Berita Bali

KOSTER Tak Setuju Pungutan Wisman Naik! Baginya Harus Dioptimalkan, Rata-rata Rp3 Miliar per Hari

Saat ditemui, mantan Gubernur Bali itu mengatakan, dalam Perda Nomor 6 Tahun 2023 tersebut sudah berisikan ketentuan terkait evaluasi jumlah pungutan

ISTIMEWA
Sebagai salah seorang yang ikut merumuskan Perda Nomor 6 Tahun 2023 terkait Pungutan Wisatawan Asing, Wayan Koster mengatakan tak setuju dengan usulan pungutan wisatawan naik dari Rp 150 ribu menjadi Rp 500 ribu. 

TRIBUN-BALI.COM  – Sebagai salah seorang yang ikut merumuskan Perda Nomor 6 Tahun 2023 terkait Pungutan Wisatawan Asing, Wayan Koster mengatakan tak setuju dengan usulan pungutan wisatawan naik dari Rp 150 ribu menjadi Rp 500 ribu.

Saat ditemui, mantan Gubernur Bali itu mengatakan, dalam Perda Nomor 6 Tahun 2023 tersebut sudah berisikan ketentuan terkait evaluasi jumlah pungutan wisatawan.

“Tidak setuju kalau PWA naik Rp 500 ribu karena di Perda sudah ada ketentuannya paling cepat dua tahun untuk melakukan evaluasi pungutan. Ini kan belum dua tahun, satu tahun saja belum berlaku. Jadi jangan buru-buru,” kata Koster, Jumat (5/7).

Koster mengatakan sebaiknya dilakukan perbaikan sistem pelaksanaannya agar lebih optimal lagi masuknya pungutan wisatawan asing. Terlebih saat ini jumlah pungutan yang baru masuk sepertiga dari jumlah yang harus didapat.

Koster mengatakan, harusnya pungutan wisman yang masuk ke Bali rata-rata Rp 3 miliar per hari.

“Sekarang sudah Rp 140 miliar. Benefitnya apa yang didapat, manfaat apa bagi Bali, wisatawan tunjukkan dulu itu soal keamanan, kenyamanan. Sekarang ribet sampah nggak beres-beres, kemacetan, ketertiban di jalan.

Semua tata kelola dibenahi supaya aman merasakan berwisata. Yang ini saja belum berjalan baik, apalagi mau dinaikkan. Bukan itu caranya, bukan itu instrumennya (PWA dinaikkan agar wisatawan berkualitas dating ke Bali),” katanya.

Sebelumnya, wisatawan asing yang akan masuk Bali telah dikenakan pungutan atau retribusi oleh Pemerintah Provinsi Bali sejumlah Rp 150 ribu. Pungutan wisatawan ini juga telah berjalan hampir 5 bulan dan membuat Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bali, IGK Kresna Budi mengusulkan untuk menaikkan nominal pembayaran pungutan pada wisman.

Baca juga: WARGA Kaget! Sepeda Motor Hangus Terbakar di Klungkung, 3 Armada Damkar Dikerahkan

Baca juga: DEMO Karyawan APS Bali Direspon Angkasa Pura, Manajemen:Gaji Mereka Tetap Sama, Status Tetap Hilang?

Ilustrasi Uang - Sebagai salah seorang yang ikut merumuskan Perda Nomor 6 Tahun 2023 terkait Pungutan Wisatawan Asing, Wayan Koster mengatakan tak setuju dengan usulan pungutan wisatawan naik dari Rp 150 ribu menjadi Rp 500 ribu.
Ilustrasi Uang - Sebagai salah seorang yang ikut merumuskan Perda Nomor 6 Tahun 2023 terkait Pungutan Wisatawan Asing, Wayan Koster mengatakan tak setuju dengan usulan pungutan wisatawan naik dari Rp 150 ribu menjadi Rp 500 ribu. (Kompas.com)

Menurutnya, jumlah wisatawan asing banyak yang datang ke Bali membuat akan banyak potensi wisatawan asing melanggar aturan. Sebab pola hidup mereka di luar negeri berbeda saat di Indonesia.

“Untuk itulah perlu adanya pengamanan buat Bali. Makanya Perda Retribusi ini akan kita mau tingkatkan lagi supaya kualitas daripada wisatawan yang ada di Bali itu lebih bisa punya etika yang lebih baik.

Bukan berarti mereka tidak baik, tidak. Artinya ada pengawasan. Nantinya kita akan dukung namanya polisi pariwisata,” kata Kresna Budi saat Rapat Paripurna DPRD Bali, Rabu (19/6) lalu.

Dia mengatakan, anggaran pungutan wisman akan lebih banyak digunakan penunjang-penunjang pariwisata. Dan untuk wisatawan juga apabila ada sesuatu terjadi di Bali. Ia juga menjelaskan bagaimana pun wisatawan itu adalah tamu untuk Bali.

Bali sebagai tuan rumah memiliki kewajiban untuk menjaga keselamatan wisatawan, sebab setiap ada sesuatu yang merugikan untuk Bali semua pihak akan terkena imbasnya.

Sementara mengenai pungutan wisatawan yang selama ini telah berjalan di Bali dinilainya belum efektif. Maka dari itu perlu ditingkatkan kembali peranan bidang-bidang dari Imigrasi dan Kepolisian.

Menurutnya anggaran yang didapatkan dari pungutan wisman agar diberikan kepada Imigrasi dan Kepolisian untuk menjaga keberlangsungan daripada masyarakat kita. (sar)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved