Berita Badung
Tak Terima Pacarnya Disebut Tak Senonoh, Suza Tikam Rekannya di Jalan Raya Semer Kuta Utara
Tak Terima Pacarnya Disebut Tak Senonoh, Suza Tikam Rekannya di Jalan Raya Semer Kuta Utara
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pria asal Ngada, Provinsi NTT yang tinggal sementara di jalan Raya Semer, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung kini harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Lelaki dengan inisial IJR Suza (25) diamankan jajaran Reskrim Polsek Kuta Utara karena menusuk rekannya yang juga berasal dari Ngada, NTT.
Kapolsek Kuta Utara AKP Yusuf Dwi Admodjo mengatakan kejadian penusukan itu terjadi pada Senin 30 September 2024 sekitar pukul 23.30 wita.
Baca juga: WAYAN Pelaku Penebasan di Buleleng Diduga Selingkuh dengan Istri Korban, Berujung Usus Terburai
Disebutkan penusukan itu bermula adanya perselisihan antara pelaku dan korban terkait pacar pelaku.
Bahkan pelaku itu sudah merencanakan penusukan, mengingat menyiapkan pisau lipat dari kostnya.
Baca juga: Sutjidra Janji Sempurnakan Program BES, Supriatna Janjikan Bantuan Ngaben Massal di Buleleng
"Kejadian penusukan terjadi di Depan Limon Cafe, Banjar Peliatan, Jalan Raya Semer, Kerobokan, Kuta utara.
Saat itu korban bersama temannya sedang bertemu dengan pelaku," ucapnya Minggu 6 Oktober 2024.
Disebutkan sebelum kejadian, rekan korban dengan inisial D bersama dengan korban YAN menjemput pelaku IJR yang tinggal di depan Limon Cafe Banjar Peliatan Jalan Raya Semer, Kuta Utara.
Pelaku dijemput dengan tujuan bermain, hanya saja karena pelaku sempat berselisih paham hingga terjadi penusukan.
"Jadi saat berselisih dengan korban, pelaku sempat menyampaikan bahwa teman wanita (pacar) korban dengan kata-kata Lont*. Sehingga korban memukul pelaku di bibir sebanyak tiga kali," ucapnya.
Karena dipukul, lanjut AKP Yusuf menjelaskan pelaku langsung marah dan menusuk korban dengam pisau lipat yang sudah dibawanya.
Korban pun ditusuk di bagian perut bagian kanan dan pada bahu sebelah kanan.
"Korban sempat tergeletak, sehingga korban langsung dilarikan ke RSUP Prof Ngoerah untuk dilakukan perawatan.
Tidak berselang lama, paman korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Kuta Utara," bebernya.
Berdasarkan laporan kejadian tersebut jajaran Reskrim Polsek Kuta Utara langsung melakukan olah TKP dan melakukan pengumpulan bahan keterangan termasuk mengamankan pelaku
"Saat kami amankan pelaku mengakui melakukan penusukan sebanyak 2 kali dibagian bahu kanan dan perut bagian bawah kanan.
Bahkan pelaku melakukan penusukan dengan menggunakan pisau lipat yang sudah disiapkan dari kost," imbuhnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP pidana perbuatan mengakibatkan luka berat, diancam pidana penjara paling lama lima tahun. (*)
| Meski Realisasi PAD 2025 Meleset, Target PAD Badung 2026 Meroket, Dipatok Rp12,3 Triliun |
|
|---|
| NEKAT Curi Batu Hijau, Pria Asal Yogya AM Terancam 7 Tahun Penjara |
|
|---|
| AM Terancam 7 Tahun Penjara, Mengaku Supplier Batu Alam, Pria Asal Yogya Nekad Curi Batu Hijau! |
|
|---|
| 4 WNA Vietnam Bekerja Sebagai Terapis Spa di Kuta Dideportasi |
|
|---|
| Penyaluran KUR di Kuta Didominasi Sektor Kuliner, Capai Rp 694 Miliar Hingga Oktober 2025 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.