Kunci Jawaban

Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 4 9, Tugas Mandiri: Tugas dan Wewenang Lembaga Hukum

Berikut kunci Jawaban dan pembahasan soal mapel PKN kelas 10 SMA halaman 4 9 tentang materi Tugas Mandiri.

PDF Buku Pendidikan Pancasila Kelas 10 Kurikulum Merdeka
Cover Buku PKN Pendidikan Pancasila Kelas Kelas 10 Kurikulum Merdeka - Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 4 9, Tugas Mandiri: Tugas dan Wewenang Lembaga Hukum 

- Melantik presiden dan wakil presiden sesuai hasil pemilu

- Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden berhenti karena suatu sebab.

Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 9 Semester 1 Halaman 31, Associating: Statement Agree or Disagree

2. Nama Lembaga Negara: Dewan Perwakilan Rakyat

Dasar Hukum: Pasal 20 ayat (1) dan (2) UUD RI 1945, Pasal 22 ayat (2) UUD RI 1945, Pasal 23 ayat (2) UUD RI 1945.

Tugas dan Wewenang:

- Membahas dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

- Menerima dan membahas usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah dan mengikut sertakan dalam pembahasannya dalam
pembicaraan tingkat Ianjut.

3. Nama Lembaga Negara: Dewan Perwakilan Daerah

Dasar Hukum: Pasal 22C UUD 1945, Pasal 22D UUD 1945, UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Tugas dan Wewenang:

- Berwenang dalam pengajuan Rancangan Undang-undang atau RUU tertentu.

- Berwenang untuk ikut membahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR dan pemerintah terhadap penyusunan RUU tertentu.

- Mengajukan RUU kepada DPR terkait dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam atau SDA dan sumber daya ekonomi lain, dan yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

4. Nama Lembaga Negara: Presiden

Dasar Hukum: Pasal 4 ayat 1, Pasal 5 ayat 1, Pasal 17 ayat 2, Pasal 20 ayat 4.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved