Berita Badung

Mangkir Saat Dipanggil, Dinas Perkim Badung Nilai Pihak Pengelola Tidak Kooperatif

Mangkir Saat Dipanggil, Dinas Perkim Badung Nilai Pihak Pengelola Tidak Kooperatif

istimewa
Mangkir Saat Dipanggil, Dinas Perkim Badung Nilai Pihak Pengelola Tidak Kooperatif 

Perwakilan dari Paguyuban Royal Garden Residen Bersatu ini mengatakan, seluruh warga dari Paguyuban Royal Garden Residence Bersatu merasa puas atas hasil pertemuan dengan Dinas Perkim Badung, Dinas Perkim Badung sangat mendukung warga dari Paguyuban Royal Garden Residence Bersatu.

Dinas Perkim Badung juga mendorong agar laporan warga di Direskrimum Polda Bali segera diproses.

"Yang lebih mengagetkan kami adalah berdasarkan penjelasan dari Dinas Perkim Badung disebutkan bahwa jalan atau aspal yang ada dalam kompleks perumahan itu milik Pemda, milik publik sehingga tidak bisa diklaim sebagai milik perorangan atau badan hukum tertentu. Ini yang harus diketahui oleh PT Royal Garden Manajemen," ujarnya.

Dinas Perkim Badung juga mendorong agar kasus ini segera diselesaikan sehingga PDAM Badung bisa masuk ke dalam kompleks perumahan untuk melayani warga.

Soal perizinan dan sebagainya, Dinas Perkim Badung akan segera memanggil PT Mirah Bali Konstruksi dan PT Royal Garden Manajemen agar segera membuat suatu kesepakatan hukum sebab bila ditelusuri lebih jauh, PT Royal Garden Manajemen tidak memiliki kapasitas untuk melakukan berbagai hal di atas perumahan tersebut karena tidak memiliki legalitas secara hukum.

"Semua perwakilan warga dari Paguyuban Royal Garden Residence Bersatu merasa puas dengan hasil pertemuan dengan Dinas Perkim Badung. Sebab hasilnya memang sesuai kebutuhan warga dan sesuai ketentuan aturan yang berlaku," ujarnya. 

Seperti diketahui, kasus ini berawal dari tindakan pengrusakan saluran air yang mengalir ke komplek perumahan. Pengrusakan dilakukan oleh pihak pengelola dari manajemen PT Royal Garden Manajemen melalui para tukangnya.

Pada Selasa (25/9/2024) para tukang memutus dan menutup saluran air yang ada blok D perumahan.

Saat para tukang akan memutuskan aliran di blok C namun dicegah warga dan warga akhirnya beramai-ramai datang ke Polda Bali melaporkan kasus tersebut.

Para tukang saat melakukan aksinya selalu menunjukkan surat perintah dari manajemen PT Royal Garden Manajemen.

Manajemen beralasan bahwa penutupan dan pemutusan saluran air tersebut disebabkan warga menolak kesepakatan untuk menaikkan iuran pengelolaan lingkungan (IPL) sebesar 40 persen.

Kasus ini sudah beberapa kali dibicarakan dalam rapat warga yang ada di perumahan. Dalam rapat tersebut, warga meminta kepada pihak pengelola agar IPL dikelola secara transparan dan dilaporkan ke warga. Namun permintaan warga itu ditolak oleh pengelola.

Ini mengakibatkan warga menolak membayar kenaikan IPL dengan tarif yang baru. Manajemen pengelolaan mengambil keputusan dengan cara memutuskan aliran air ke kompleks perumahan sehingga lebih 200 warga berdampak. 

Selain itu, konflik warga perumahan yang tergabung dalam Paguyuban Warga Royal Garden Residen Bersatu semakin meruncing dengan PT Mirah Bali Konstruksi (MBK).

Sebab sebelumnya, perumahan tersebut diurus oleh PT MBK dan tiba-tiba datang PT yang baru bernama PT Royal Garden Manajemen dan mengurus perumahan tersebut tanpa persetujuan warga.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved