bisnis

Negara Bisa Kehilangan Rp 308 Triliun! Industri Tembakau Terdampak PP 28/2024

Kemudian, pada skenario kedua, menghasilkan perhitungan potensi dampak ekonomi yang hilang Rp 84 triliun dan penerimaan perpajakan terdampak Rp 43,5

Antara Foto/Yusuf Nugroho
ROKOK SKT - Pekerja menunjukkan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, belum lama ini. Indef melakukan diseminasi hasil studi dari penerapan PP 28/2024 dan RPermenkes Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. 

Dengan ketentuan kemasan rokok polos, maka suatu ‘merek’ tidak lagi menjadi faktor penentu dan konsumen dapat beralih ke rokok yang lebih murah, sehingga jumlah konsumsi rokok akan tetap tinggi.

"Aturan ini juga melanggar aspek perlindungan konsumen. Maka, Hari menegaskan pentingnya untuk mempertimbangkan kembali rencana aturan tersebut dan melakukan komunikasi kebijakan terhadap pemangku kepentingan yang terdampak," tutupnya. (kontan)

 

Sumber: Kontan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved