Berita Denpasar

Update Polresta Denpasar: Pemohon SIM Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan, Hari Ini Mulai Uji Coba

Update Polresta Denpasar: Pemohon SIM Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan, Hari Ini Mulai Uji Coba

istimewa
Update Polresta Denpasar: Pemohon SIM Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan, Hari Ini Mulai Uji Coba 

 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mulai tanggal 1 Juli 2024 atau tepatnya hari ini, aturan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) harus wajib pakai BPJS Kesehatan.

Guna memberikan kelancaran pembuatan SIM tersebut, Satuan Penyelenggaraan Administrasi (Satpas) SIM Polresta Denpasar menggencarkan uji coba hingga sampai batas waktu 30 September 2024.

Aturan baru pembuatan SIM ini dilaksanakan berdasarkan surat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui ST Kapolri Nomor: ST/1003/V/Yang.1.1/2024 tanggal 28 Mei 2024 tentang Sosialisasi JKN Pada Penerbitan SIM, keaktifan peserta BPJS Kesehatan atau JKN harus dipenuhi bagi seluruh pemohon SIM atau surat izin mengemudi.

Baca juga: 4 Wanita Muda Alami Kecelakaan, Mobil Honda Brio Tabrak Tembok Lalu Terguling 

Sesuai aturan dalam Perka Polri Nomor 2 Tahun 2024, Pasal 9 ayat 1 poin ke-5a tertulis bahwa pemohon wajib melampirkan tanda bukti ke persertaan aktif dalam program JKN.

Menindaklanjuti ST Kapolri tersebut, Satpas SIM Polresta Denpasar melakukan sosialisasi atau uji coba terhadap pemohon SIM yang baru dan juga perpanjangan SIM.

Kepada awak media, Kasubdit 3 Regident Polresta Denpasar Iptu Cut Yulliasmi membenarkan bahwa hari pertama penerapan uji coba SIM disertai BPJS sudah dilakukan. Bahkan, banyak pemohon SIM sudah mengetahuinya.

Baca juga: Oknum Polda Bali Disebut Terima Uang Rp 50 Juta Buntut Kasus LPG Oplosan, Kombes Jansen Buka Suara

Kendati demikian, Satpas SIM Polresta akan terus mensosialisasikanya ke masyarakat. Diharapkannya, pemohon SIM memberitahukanya kepada sanak keluarga hingga para tetangga dan juga rekan kerjanya bahwa pemohon SIM wajib jadi peserta BPJS Kesehatan.

"Satpas sudah disosialisasikan ke masyarakat yang mendaftar SIM terkait dengan JKN aktif, dan sosialisasi ini juga dilakukan pihak BPJS. Banyak yang sudah tau terkait dengan JKN aktif," ungkap Iptu Cut Yulliasmi.

Dibeberkanya, syarat pembuatan SIM masih sama yakni menyertakan berkas-berkas pemohon. Selanjutnya, dibuat pendaftaran dan diberikan nomor antrian, lalu cek keaktifan JKNnya oleh BPJS di lokasi.

Dijelaskanya lagi, pemohon SIM di Satpas Polresta Denpasar masih terbilang normal. Kedepan, untuk pembuatan SIM terbaru ini, pihak Satpas dan anggota BPJS akan memberikan pendampingan hingga satu minggu ke depan.

"Jadi, bagi yang belum nanti didampingi petugas BPJS langsung. Sosialisasi selama seminggu, di dampingi oleh BPJS dan pihak Satpas untuk masyarakat pemohon SIM," pungkas Iptu Cut Yulliasmi.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved