Berita Badung
PANAS Soal Kasus Kepemilikan, Polisi Berjaga di The Umalas Signature, Pemegang SHGB Pemilik Sah
Terkait konflik kepemilikan yang membuat Umalas panas ini, pria bernama Budiman Tiang menyatakan sebagai pemilik sah tempat itu.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Rencana kerjasama dituangkan dalam Akta Nomor 33 tertanggal 24 Desember 2021 terkait Perjanjian Kerjasama antara Budiman Tiang dengan PT SUP (“PKS 33/2021”), yang dibuat di hadapan I Putu Ngurah Aryana, S.H., Notaris di Kabupaten Badung.
Pasal 3 ayat (3) huruf (d) menyebutkan, bahwa Pihak Pertama adalah pemilik Tanah HGB, serta tidak tidak ada orang atau pihak lain yang memiliki atau turut memiliki hak atas tanah HGB atau memiliki atau turut memiliki suatu hak atau kepentingan dengan nama apapun juga atas tanah HGB.
"Pasal 3 ayat (3) huruf (c) menyebutkan, Tanah HGB bebas dari sengketa, sitaan, agunan, ikatan dan/atau beban apapun," tegasnya.
Seiring berjalannya waktu, pihak kedua disebut tidak jelas dan lalai dalam melakukan kewajibannya dalam pengelolaan keuangan.
Hal itu, berdampak pada kegiatan membangun pembangunan modul-modul rumah kos atau tempat usaha yang yang bersifat komersial.
Kegiatan pembangunan dimaksud tidak dapat dilanjutkan alias mangkrak. Dikarenakan tidak selesai pembangunan yang dikerjakan oleh pihak kedua, hingga batas waktu yang telah di tentukan selambat-lambatnya pada 1 November 2023.
"Terhitung kurang lebih 1 bulan, sebagai akibat atau konsekuensi tidak selesainya pembangunan oleh pihak kedua, dimaksud, telah menyebabkan kerugian bagi pihak pertama sebagai pemilik tanah HGB yang telah menyediakan tanahnya untuk dimanfaatkan secara komersial," bebernya.
Sehingga, pihak kedua dianggap tidak mampu melaksanakan ketentuan yang telah diatur pada PKS 33/2021 Pasal 5.
Bahwa atas perbuatan tersebut, telah menghambat ekspektasi atau harapan terhadap pelaksanaan PKS 33/2021.
Dalam hal ini, pihak pertama merasa tidak pernah mendapatkan sepeser pun keuntungan komersial dari hasil penyewaan jangka panjang oleh PT SUP/PT MEI total senilai kurang lebih Rp 500 miliar.
Mengenai kabar sudah ada kepastian hukum tentang penetapan pengadilan, atas penguasaan lahan SHGB milik kliennya, perlu diluruskan dan ditegaskan itu adalah penetapan pelaksanaan RUPSLB, bukan penetapan pengalihan hak atas lahan SHGB tersebut.
Karena kliennya tidak pernah menjual kepada siapapun. Mengenai isu keberadaan ormas di sana, selama ini pihaknya hanya melakukan outsourcing security dan houskeeping dan tidak berhubungan dengan ormas.
Sementara itu, di sisi lain, CS selaku perwakilan yang ditunjuk oleh PT MEI atas proyek apartemen tersebut, menjelaskan bahwa PT. MEI telah membayar lunas kepemilikan atas proyek tersebut.
Tetapi, BT (Budiman Tiang) dan afiliasinya tidak menyerahkan proyek tersebut, serta tidak melaksanakan kewajibannya untuk melakukan RUPS atas jual beli kepemilikan proyek The Umalas Signature.
CS juga menyampaikan bahwa BT menyangkal bukti telah menerima pembayaran sejumlah uang sesuai dengan kesepakatan.
Pihaknya merasa dihadang oleh kelompok diduga ormas yang ditempatkan di sana saat hendak masuk.
"Perkara ini telah diputus melalui Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis, 3 Oktober 2024 lalu, yang mana telah mensahkan kepemilikan PT. Magnum Estate International atas The Umalas Signature," ujar CS. (*)
SHGB
The umalas signature
pengeroyokan
polisi
Ormas
ViralLokal
Berita Viral Bali
Kuta Utara
Badung
Polsek Kuta Utara
| Adi Arnawa Bantah Dana Mengendap di Bank, Rp 2,1 Triliun Sudah Berbentuk SPD |
|
|---|
| JAWABAN Menohok Adi Arnawa Soal Dana Mengendap di Bank, "Tak Mungkin Ditaruh di Lemari Saya" |
|
|---|
| PULUHAN Ojek Liar dan Wisman Terjaring Razia, Polisi Tilang 5 Pelanggar di Tibubeneng Kuta Utara |
|
|---|
| Puluhan Ojek Liar dan Wisman di Tibubeneng Digeruduk Aparat Gabungan, Ini Hasilnya |
|
|---|
| Puluhan Ojek Liar dan Wisman di Tibubeneng Badung Digerudug Aparat, 80 Rompi Diamankan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.