Berita Bali
Jaksa Tuntut Terdakwa Dyana Pura 2 Tahun, Agus Tekom: Hakim Tidak Terpaku pada Tuntutan Jaksa
Jaksa Tuntut Terdakwa Dyana Pura 2 Tahun, Agus Tekom: Hakim Tidak Terpaku pada Tuntutan Jaksa
TRIBUN-BALI.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (29/8) menuntut dua terdakwa kasus dugaan penggelapan dalam jabatan di Yayasan Dyana Pura senilai Rp 25,5 miliar masing-masing dengan pidana penjara bebeda.
Untuk terdakwa Gusti Ketut Mustika yang merupakan Ketua Yayasan Dyana Pura dituntut 1,6 bulan penjara.
Sedangkan terdakwa R Rulik Setyahadi yang menjabat sebagai bendahara Yayasan Dyana Pura dituntut 2 tahun penjara.
JPU Imam Ramdhoni dalam amar tuntutannya yang dibacakan dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pimpin Wayan Wiguna menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaiman dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.
Baca juga: 2 Pejabat di Badung Terima Penghargaan, Simak Beritanya
"Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa Gusti Ketut Mustika dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dan menghukum terdakwa R Rulik Setyahadi dengan pidana penjara selama 2 tahun," demikan amar tuntutan yang dibacakan jaksa dihadapan kedua terdakwa yang didampingi oleh kuasa hukumnya masing-masing.
Jaksa juga mengatakan, sesuai fakta persidangan, perbuatannya kedua terdakwa telah memenuhi unsur dalam Pasal 374 KUHP.
Meski begitu, jaksa tetap mempertimbangkan hal yang meringankan dalam tuntutan.
Baca juga: Bawaslu Gianyar temukan 777 Potensi Pemilih Ganda, layangkan Saran Perbaikan ke KPU Gianyar
Yaitu kedua terdakwa berlaku sopan selama perdiau, dan kedua terdakwa juga sudah berusia lanjut.
Atas tuntutan itu, kuasa hukum para terdakwa diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang berikutnya.
Usai sidang, kuasa hukum Yayasan Dyana Pura, Agus Tekom Baba Asa Korassa Sonbai dan Johny Riwoe yang ikut hadir dalam sidang mengaku sedikit kecewa dengan tuntutan jaksa.
Apalagi terkait hal yang meringankan dimana JPU menyebut kedua terdakwa sudah berusia lanjut.
"Sekarang apakah orang yang sudah tua atau usai lanjut tidak boleh dituntut tinggi," ujar Agus Agus Tekom Baba Asa Korassa Sonbai atau yang akrab sapa Agus Tekom.
Dia pun lantas membandingkan kasus yang juga pernah ditanganinya yaitu pengelapan di Yayasan Harapan yang terjadi pada tahun 2019 lalu.
Dimana terdakwa atau pelaku saat itu dituntut jaksa 3 tahun penjara. "Padahal di Yayasan Harapan ini nilai kerugian hanya Rp 1 miliar lebih, tapi jaksa tuntutan 3 tahun.
Nah, kasus yang ini kerugian Rp 25,5 miliar hanya dituntut 2 tahun dan 1,6 tahun," ujar Agus Tekom sedikit menyesalkan.
| SESAK NAFAS & Tidak Kuat Mendaki, Tania Kelelahan Turuni Gunung Sanghyang, Tim SAR Lakukan Evakuasi! |
|
|---|
| Menanti Gebrakan Chatarina, Perempuan Pertama Kajati Bali: Saya Tak Bisa Bekerja Sendiri! |
|
|---|
| Bali Perkuat Posisi Indonesia sebagai Pusat Ekonomi Kreatif Global, 60 Peserta Pelatihan di Denpasar |
|
|---|
| Sanur Bali International Half Marathon 2026, Targetkan 5.000 Peserta Nasional dan Mancanegara |
|
|---|
| Sanur Bali International Half Marathon Diumumkan, Targetkan 5.000 Peserta Nasional dan Mancanegara |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.