bisnis
Negara Bisa Kehilangan Rp 308 Triliun! Industri Tembakau Terdampak PP 28/2024
Kemudian, pada skenario kedua, menghasilkan perhitungan potensi dampak ekonomi yang hilang Rp 84 triliun dan penerimaan perpajakan terdampak Rp 43,5
Editor:
Anak Agung Seri Kusniarti
Antara Foto/Yusuf Nugroho
ROKOK SKT - Pekerja menunjukkan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, belum lama ini. Indef melakukan diseminasi hasil studi dari penerapan PP 28/2024 dan RPermenkes Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.
Dengan ketentuan kemasan rokok polos, maka suatu ‘merek’ tidak lagi menjadi faktor penentu dan konsumen dapat beralih ke rokok yang lebih murah, sehingga jumlah konsumsi rokok akan tetap tinggi.
"Aturan ini juga melanggar aspek perlindungan konsumen. Maka, Hari menegaskan pentingnya untuk mempertimbangkan kembali rencana aturan tersebut dan melakukan komunikasi kebijakan terhadap pemangku kepentingan yang terdampak," tutupnya. (kontan)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #bisnis
BUNGA Gumitir Kini Rp25 Ribu Perkilo Dari Rp15 Ribu, Harga Kebutuhan Upakara Sudah Naik di Gianyar! |
![]() |
---|
TOTAL DPK Capai Rp 9 Triliun, Dana Pihak Ketiga Tumbuh 8 Persen, Giro Perbankan Jadi Penopang |
![]() |
---|
CATAT! Tarif Listrik PLN Tidak Naik hingga Akhir Tahun 2025 |
![]() |
---|
BADUNG Surplus Beras 7.269 Ton, Produksi September 2025 Lampaui Kebutuhan Warga |
![]() |
---|
RUPIAH Hampir ke Level Rp17.000 Per Dolar AS, Berpotensi Tekan PMI Manufaktur dan Picu Inflasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.