Berita Badung

PANAS Soal Kasus Kepemilikan, Polisi Berjaga di The Umalas Signature, Pemegang SHGB Pemilik Sah

Terkait konflik kepemilikan yang membuat Umalas panas ini, pria bernama Budiman Tiang menyatakan sebagai pemilik sah tempat itu. 

|
DOK/TRIBUN BALI
Aparat kepolisian bersenjata berjaga di Apartemen The Umalas Signature, Jalan Bumbak, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, pada Kamis 31 Oktober 2024. 

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Setelah sempat memanas dan viral, konflik kepemilikan atas Apartemen The Umalas Signature, Jalan Bumbak, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, terus memasuki babak baru, dua belah pihak mulai buka suara.

Pantauan Tribun Bali di lokasi, The Umalas Signature terpantau mendapat pengamanan sejumlah personel kepolisian bersenjata dan anggota Korps Sabhara Polsek Kuta Utara, berjaga untuk kondusifitas keamanan, pada Kamis 31 Oktober 2024.

Penempatan petugas kepolisian, untuk mengantisipasi gesekan kedua kubu yang sebelumnya sempat terjadi. 

Terkait konflik kepemilikan yang membuat Umalas panas ini, pria bernama Budiman Tiang menyatakan sebagai pemilik sah tempat itu. 

Baca juga: Pohon Tumbang Timpa Halaman Rumah Makan di Buleleng, Usai Hujan Disertai Angin Kencang!

Baca juga: Siswa SMP Terseret 75 Meter di Saluran Irigasi, Jatuh dari Motor lalu Hanyut, Luka Parah di Wajah

The Umalas Signature Kisruh, Perwakilan Pemilik Baru Dihadang Masuk Kelompok Ormas 
The Umalas Signature Kisruh, Perwakilan Pemilik Baru Dihadang Masuk Kelompok Ormas  (istimewa)

Sebagaimana disampaikan melalui kuasa hukumnya, Dwight George Nayoan, SH., MH saat memberikan keterangan pers di Kerobokan, Badung, Bali. 

Dijelaskan dia, Budiman Tiang merupakan pemegang hak atas tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 619/Kelurahan Kerobokan, SHGB Nomor 620/Kelurahan Kerobokan, SHGB Nomor 621/Kelurahan Kerobokan dan SHGB Nomor 622/Kelurahan Kerobokan. 

"Klien kami selaku pihak pertama telah memiliki lahan SHGB sejak 2016," kata Dwight.

Namun, ada pihak lain yaitu PT Magnum Estate International (MEI) mengklaim sebagai pemilik baru. 

PT MEI disebutnya merupakan bentukan dari PT Samahita Umalas Prasada (SUP), sebagai Perseroan Terbatas Penanaman Modal Dalam Negeri yang bergerak di bidang Perdagangan, Pembangunan, serta Jasa (Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis). 

PT SUP disebut Dwight sebagai pihak kedua. Sebelum mencuatnya perkara ini, dulunya Budiman Tiang membentuk PT SUP. 

Kemudian dia menjalin kerjasama dengan perseroan tersebut, untuk membangun dan memasarkan bangunan yang berada di lahan SHGB pihak pertama. 

Saat pembangunan, ada orang berinisial SS dan IM datang ke marketing office PT SUP untuk mengajukan diri sebagai salah satu sales.

Lalu, diberikanlah kesempatan kepada mereka oleh Pihak Pertama.  Singkat cerita, SS diangkat menjadi Direktur PT SUP dan terbentuklah PT. MEI. 

Lalu, ditandatangani Akta Perjanjian Kerjasama Operasional antara PT. SUP dengan PT. MEI dengan tujuan pemasaran (marketing) atas unit-unit yang terdapat pada bangunan di atas lahan SHGB.

Pada 2021, pihak pertama berencana untuk mengadakan kerjasama terkait pembangunan dan pemasaran tanah SHGB (marketing,-Red) dengan PT SUP.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved