Berita Gianyar
BPBD Gianyar Minta Desa Siapkan Anggaran Kebencanaan Dari Dana Desa
dana desa yang dimuat dalam anggaran kebencanaan juga dipergunakan untuk penyediaan infrastruktur dasar yang tangguh.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Gianyar meminta desa se-Gianyar mengalokasikan dana kebencanaan dari dana desa.
Hal tersebut untuk mewujudkan desa yang tangguh bencana.
Sebab selama ini, desa-desa di Kabupaten Gianyar, Bali rawan bencana, mulai dari tanah longsor, banjir, pohon tumbang dan sebagainya.
Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Gianyar, I Gusti Ngurah Dibya Presasta mengatakan, Penilaian Ketangguhan Desa (PKD) memiliki korelasi erat dengan pemanfaatan dana desa sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, karena penilaian ini dapat mengarahkan perencanaan dan alokasi dana desa untuk pembangunan yang tangguh dan berkelanjutan.
Baca juga: Bantu Evakuasi Mobil Masuk Jurang, Kabid BPBD Gianyar Keluar Duit Rp 8 Juta
Seperti, prioritas pada pembangunan berbasis risiko.
Dalam Permendagri No. 20 Tahun 2018, kata Dibya, penggunaan dana desa diarahkan pada pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang sesuai dengan kebutuhan setempat.
Dengan melakukan penilaian ketangguhan, desa dapat mengidentifikasi kebutuhan dan risiko utama, seperti ancaman bencana dan infrastruktur kritis, sehingga dana desa dapat diarahkan untuk program mitigasi risiko bencana.
"Contohnya pembangunan infrastruktur tahan gempa, irigasi untuk mengurangi dampak kekeringan, atau drainase untuk mengatasi banjir," ujar Dibya, Rabu 6 November 2024.
Selain itu, anggaran kebencanaan ini juga untuk peningkatan kapasitas masyarakat untuk kesiapsiagaan.
"Dana desa dapat dimanfaatkan untuk melaksanakan program pelatihan dan simulasi tanggap bencana bagi masyarakat. Penilaian ketangguhan desa membantu menentukan jenis pelatihan atau peningkatan kapasitas apa yang paling diperlukan, sehingga dana desa dapat dialokasikan untuk pelatihan evakuasi, penggunaan alat deteksi dini, atau pengembangan sistem peringatan dini berbasis masyarakat," paparnya.
Dana ini juga untuk perencanaan pembangunan yang partisipatif.
Kata Dibya, Permendagri mengamanatkan bahwa penggunaan dana desa harus melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan.
Dengan ini, masyarakat desa dilibatkan secara langsung untuk mengidentifikasi risiko dan kebutuhan.
"Ini sejalan dengan prinsip pembangunan partisipatif yang diatur dalam Permendagri, sehingga penggunaan dana desa menjadi lebih transparan, tepat sasaran, dan relevan dengan kebutuhan aktual," tandasnya.
Selain itu, dana desa yang dimuat dalam anggaran kebencanaan juga dipergunakan untuk penyediaan infrastruktur dasar yang tangguh.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.