Beli BBM Kena Biaya Admin

Viral SPBU di Denpasar Kenakan Biaya Admin Rp5 Ribu pada Konsumen, Polisi Datangi TKP

Satreskrim Polresta Denpasar mendatangi SPBU 54.80153 yang berlokasi di Jl. Pulau Komodo, Dauh Puri Klod, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali

|
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Suasana SPBU 54.80153 yang berlokasi di Jl. Pulau Komodo, Dauh Puri Klod, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar masih beroperasi seperti biasa. 

Viral SPBU di Denpasar Kenakan Biaya Admin Rp5 Ribu pada Konsumen, Polisi Datangi TKP


TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Satreskrim Polresta Denpasar mendatangi SPBU 54.80153 yang berlokasi di Jl. Pulau Komodo, Dauh Puri Klod, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali, pada Selasa 13 Agustus 2024.

Hal ini dilakukan untuk menindak seorang operator SPBU yang tidak sesuai SOP atau Standard Operating Procedure yang mengenakan biaya admin Rp 5 ribu terhadap konsumen.

Pertemuan antara pihak kepolisian dengan manajemen SPBU pun dilakukan di lantai dua kantor SPBU secara tertutup.

Baca juga: VIRAL Biaya Admin Rp 5 Ribu di SPBU Denpasar, Polisi Turun Tangan di TKP

Tidak berselang lama, tiga orang keluar ruangan dan terburu-buru menuruni anak tangga.

Dua di antaranya perempuan berseragam merah diduga merupakan operator yang melakukan pungutan Rp5 ribu dan satu orang laki-laki berseragam hitam, diduga merupakan atasan dua orang wanita itu.

Di parkiran sepeda motor, awak media mencoba meminta keterangan laki-laki berseragam hitam tersebut yang diketahui merupakan Pengawas SPBU, Nyoman Sukirta.

Baca juga: Viral Operator SPBU di Denpasar Kenakan Biaya Admin Rp 5 Ribu Kepada Konsumen, Ini Kata Pertamina

“Ini kejadiannya di sini, tapi saya tidak tahu persis juga. Saya pas tidak ada di sini. Tidak ada (kebijakan admin Rp 5 ribu)."

"Dari manajemen tidak ada masalah pungutan-pungutan itu tidak ada. Itu inisiatif operator saja,” ucap Nyoman Sukirta di sela akan menuju Polresta Denpasar bersama anggota Reskrim.

“Sementara cukup ya, ini karena kita harus segera ke kantor. Oke makasih ya,” kata seorang anggota Reskrim yang mendampingi Pengawas SPBU tersebut.

Baca juga: CEK Harga BBM di Seluruh SPBU Pulau Bali, Jawa dan Lombok 29 Juli Jenis Pertalite dan Solar

Dari pantauan jurnalis tribunbali.com di lapangan, dua orang perempuan diduga operator yang melakukan pungutan berboncengan dengan satu sepeda motor, sementara Nyoman Sukirta menaiki sepeda motor sendiri.

Lalu anggota Satreskrim Polresta Denpasar mengikuti mereka dari belakang dengan sepeda motor juga.

Sebelumnya Nyoman Sukirta pun memberikan keterangan melalui video, di mana dalam video itu dirinya meminta maaf.

“Mohon maaf atas ketidaknyamanannya dan terima kasih atas masukannya. Kami pihak SPBU telah melakukan pembinaan terhadap operator yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku."

"Dan kami tetap komitmen meningkatkan pelayanan ke konsumen. Untuk masukan dan saran bisa juga mengkontak call center 135. Terima kasih,” ucapnya dalam video klarifikasi.

Diberitakan sebelumnya, viral unggahan video di media sosial seorang konsumen di SPBU menanyakan sejak kapan ada aturan biaya admin Rp5 ribu saat mengisi BBM.

Video berdurasi 27 detik tersebut diunggah oleh akun @romansasopirtruck dan banyak dikomentari oleh netizen mempertanyakan hal yang sama oleh perekam tersebut.

Pada unggahan itu ditulis caption: 

Sejak kapan ngisi BBM di SPBU Pertamina ada biaya admin sebesar 5000

Cerita singkatnya, mas ini tiap ngisi BBM selalu isi pertamax, sebesar 100ribu, tapi yang masuk diisi cuma sebesar 95ribu. 

Yang 5ribu katanya buat biaya admin

Sc: Shintya: Ceritanya bukan masalah uang tapi "KEJUJURAN"! Kita beli bensin PERTAMAX (bukan bensin subsidi) dan ini setiap hari 100 ribu. 

Tapi lucunya, ada hari kita tidak dipungut biaya, dan ada hari kita dipungut biaya sebesar 5000 rupiah, tergantung siapa yang melayani. 

Dan ketika ditanya mana surat peraturannya "TIDAK ADA" dan jawabnya, "dimana-mana begitu" kata oknum pegawainya. 

Kata oknumnya "beli 100 ribu aja berisik". Mbak yang cantiiikkk, jangan meremehkan uang 100 ribu, 100 ribu kalo setiap hari saya setor bisa buat menggaji kamu 1 bulan. 

Dan saya beli ya, bukan minta, bukan pula beli BBM subsidi. 

Kalo pun ada peraturan tertulis atau ada undang-undangnya, saya akan bayar berapapun kalian minta! Saya gak masalah tentang uang, Tapi tolong kerja yang jujur! 

TKP: SPBU Sanglah, Denpasar, Bali.”

Mengenai video viral tersebut, Area Manager Communication, Relation & CSR  Regional Jatimbalinus Pertamina Patra Niaga, Ahad Rahedi, membenarkan video viral tersebut.

“Sehubungan dengan unggahan viral di SPBU 54.80153 yang berlokasi di Jl. Pulau Komodo, Dauh Puri Klod, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali pada Senin, 13 Agustus 2024,” ujar Ahad dalam keterangan tertulisnya pada Selasa 14 Agustus 2024.

Keluhan konsumen mengenai pembelian BBM Jenis Pertamax dengan jerigen di SPBU 54.801.53 dengan penambahan biaya 5.000 oleh oknum operator SPBU.

“Tim Pertamina Patra Niaga telah melakukan pengecekan langsung ke SPBU 54.801.53. Dan juga meminta keterangan langsung dari operator yang bersangkutan serta melakukan pengecekan CCTV di SPBU tersebut sesuai dengan laporan komplain dari konsumen,” ungkap Ahad.

Hasil pengecekan didapati pelayanan yang menyalahi SOP yang ditetapkan. 

“Sebagai tindak lanjut, pihak Pertamina meminta kepada pihak SPBU untuk membuat berita acara klarifikasi perihal kejadian tersebut serta memberikan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja bagi Operator yang melakukan pelanggaran tidak sesuai dengan SOP,” tegasnya.

Pertamina memastikan pengawas dan operator di SPBU tersebut memahami dan menaati aturan dan standar pelayanan yang wajib dilaksanakan oleh semua pengelola SPBU Pertamina.

Dan menegaskan kembali kepada para operator khususnya perihal peningkatan pelayanan SPBU dan pemahaman terkait layanan bagi pelanggan yang setia menggunakan BBM Nonsubsidi.

Untuk informasi, pertanyaan dan laporan terkait layanan Pertamina, masyarakat dapat menghubungi Customer Care Pertamina di nomor 135.(*)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved