Keributan di Banjar Penyarikan

Viral Kasus Keributan di Banjar Penyarikan, Polisi Akhirnya Tetapkan 4 Orang Sebagai Tersangka

Empat orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka buntut keributan di Jalan Srikandi Banjar Penyarikan Benoa, Kuta Selatan, Badung, Bali

istimewa
Sosok Oknum Pemuda Sumba yang ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian. Viral Kasus Keributan di Banjar Penyarikan, Polisi Akhirnya Tetapkan 4 Orang Sebagai Tersangka 

Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Empat orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka buntut keributan di Jalan Srikandi Banjar Penyarikan Benoa, Kuta Selatan, Badung, Bali, yang terjadi pada Minggu 29 September 2024 sekira pukul 21.30 wita dan viral di media sosial.

Buntut dari keributan itu, ada 5 pelaku yang awalnya diamankan polisi yakni Nikodemus Nigha Bombo, Yosep Ndara Milla, Agustinus Hollo, Lorensius Bali Meme dan Imanuel Kondo, seluruhnya berprofesi buruh proyek. 

Kemudian dari hasil pemeriksaan, ada 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sebagaimana disampaikan Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi dalam keterangnnya pada Selasa 1 Oktober 2024. 

"Dari pemeriksaan secara maraton, pengumpulan bahan keterangan dan alat bukti, dari hasil Gelar perkara kemudian penyidik menetapkan di 4 orang tersangka," kata AKP Sukadi.

Baca juga: Penataan Keretakan Tebing Uluwatu Digencarkan, Jalan Inspeksi Hampir Rampung

Polisi mengamankan terduga pelaku yang berbuat onar di Banjar Penyarikan, Benoa, Kuta Selatan, Minggu 30 September 2024. Duduk Perkara Keributan di Banjar Penyarikan Benoa, Polisi Amankan 4 Pelaku, Ini Kronologinya.
Polisi mengamankan terduga pelaku yang berbuat onar di Banjar Penyarikan, Benoa, Kuta Selatan, Minggu 30 September 2024. Duduk Perkara Keributan di Banjar Penyarikan Benoa, Polisi Amankan 4 Pelaku, Ini Kronologinya. (dok ist)

Empat nama pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka meliputi Nikodemus Nigha Bombo, Yosep Ndara Milla, Agustinus Hollo, Lorensius Bali Meme. Keempat pelaku tersebut dijerat pasal 335 KUHP

"Dugaan tindak pidana pengancaman sesuai pasal 335 KUHP. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penahanan," bebernya. 

Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial keributan si Jalan Srikandi Banjar Penyarikan Benoa antara sekelompok warga Sumba dengan warga setempat pada Minggu 29 September 2024 sekira pukul 21.30 wita 

"Kejadian berawal dari seseorang warga Sumba yang dalam keadaan mabuk tidak terima ditegur warga akibat membawa kendaraan dengan ugal-ugalan sehingga terjadi percekcokan berujung keributan dengan masyarakat sekitar," beber Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, pada Senin 30 September 2024.

Warga setempat WM (50) saat itu sedang duduk-duduk di warung melihat ada orang sumba bolak balik melewati Jalan Srikadi menggunakan sepeda motor Revo berwarna hijau Plat DK 4237 ER dengan arogan menggeber-geber knalpotnya.

Kulkul Bulus Berbunyi di Penyarikan Kuta Selatan, Sekelompok Pemuda Berulah Hingga Dihakimi Massa
Kulkul Bulus Berbunyi di Penyarikan Kuta Selatan, Sekelompok Pemuda Berulah Hingga Dihakimi Massa (istimewa)

Baca juga: Asap Pekat Kembali Selimuti TPA Sente Klungkung, Rawan Ganggu Kesehatan Warga Sekitar

Kemudian ditegur agar tidak kebut-kebut di jalan, karena hal tersebut pelaku Nikodemus Nigha Bombo alias Nikson tidak terima dan malah turun dari motornya menantang WM dan sempat terjadi saling dorong hingga motor pelaku jatuh. 

Adik WM yang melihatnya datang dan berusaha untuk melerai dan menyuruh pelaku pergi dan tidak berulah namun mendapat tantangan akan membawa teman-temannya datang karena tidak takut dengan orang Bali.

Berselang waktu 10 menit datang sekelompok orang asal Sumba kurang lebih sebanyak 8 orang yang datang dengan membawa bambu dan potongan besi, karena hal tersebut IMS  (30) adik WM panik dan langsung masuk ke rumah warga.

Kelompok Sumba itu masuk ke dalam rumah dengan memegang besi dan bambu mencari IMS dan WM, Karena terasa terancam akhirnya WM menghubungi kepala pecalang yang selanjutnya pecalang banjar datang memukul kulkul bulus untuk mendatangkan warga adat karena ada keributan

Di lain sisi, RM (39) rekan kerja para pelaku di proyek menyampaikan bahwa pelaku sempat minum-minuman beralkohol dan mendengarkan musik hingga dini hari, lalu bedeng sempat dilempar seseorang dari luar, dan mereka semua langsung keluar mencari siapa yang melempar.

Lalu sore sekitar pukul 17.00 WITA, mereka kembali mengadakan acara minum-minum dan karaoke dengan mengundang teman-teman asal Sumba lainnya untuk datang ke bedeng tersebut. 

"Barang bukti yang diamankan, 1 buah tas berisi 3 buah HP, 1 besi linggis, 1 besi cor, sejumlah bambu, 1 buah balok kayu dan 1 Motor Revo Berwarna Hijau Plat DK 4237 ER," paparnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved