Berita Bali
PECAT 9 Anggota Dengan Tidak Hormat! Polda Bali: Ada yang Narkoba dan Ada yang Berzinah
Pemberian PTDH dilakukan saat Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya saat memimpin apel pagi di halaman depan Mapolda, Senin (9/9) lalu.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Bali baru-baru ini melakukan tindakan tegas terhadap personelnya yang melakukan tindak kriminal dan tidak patut dicontoh oleh anggota Polri lainnya.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, Polda Bali telah memberikan punishment atau hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada 9 oknum anggota Polda Bali dan jajaran.
Pemberian PTDH dilakukan saat Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya saat memimpin apel pagi di halaman depan Mapolda, Senin (9/9) lalu.
“Kesembilan orang tersebut sesuai TMT (Terhitung Mulai Tanggal) sudah bukan merupakan anggota Polri lagi,” kata Kombes Jansen dalam keterangannya, Rabu (11/9).
Baca juga: RAWAN di Denpasar Gangguan Kamtibmas, Kelurahan Serangan Sidak Duktang, Sasar Kos & Rumah Kontrakan!
Baca juga: TEWAS di Dalam Truknya, Jasad Sopir Ditemukan, Parkir di Pinggir Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk
Sebenarnya kami sangat menyesalkan adanya PTDH ini, namun para oknum tersebut sudah tidak bisa dibina lagi. “Ini jadi pelajaran buat kita semua, jangan sampai hal ini menimpa kita,” ucapnya.
Kombes Jansen selaku Kabid Humas mengajak seluruh anggota Polri maupun ASN Polda Bali dan jajaran untuk meningkatkan rasa syukur, melaksanakan tugas dengan baik, iklas dan penuh rasa tanggung jawab.
Adapun nama-nama dan pelanggaran yang dilakukan hingga 9 oknum Polri tersebut diberikan punishment berupa PTDH atau pemecatan, yaitu:
1. Keputusan Kapolda Bali nomor: Kep/516/VIII/2024, tanggal 16 Agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024 An. Aiptu Mario Ferreira, Ditpolairud Polda Bali atas tindak kekerasan dan pelecehan seksual.
2. Keputusan Kapolda Bali nomor: Kep/517/VIII/2024, tanggal 16 Agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024 An. Bripda Putu Aditya Prabowo, Ditpolairud Polda Bali atas tindak pidana penipuan dan pencurian.
3. Keputusan Kapolda Bali nomor: Kep/518/VIII/2024, tanggal 16 Agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024 An. Bripka Nyoman Gede Yudiana, Yanma Polda Bali atas pelanggaran tidak masuk kantor dan penyalahgunaan Narkoba.
4. Keputusan Kapolda Bali nomor: Kep/519/VIII/2024, tanggal 16 Agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024 An.Aipda Made Karma Wiryana SH, Polresta denpasar atas tindak pidana perzinahan.
5. Keputusan Kapolda Bali nomor: Kep/520/viii/2024, tanggal 16 Agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024 An. Bripka Wayan Suartana SH, Polresta Denpasar atas tindak penyimpangan seksual/disorientasi seksual dan penyalahgunaan Narkoba.
6. Keputusan Kapolda Bali nomor: Kep/521/VIII/2024, tanggal 16 Agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024 An. Bripka Nyoman Permana Kusuma, Polsek Kutsel Polresta Denpasar atas tindak penyalahgunaan Narkoba.
7. Keputusan Kapolda Bali nomor: Kep/522/VIII/2024, tanggal 16 Agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024 An.Aipda Nyoman Sardika, Polres Buleleng atas tindak penyalahgunaan Narkoba.
8. Keputusan Kapolda Bali nomor: Kep/523/VIII/2024, tanggal 16 Agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024 An.Bripka Komang Rai Puspa, Polres Jembrana atas tindak pidana pencurian.
9. Keputusan Kapolda Bali nomor: Kep/524/VIII/2024, tanggal 16 Agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024 An.Bripka Nyoman Alit Astawa, Polres Badung atas tindak penyalahgunaan Narkoba. (zae)
MR Diamankan, 1 Pelaku Diduga Provokator Pengeroyokan Petugas Avsec Bandara Ngurah Rai Ditangkap! |
![]() |
---|
Pemerintah Pusat dan ADB Lirik Pembangunan Bandara Bali Utara, Dorong Pengembangan Infrastruktur |
![]() |
---|
DIREKTUR Mie Gacoan Tak Lagi Tersangka, Polda Bali Resmi Hentikan Kasus LMK Selmi & Mie Gacoan Bali |
![]() |
---|
NUANU Creative City Bantah Sejumlah Hasil Sidak Komisi 1 DPRD Bali, Ini Penjelasan Lengkapnya! |
![]() |
---|
Penyandang Disabilitas Capai 25.963 Orang, Dinsos P3A Bali Ajak Semua Pihak Berkolaborasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.