kondisi kejiwaan yang labil, halu, prestasi dan kehadiran di sekolah menurun, dan adanya penyimpangan penggunaan uang saku.
Hasil survei yang dilakukan oleh PGSI tersebut merupakan masukan berharga bagi pemerintah yang harus
ditindaklanjuti dengan membuat kebijakan berupa pencegahan dan penanganan serta penegakan hukum.
KPAI juga mempercayai data yang disampaikan Pusat Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) bahwa jumlah
korban judi online bukanlah angka yang kecil.
PPATK mengungkap temuan perputaran uang di bisnis judi online senilai Rp 327 triliun sepanjang 2023.
Sedangkan jumlah transaksi sebanyak 168 juta transaksi dengan jumlah orang 3.2 juta.
PPATK juga pernah merilis bahwa besaran transaksi tersebut nilainya Rp 100 ribu ke bawah yang kebanyakan ibu rumah tangga dan anak-anak.
Jadi, angka 2.000 anak korban judi yang disampaikan PGSI Kabupaten Demak baru merupakan angka kecil dari
secara keseluruhan.
“Kalau ingin menyelamatkan anak-anak, maka selamatkan mereka dari judi online,” kata Kawiyan, Kamis 20 Juni 2024.
Libatkan Bhabinkamtibmas
Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online yang diketuai oleh Menkopolhukam Hadi Tjahjanto melalui Keppres Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring.
Keppres tersebut memiliki 15 pasal, mengatur ketua satgas, anggotanya, hingga tugas-tugasnya.
Satgas memiliki anggota bidang pencegahan.
Anggota bidang pencegahan itu adalah sejumlah stakeholder terkait dari Kemenag, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, BIN, hingga OJK.
Kemudian ada juga Ketua Harian Penegakan Hukum yakni Kapolri dan Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum
adalah Kabareskrim Polri.
Anggota bidang penegakan hukumnya ada dari Kemenko Polhukam, Kominfo, Kejaksaan Agung, BIN, BSSN, hingga OJK.
Satgas telah menetapkan sejumlah langkah dalam dua pekan ke depan untuk memberantas praktik judi online.
Kementerian dan lembaga yang terlibat dalam langkah-langkah tersebut di antaranya Kemenko Polhukam, TNI,
Polri, PPATK, Kementerian Kominfo, BSSN, dan kementerian atau lembaga terkait lainnya.
Hadi Tjahjanto juga menyebut akan mengerahkan Bhabinkamtibmas Polri dan Babinsa TNI dalam operasi pemberantasan praktik judi online di masyarakat.
Setidaknya terdapat dua tugas utama dari Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk itu. Namun, pihak yang berada garda terdepan dalam tugas tersebut adalah Bhabinkamtibmas Polri.
Alasannya, karena para pelaku menyasar lapisan terbawah masyarakat.
Tugas pertama Satgas adalah untuk menindak para pelaku jual beli rekening terkait judi online.
Satgas akan melakukan penindakan terhadap praktik jual beli rekening terkait judi online.
Jual beli rekening tersebut modusnya pelaku datang ke desa-desa. Setelah itu mereka akan mendekati korban.
Setelah itu, pelaku akan membukakan rekening secara online.
Setelah rekening jadi, rekening tersebut diserahkan oleh pelaku kepada pengepul. Jumlahnya bisa mencapai ratusan rekening.
Oleh pengepul, rekening-rekening tersebut dijual ke bandar-bandar. Kemudian oleh bandar, rekening-rekening itu digunakan untuk transaksi judi online.
Untuk itu, ia meminta kepada Wakabareskrim termasuk Wadan Puspom TNI membantu untuk memberantas jual beli rekening tersebut dengan mengerahkan para Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Selain itu, ia juga meminta Wadanpuspom TNI melaporkan kepada Panglima TNI agar segera dibuatkan
radiogram, dan Wakabreskrim juga membuatkan radiogram agar Babinsa Bhabinkamtibmas di seluruh
Indonesia bisa melaksanakan tugas tersebut.
"Adalah melindungi masyarakat dengan cara, siapa pelakunya itu segera ditangkap dan dilaporkan ke
kepolisian. Khususnya untuk jual beli rekening," kata dia.
Tugas kedua, Satgas juga akan melibatkan Bhabinkamtibmas dan Babinsa terkait dengan game online.
Modus judi online terkait game online tersebut adalah pemain judi online membeli pulsa atau top up di
minimarket-minimarket.
Sasaran operasi Satgas adalah menutup pelayanan top up game online yang terafiliasi. Karena tidak semua layanan top up pulsa di minimarket digunakan untuk permainan judi online.
Namun, Satgas dapat mendeteksi apabila digunakan untuk judi online melalui kode virtual atau account tersebut. Untuk itu, Babinsa dan Bhabinkamtibmas akan menjadi garda terdepan untuk melakukan pengecekan dan
penutupan.
"Dan terdepan adalah Polri dalam pelaksanaannya nanti secara demografi di mana saja yang paling banyak nanti
dari Kepala PPATK akan memberikan data tersebut. Sehingga sasarannya tepat. Langsung kepada minimarket-
minimarket yang jual top up," kata dia.
Hadi menegaskan tidak semua anggota TNI Polri terlibat dalam judi online. Namun, pimpinan TNI dan Polri sudah memiliki data terkait anggotanya yang diduga terlibat permainan judi online.
Mereka yang terindikasi terlibat tidak akan dilibatkan dalam operasi Satgas tersebut.
"Pimpinan TNI Polri sudah mengetahu datanya siapa-siapa saja yang main judi online, tentunya mereka tidak dilibatkan.
"Justru Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang akan diberikan pelatihan sebentar bagaimana mengetahui modus-modus jual beli rekening dan modus-modus isi ulang itu akan diberikan satu briefing singkat. Dan tentunya saya sampaikan sekali lagi yang di depan itu adalah kepolisian," kata dia.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, pemberantasan judi online membutuhkan kerja sama lintas negara.
"Bandar itu sebagaimana yang disampaikan oleh Bapak Presiden, itu sebagian besar ada di luar negeri. Kerja sama
interpol, kerja sama antar negara, kerja sama antar kementerian luar negeri itu lebih penting," katanya.
Pengungkapan Kasus
Polri berkomitmen untuk memberantas tindakan judi online yang tengah marak di seluruh Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan pengungkapan kasus yang dilakukan selama 2024 dan sudah menangkap ribuan tersangka.
“Untuk 2024 sampai dengan per April akhir ini terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka (judi online)” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis 20 Juni 2024.
Sedangkan untuk data tahun 2023, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengungkap 1.196 kasus dengan menangkap 1.967 tersangka.
“Tentu jumlah total tersangka dari tahun 2023 sampai 2024 ada 1.988 kasus dan 3.145 tersangka,” ucapnya.
Trunoyudo mengatakan pihaknya akan terus berkomitmen melakukan kolaborasi dan pencegahan terkait kasus tersebut.
“Tentu Bapak Kapolri pada ranah penegakan hukum juga tentu sudah dicontohkan, kami sampaikan beberapa data
penindakan atau penegakan hukum yang sudah ada di seluruh Indonesia, dan tentunya ke depan akan lebih
optimal lagi dengan adanya Satgas ini,” katanya. (tribun network/gta/rey/wly)
Kronologi Komang Ayu Terjerat Judi Online, Awal Terima WA, Berakhir Jadi Penghuni Lapas Singaraja |
![]() |
---|
Tok! Cahyani Divonis 10 Bulan Penjara, Terdakwa Dinyatakan Bersalah Akibat Promosi Situs Judol |
![]() |
---|
RESMI, Mahasiswi Selebgram Sambangan Divonis 10 Bulan Penjara Akibat Promosi Situs Judi Online |
![]() |
---|
Ratusan Anggota Polda Bali Tes Urine, HP Dicek Propam Cegah Keterlibatan Narkotika dan Judi Online |
![]() |
---|
DIBAYAR Rp 2 Juta per Minggu Bikin Selebgram Buleleng ini Gelap Mata, Berakhir Penjara 10 Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.