Kunci Jawaban

Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 10 13, Aktivitas Belajar 2: Identifikasi Wewenang Lembaga

Berikut kunci Jawaban dan pembahasan soal mapel PKN kelas 10 SMA halaman 10 13 tentang materi Aktivitas Belajar 2.

|
PDF Buku Pendidikan Pancasila Kelas 10 Kurikulum Merdeka
Cover Buku PKN Pendidikan Pancasila Kelas 10 Kurikulum Merdeka - Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 10 13, Aktivitas Belajar 2: Identifikasi Wewenang Lembaga 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Berikut kunci Jawaban dan pembahasan soal mapel PKN kelas 10 SMA halaman 10 13 tentang materi Aktivitas Belajar 2.

Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 10

Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 13

Artikel ini akan memudahkanmu dalam mengerjakan soal-soal PKN.

Mengerjakan soal PKN SMA tak sulit lagi dengan ulasan ini.

Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 14 17, Tugas Mandiri: Nama-nama Kabinet

Berikut kunci jawabannya yang berhasil dirangkum TribunBali.com dari berbagai sumber.

Pada bagian ini, membahas tentang Aktivitas Belajar 2

Kunci Jawaban PKN Kelas 10

Simak kunci jawaban selengkapnya di sini.

Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 10 13

Soal Halaman 10

Tugas Kelompok 1.1

Lakukanlah identifikasi terhadap tugas dan wewenang setiap lembaga negara yang tercantum dalam tabel.

Untuk melakukan kegiatan ini, kalian bisa membaca UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan-peraturan perundangundangan yang relevan. Tulislah hasil identifikasi kalian pada tabel di bawah ini.

Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 10

1. Nama Lembaga Negara: Majelis Permusyawaratan Rakyat

Dasar Hukum:

Pasal 3 UUD 1945 :

Ayat 1 : Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang Undang Dasar ,
Ayat 2 : Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Baca juga: 15 Kunci Jawaban PAI Kelas 6 Kurikulum Merdeka Halaman 152-154, Bab 8 Peduli Lingkungan

Ayat 3 : Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UndangUndang Dasar

Tugas dan Wewenang:

- Mmengubah dan menetapkan UUD

- Melantik presiden dan wakil presiden sesuai hasil pemilu

- Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden berhenti karena suatu sebab.

2. Nama Lembaga Negara: Dewan Perwakilan Rakyat

Dasar Hukum: Pasal 20 ayat (1) dan (2) UUD RI 1945, Pasal 22 ayat (2) UUD RI 1945, Pasal 23 ayat (2) UUD RI 1945.

Tugas dan Wewenang:

- Membahas dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

- Menerima dan membahas usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah dan mengikut sertakan dalam pembahasannya dalam
pembicaraan tingkat Ianjut.

3. Nama Lembaga Negara: Dewan Perwakilan Daerah

Dasar Hukum: Pasal 22C UUD 1945, Pasal 22D UUD 1945, UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Baca juga: 15 Kunci Jawaban PAI Kelas 6 Kurikulum Merdeka Halaman 136-138, Bab 7 Indahnya Ketetapan Allah

Tugas dan Wewenang:

- Berwenang dalam pengajuan Rancangan Undang-undang atau RUU tertentu.

- Berwenang untuk ikut membahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR dan pemerintah terhadap penyusunan RUU tertentu.

- Mengajukan RUU kepada DPR terkait dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam atau SDA dan sumber daya ekonomi lain, dan yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

4. Nama Lembaga Negara: Presiden

Dasar Hukum: Pasal 4 ayat 1, Pasal 5 ayat 1, Pasal 17 ayat 2, Pasal 20 ayat 4.

Tugas dan Wewenang:

- Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UndangUndang Dasar.

- Presiden berhak mengajukan rancangan undangundang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

- Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri pemerintahan.

- Presiden mengesahkan rancangan undangundang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undangundang.

5. Nama Lembaga Negara: Mahkamah Agung

Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 24 ayat 2 dan UUD 1945 Pasal 24A ayat 1-5.

Tugas dan Wewenang:

- MA akan mengadili tingkat kasasi, memiliki kewajiban untuk menguji undang-undang, dan memiliki wewenang lainnya yang sesuai dengan undang-undang.

6. Nama Lembaga Negara: Mahkamah Konstitusi

Dasar Hukum: Pasal 24C ayat (6).

Tugas dan Wewenang:

- Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar.

- Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar.

- Memutus pembubaran partai politik.

Baca juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 10 Halaman 62 63 64, Kurikulum Merdeka: Ilmu Sejarah Diakronis dan Sinkronis

7. Nama Lembaga Negara: Komisi Yudisial

Dasar Hukum: Pasal 24B ayat (1)

Tugas dan Wewenang: Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

8. Nama Lembaga Negara: Badan Pemeriksa Keuangan

Dasar Hukum: Pasal 23 ayat (5)

Tugas dan Wewenang: Memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang.

Soal Halaman 13

Aktivitas Belajar 2

Membaca Jigsaw

a. Kalian akan dibagi ke dalam tiga kelompok ahli:

1) Kelompok Yamin;
2) Kelompok Soepomo; dan
3) Kelompok Soekarno.

b. Setiap kelompok ahli akan membaca dan mendiskusikan pokok-pokok pikiran yang ditugaskan.

c. Setelah selesai berdiskusi dengan anggota kelompok ahli, kalian akan berkumpul membentuk kelompok baru yang terdiri atas anggota kelompok ahli lainnya dan saling bertukar informasi.

d. Setelah selesai bertukar informasi dengan anggota kelompok ahli lainnya, kalian bisa memberikan informasi yang didapat dalam kelompok besar (kelas).

e. Catatlah informasi penting yang didapat menggunakan tabel pengorganisasian di bawah ini.

Kunci Jawaban PKN Kelas 12 Halaman 13

Grafik Pengorganisasian 1

Perumus Pancasila:

1) Moh. Yamin merumuskan Pancasila sebagai berikut:

- Peri Kebangsaan
- Peri Kemanusiaan
- Peri Ketuhanan
- Peri Kerakyatan
- Kesejahteraan Rakyat

2) Soepomo merumuskan Pancasila sebagai berikut:

- Persatuan
- Kekeluargaan
- Keseimbangan lahir dan batin

3) Soekarno merumuskan Pancasila sebagai berikut:

- Kebangsaan Indonesia
- Peri kemanusiaan atau internasionalisme
- Mufakat atau demokrasi

4) Pendiri Bangsa merumuskan Pancasila sebagai berikut:

- Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
- Kemanusiaan yang adil dan beradab;
- Persatuan Indonesia;
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan;
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

*) Disclaimer: 

- Artikel ini hanya ditujukan kepada orang tua untuk memandu proses belajar anak.

- Sebelum melihat kunci jawaban, siswa harus terlebih dahulu menjawabnya sendiri, setelah itu gunakan artikel ini untuk mengoreksi hasil pekerjaan siswa.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved