Tiga Remaja di Sidatapa Buleleng Digrebek Polisi Saat Pesta Narkoba, Pemilik Rumah Melarikan Diri
Sebuah rumah di wilayah Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Buleleng, Bali digrebek polisi. Pada saat penggerebekan ditemukan tiga remaja
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tiga Remaja di Desa Sidatapa Buleleng Digrebek Polisi Saat Pesta Narkoba, Pemilik Rumah Melarikan Diri
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Sebuah rumah di wilayah Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Buleleng, Bali digrebek polisi.
Pada saat penggerebekan ditemukan tiga remaja yang sedang asyik pesta sabu.
Sedangkan pemilik rumah berhasil melarikan diri.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.
Baca juga: Peredaran Narkoba Dinilai Meningkat, Kejari Tabanan Musnahkan Sabu Hingga Pil Koplo
Di mana terdapat sebuah rumah yang sering dijadikan pesta sabu-sabu.
Informasi tersebut selanjutnya ditindaklanjuti dengan melakukan pemantauan terkait praktik-praktik penjualan.
Hingga pada hari Minggu (7/7/2024) pukul 23.00 wita, timsus Goak Poleng melakukan upaya paksa penangkapan dan penggeledahan yg disaksikan sekdes Desa Sidetapa.
Baca juga: Operasi Setengah Bulan, Polda Bali Sita 4 Kg Ganja, 2 Kg Sabu & Ribuan Pil Ekstasi, Dari 147 Kasus!
"Pemilik rumah itu diketahui berinisial DK yang kini berstatus DPO. Sebab saat penggrebekan pemilik rumah sempat melarikan diri," ungkapnya.
Tim Goak kemudian melakukan penyisiran di dalam rumah.
Hingga dari salah satu bilik kamar rumah tersebut diamankan tiga remaja berinisial KS, GRP dan KR.
Baca juga: PESTA Sabu di Sidetapa, Perbekel Termuda Buleleng Pernah Rehab? Ajukan Surat Penangguhan Penahanan!
Ketiganya saat itu sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
"Ketiganya masih remaja. KS berusia 21 tahun, GRP berusia 18 tahun, dan KR merupakan anak bermasalah dengan hukum atau di bawah umur."
"Pada saat penggrebekan itu ditemukan barang bukti sebuah bong, pipet kaca yang di dalamnya berisi residu narkotika jenis sabu dengan berat total 1,43 gram bruto," jelasnya.
Baca juga: Lewat Penangkapan Oknum PNS Gede WP Terungkap Bandar Narkoba Besar di Buleleng, Ancaman Hukuman Mati
Ketiga pelaku dan barang bukti selanjutnya diamankan diamankan ke Mako Polres Buleleng. Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," tandasnya. (*)
Berita lainnya di Pesta Sabu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.