Berita Nasional
2 Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pilkada ke MK, Presiden dan Menteri Diminta Tak Ikut Kampanye!
Misalnya saja, menantu Presiden Joko Widodo, Bobby Nasution, hingga sekarang telah mengantongi dukungan partai-partai besar untuk maju Pilkada Sumut.
TRIBUN-BALI.COM - Dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta, Muhamad Fauzi Azhar dan Aditya Ramadhan Harahap meminta beleid larangan kampanye untuk aparat TNI, Polri, dan ASN itu dilengkapi dengan larangan sejenis buat presiden/wakil presiden, menteri/wakil menteri, serta kepala badan/lembaga negara.
Mereka mendaftarkan permohonan uji materi Pasal 70 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (11/7).
Mereka beralasan, pada Pemilu 2024 lalu, terjadi banyak pelanggaran etik yang dilakukan oleh pimpinan lembaga-lembaga negara yang berdampak pada jatuhnya wibawa negara di tengah masyarakat lokal dan internasional.
"Membatasi orang yang sedang menjabat sebagai presiden/wakil presiden, menteri/wakil menteri, serta kepala badan/lembaga negara tidak ikut berkampanye semata-mata untuk menjamin serta memenuhi tuntutan yang adil, sesuai dengan pertimbangan moral dan etik dalam penyelenggaraan pilkada dalam suatu masyarakat yang demokratis," kata kuasa hukum mereka, Viktor Santoso Tandiasa, dalam permohonan yang didaftarkan, Kamis kemarin.
Baca juga: PROTES Pada Pelayanan RS Singasana Tabanan, Alit Nunggu Obat Berjam-jam, Dirut Sebut Ada Kewalahan
Baca juga: KONI Bali Targetkan 45 Medali Emas PON XXI/2024 Aceh-Sumut
Tanpa mencakup presiden hingga menteri dan kepala badan/lembaga, larangan kampanye untuk aparat dianggap ironis karena mereka sama-sama merupakan penyelenggara negara yang juga harus menjaga wibawa dan martabat penyelenggara negara.
Viktor berujar, kampanye dalam kontestasi yang melibatkan presiden/wakil presiden, menteri/wakil menteri dan kepala badan/lembaga negara, aparatur sipil negara sangat rentan menimbulkan banyak persoalan.
Cuti di luar tanggungan yang diambil pejabat-pejabat itu ketika hendak mengampanyekan kandidat tertentu dianggap tak menghilangkan relasi kekuasaan untuk mendapatkan akses dan perlakuan berbeda.
"Apalagi, dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 banyak bakal calon yang memiliki hubungan semenda baik secara horizontal ataupun vertikal baik kepada wakil presiden terpilih, juga kepada menteri, dan pimpinan/badan atau lembaga negara lainnya," kata Viktor.
Misalnya saja, menantu Presiden Joko Widodo, Bobby Nasution, hingga sekarang telah mengantongi dukungan partai-partai besar untuk maju Pilkada Sumatera Utara 2024.
Viktor menganggap, tanpa larangan kampanye yang mereka maksudkan, maka kampanye oleh presiden hingga menteri dan kepala badan/lembaga akan menimbulkan ketidakadilan bagi peserta pilkada lainnya.
"Rentan dengan penyalahgunaan kekuasaan, seperti contoh menteri yang menggunakan jabatannya melakukan kampanye pada kementeriannya dan rentan dengan pelanggaran etik saat berkampanye," jelas dia. (kompas.com)
Demo 25 Agustus 2025 Ricuh, Tuntutan Bubarkan DPR Memanas di Jakarta |
![]() |
---|
RICUH Demo 25 Agustus, Tuntut Bubarkan DPR Panas di Jakarta! Ada Poster One Piece & 1 Motor Dibakar |
![]() |
---|
INIKAH Motif Pembunuhan dan Penculikan Kepala KCP Bank BUMN? Pelaku Utama Kerap Beri Seminar |
![]() |
---|
Dampak Gelar Nobar Sepakbola, Pemilik Warung Ini Didenda Ratusan Juta, Terancam 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Minat Masyarakat Pada Aset Digital Meningkat, Transaksi Tokocrypto Tembus Rp66 Triliun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.