Berita Denpasar
Alih Fungsi Lahan 100 Hektar Selama 2023-2024, Denpasar Bentuk Lahan Pertanian Abadi
kini Pemkot Denpasar menetapkan 1.000 hektar lahan pertanian abadi yang tak bisa diubah lagi peruntukannya.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Alih fungsi lahan di Kota Denpasar setiap tahunnya masih tinggi.
Dari Data Dinas Pertanian Kota Denpasar, sepanjang tahun 2023 hingga 2024 terjadi penyusutan lahan pertanian hingga 100 hektar.
Sementara untuk saat ini, sisa lahan baku pertanian masih 2.000 hektar.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Pertanian Kota Denpasar, AA Bayu Brahmasta saat diwawancarai di Subak Anggabaya, Selasa 6 Agustus 2024 dalam acara temu petani.
“Lahan pertanian baku di Kota Denpasar sekarang masih 2 ribu hektar. Jadi isu alih fungsi lahan di Denpasar ini masih tinggi,” kata Bayu Brahmasta.
Baca juga: Krama Subak Giliran Usung Ratu Jelung, Haturkan Hasil Pertanian, Ritual 10 Tahun Sekali
Ia menambahkan, pihaknya melakukan berbagai upaya dalam rangka menekan alih fungsi lahan ini.
Salah satunya, kini Pemkot Denpasar menetapkan 1.000 hektar lahan pertanian abadi yang tak bisa diubah lagi peruntukannya.
“Dan itu sudah tertuang dalam Perda di Kota Denpasar sehingga itu tak bisa diubah, selamanya jadi lahan pertanian,” katanya.
Sementara untuk sisanya, pihaknya melakukan upaya untuk meningkatkan pendapatan petani.
Caranya dengan menekan biaya produksi petani, sehingga penghasilannya bisa bersaing dengan sektor lainnya.
“Kami lakukan diversifikasi usaha untuk pertanian ini, selain padi ada juga tanaman hortikultura. Selain itu kami juga berikan berbagai bantuan dari traktor sampai pupuk, sehingga menurunkan biaya produksi,” katanya.
Menurutnya, penting pengaturan manajemen masa tanam sehingga saat panen tepat di waktu harga sedang tinggi.
Biasanya, harga hasil pertanian hortikultura seperti cabai dan bawang akan meningkat akhir tahun atau pun saat hari raya.
Sehingga waktu penanaman bisa ditentukan oleh petani.
“Juga ada jalan usaha tani, dengan tujuan memudahkan pengangkutan hasil pertanian. Sehingga ini akan meningkatkan pendapatan petani dan secara tidak langsung mengurangi alih fungsi lahan,” imbuhnya.
Tak hanya itu, lahan pertanian juga mendapat kebijakan pembebasan pajak dan telah tertuang dalam Perda.
Petani juga mendapatkan BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan yang preminya dibayar oleh Pemkot Denpasar.
“Sehingga nanti kalau ada yang meninggal atau kecelakaan akan langsung ditanggung semuanya,” katanya. (*)
Kumpulan Artikel Denpasar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.