Kunci Jawaban

Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 58 60, Tugas: Identifikasi Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara

Berikut kunci Jawaban dan pembahasan soal mapel PKN kelas 10 SMA halaman 58 60.

PDF Buku Pendidikan Pancasila Kelas 10 Kurikulum Merdeka
Cover Buku PKN Pendidikan Pancasila Kelas 10 Kurikulum Merdeka - Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 58 60, Tugas: Identifikasi Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Berikut kunci Jawaban dan pembahasan soal mapel PKN kelas 10 SMA halaman 58 60.

Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 58

Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 60

Artikel ini akan memudahkanmu dalam mengerjakan soal-soal PKN.

Mengerjakan soal Pendidikan Kewarganegaraan SMA tak sulit lagi dengan ulasan ini.

Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 56 57, Kurikulum Merdeka: Analisa Perilaku Masyarakat Sekitar

Berikut kunci jawabannya yang berhasil dirangkum TribunBali.com dari berbagai sumber.

Pada bagian ini, membahas tentang 

Kunci Jawaban PKN Kelas 10

Simak kunci jawaban selengkapnya di sini.

Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 58 60

Soal Halaman 58

1. Apa yang dimaksud dengan gotong royong?

2. Ada berapa jenis gotong royong? Sebutkan dan jelaskan!

4. Sebutkan contoh-contoh praktik gotong royong yang ada di lingkungan sekitarmu!

5. Bagaimana cara mengaplikasikan konsep gotong royong dalam kehidupan sehari-hari?

Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 58

1. Gotong royong artinya adalah mengangkat beban secara bersama-sama agar beban menjadi ringan. Gotong royong merupakan salah satu kebiasaan yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia sejak zaman dahulu. Gotong royong ini juga terdapat di dalam Pancasila, tepatnya dalam sila ketiga yang berbunyi “Persatuan Indonesia”.

2. Ada dua jenis gotong royong, yaitu:

a. Gotong royong tolong-menolong. Kegiatan gotong royong tolong-menolong bersifat individual; dan

b. Gotong royong kerja bakti. Kegiatan gotong royong kerja bakti biasanya dilakukan untuk mengerjakan suatu hal yang sifatnya untuk kepentingan umum.

Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 54 55, Tabel 2.5: Mengidentifikasi Hak untuk Beragama

3. Gotong royong memiliki makna penting, di antaranya adalah:

a. Gotong royong dapat merekatkan dan menguatkan solidaritas sosial;
b. Gotong royong dapat melahirkan sikap kebersamaan, saling tolong-menolong, dan menghargai perbedaan;
c. Gotong royong dapat meringankan beban orang lain;
d. Gotong royong mampu mengurangi kesalahpahaman;
e. Gotong royong dapat mencegah terjadinya berbagai konflik; dan
f. Gotong royong dapat meningkatkan rasa kerja sama dan persatuan warga.

4. Contoh gotong royong yang dilakukan di lingkungan masyarakat, yaitu:

a. Kerja bakti membersihkan lingkungan.

b. Membantu membangun rumah warga yang terkena musibah.

c. Gotong royong dalam membangun fasilitas umum di lingkungan sekitar, seperti jalan atau jembatan.

d. Saling membantu warga masyarakat yang terkena musibah.

e. Gotong royong dalam membersihkan tempat yang terkena musibah, seperti banjir atau tanah longsor.

f. Membantu orang rumah untuk membersihkan rumah

5. Sikap gotong royong merupakan salah satu ciri khas bangsa Indonesia sejak jaman dahulu.

Berikut adalah contoh pengaplikasian nilai-nilai luhur Pancasila gotong-royong:

a. Ikut membantu orang tua dalam pekerjaan rumah dengan cara menyapu, mencuci piring, dan juga membereskan rumah.

b. Selalu saling menolong sesama tanpa membeda-bedakan ras, agama, maupun status sosial.

c. Ikut serta dalam acara kerja bakti secara aktif dan tidak malas-malasan baik di sekolah maupun di lingkungan rumah.

d. Mengerjakan tugas kelompok dengan baik dan tidak hanya mengandalkan satu orang dalam kelompok.

e. Ikut serta membantu korban bencana alam dengan cara menjadi relawan, menyumbangkan barang dan uang, ataupun mengajak orang lain untuk turut membantu.

f. Membantu jika ada tetangga ataupun teman yang sedang kesulitan maupun terkena bencana.

g. Tidak keluar rumah jika tidak ada kepentingan saat pandemi Covid-19 agar tidak memperluas penyebaran virus.

Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 40 43, Tabel 2.3: Era Digital dan Penerapan Nilai-Nilai Pancasila

h. Selalu menggunakan masker saat ke luar rumah pada saat pandemi Covid-19 agar membantu menghentikan penyebaran virus.

i. Bergotong-royong menjaga lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan dan melakukan daur ulang.

j. Bergotong-royong dalam menegakkan hukum dengan mematuhi tata tertib dan peraturan baik di lingkungan sekolah maupun di masyarakat.

k. Sikap saling tolong-menolong di daerah saat tetangga sedang mengadakan acara penting seperti pernikahan. Biasanya para wanita akan membantu memasak, sedangkan para pria akan membantu dalam membuat tenda maupun dekorasi.

Soal Halaman 60

Tugas Kelompok 2.3

Bacalah Undang-Undang RI Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

Lakukan identifikasi bersama teman sebangku mengenai tugas dan fungsi TNI dan POLRI dalam sistem pertahanan dan keamanan negara Indonesia.

Tuliskan hasil identifikasi kalian pada tabel berikut.

Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 60

1. Tentara Nasional Indonesia (TNI)

Tugas:

1.) Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

2.) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:

    a. operasi militer untuk perang;

    b. operasi militer selain perang, yaitu untuk:

Mengatasi gerakan separatis bersenjata;
Mengatasi pemberontakan bersenjata;
Mengatasi aksi terorisme;
Mengamankan wilayah perbatasan;
Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;
Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
Membantu tugas pemerintahan di daerah;
Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang;
Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue); serta
Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan dan penyelundupan.
3.) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

3.) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

Fungsi:

1.) TNI sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai;

Penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa;
Penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
Pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TNI merupakan komponen utama sistem pertahanan negara.

Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 12 Halaman 64 65 66, Bagian Reading: Texts Structure

2. Kepolisian Republik Indonesia (POLRI)

Tugas:

Tugas pokok Kepolisian Pasal 13: Tugas Pokok Kepolisian Negara Rrepublik Indonesia dalam UU No.2 tahun 20002 adalah sebagai berikut

a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat

b. Menegakkan hukum

c. Memberikan perlindungan,pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Fungsi:

Pasal 2 :” Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan Negara di bidang pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat”.

Sedangkan Pasal 3: “(1) Pengemban fungsi Kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh : a. kepolisian khusus, b. pegawai negri sipil dan/atau c. bentuk-bentuk pengamanan swakarsa. (2) Pengemban fungsi Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a,b, dan c, melaksanakan fungsi Kepolisian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum masing-masing.

Sesuai dengan rumusan fungsi, tugas pokok, tugas dan weweang Polri sebagaimana diatur dalam UU No. 2 tahun 2002, maka dapat dikatakan fungsi utama kepolisian meliputi :

1. Tugas Pembinaan masyarakat (Pre-emtif)

Segala usaha dan kegiatan pembinaan masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum dan peraturan perundang-undangan. Tugas Polri dalam bidang ini adalah Community Policing, dengan melakukan pendekatan kepada masyarakat secara sosial dan hubungan mutualisme, maka akan tercapai tujuan dari community policing tersebut. Namun, konsep dari Community Policing itu sendiri saat ini sudah bias dengan pelaksanaannya di Polres-polres. Sebenarnya seperti yang disebutkan diatas, dalam mengadakan perbandingan sistem kepolisian Negara luar, selain harus dilihat dari administrasi pemerintahannya, sistem kepolisian juga terkait dengan karakter sosial masyarakatnya.

Konsep Community Policing sudah ada sesuai karakter dan budaya Indonesia ( Jawa) dengan melakukan sistem keamanan lingkungan ( siskamling) dalam komunitas-komunitas desa dan kampong, secara bergantian masyarakat merasa bertangggung jawab atas keamanan wilayahnya masing-masing. Hal ini juga ditunjang oleh Kegiatan babinkamtibmas yang setiap saat harus selalu mengawasi daerahnya untuk melaksanakan kegiata-kegiatan khusus.

2. Tugas di bidang Preventif

Segala usaha dan kegiatan di bidang kepolisian preventif untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memelihara keselematan orang, benda dan barang termasuk memberikan perlindungan dan pertolongan , khususnya mencegah terjadinya pelanggaran hukum. Dalam melaksanakan tugas ini diperlukan kemampuan professional tekhnik tersendiri seperti patrolil, penjagaan pengawalan dan pengaturan.

3. Tugas di bidang Represif

Di bidang represif terdapat 2 (dua) jenis Peran dan Fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu represif justisiil dan non justisiil. UU No. 2 tahun 2002 memberi peran Polri untuk melakukan tindakan-tindakan represif non Justisiil terkait dengan Pasal 18 ayat 1(1) , yaitu wewenang ” diskresi kepolisian” yang umumnya menyangkut kasus ringan.

KUHAP memberi peran Polri dalam melaksanakan tugas represif justisil dengan menggunakan azas legalitas bersama unsur Criminal Justice sistem lainnya. Tugas ini memuat substansi tentang cara penyidikan dan penyelidikan sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya. Bila terjadi tindak pidana, penyidik melakukan kegiatan berupa:

1. Mencari dan menemukan suatu peristiwa Yang dianggap sebagai tindak pidana;

2. Menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan;

3. Mencari serta mengumpulkan bukti;

4. Membuat terang tindak pidana yang terjadi;

5. Menemukan tersangka pelaku tindak pidana.

Disclaimer: 

Itu dia kunci jawaban dan soal ulasan PKN kelas 10.

Pembahasan dan kunci jawaban ini hanya digunakan sebagai panduan belajar siswa.

Siswa diharapkan untuk mengerjakan soal terlebih dahulu secara mandiri. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved