Berita Denpasar

Seorang Buruh Proyek Ditangkap, Nekat Curi Motor di Denpasar Bali, Korban Lupa Kunci Masih Nyantol

Satu unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2014 warna hitam merah dengan nomor polisi DK 5549 GAQ dibawa kabur pelaku. 

istimewa
Martinus Bonu Mata (36) buruh asal Sumba Timur pelaku pencurian sepeda motor - Seorang Buruh Proyek Ditangkap, Nekat Curi Motor di Denpasar Bali, Korban Lupa Kunci Masih Nyantol 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang buruh proyek asal Sumba Timur, Martinus Bonu Mata (36) gelap mata melihat sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan dengan kondisi kunci masih tercantol.

Martinus menggasak sepeda motor milik Petrus Adu asal Rote Ndao di samping Warung Madura Jalan Imam Bonjol gang 100 nomor 24 Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, Denpasar, Bali, pada Sabtu 12 Oktober 2024.

Peristiwa terjadi pada Jumat 11 Oktober 2024, sekitar pukul 24.00 WITA. 

Korban kembali dari Uluwatu, selanjutnya korban langsung tinggal masuk ke kos-kosan, berselang 15 menit, korban akan mengambil charger HP yang ditaruh di jok motor, namun korban lupa bahwa kunci motor masih nyantol di motor.

Baca juga: Sewa Pikap dan Tenaga Angkut, Pemuda Asal Jember Curi 15 Tiang Besi Internet di Ubung Denpasar

Berselang sekitar 25 menit, korban tiba-tiba mendengar suara sepeda motornya berbunyi, kemudian korban langsung keluar kamar dan melihat motor sudah dibawa kabur oleh pelaku.

Lalu korban langsung pergi ke Warung Madura untuk menanyakan sepeda motornya, kemudian salah satu warga membantu menghubungi Polsek Denpasar Barat. 

"Pelaku mengambil sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan karena kunci nyantol," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, pada Selasa 22 Oktober 2024.

Satu unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2014 warna hitam merah dengan nomor polisi DK 5549 GAQ dibawa kabur pelaku. 

Berdasarkan laporan, polisi melakukan penyisiran di jalan seputar areal TKP.

Beberapa hari kemudian, pelaku yang sedang kedapatan mengendarai sepeda motor milik korban di sebelah barat TKP langsung ditangkap dan digiring petugas ke kantor polisi.

Dan kini pelaku menjadi tersangka pencurian sepeda motor dijerat pasal 362 KUHP.

"Pelaku saat itu datang ke TKP bersama temanya yang bernama Sumarno dengan berboncengan sepeda motor, namun temannya tersebut kabur pada saat pelaku menghidupkan sepeda motor yang dicuri," kata AKP Sukadi.

"Kedua pelaku adalah teman satu tempat kerja di proyek bangunan Tunjung Sari," bebernya. (*)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved