OTT di Bali

OTT Perbekel Bongkasa! Ketut Luki Resmi Tersangka, Tertangkap Kantongi Fee Proyek Pura Rp20 Juta

Ketut Luki yang sudah berbaju orange dihadirkan di Lobi Ditreskrimsus Polda Bali, Denpasar, Bali, pada Rabu 6 November 2024.

Adrian/Tribun Bali
Tersangka dugaan tipikor, Perbekel Bongkasa, I Ketut Luki (59). 

Selanjutnya tim membawa pelaku ke ruangan kerjanya di Kantor Perbekel Desa Bongkasa dan dilakukan pemeriksaan penggeledahan dan ditemukan barang bukti terkait dokumen pengajuan, realisasi dan pertanggung jawaban sehubungan dengan APBDesa Bongkasa TA.2024. 

Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan penggelahan di rumah pelaku, yakni di Banjar Tanggayuda Desa Bongkasa Kecamatan Abinsemal, Kabupaten Badung sehingga ditemukan dan diamankan barang bukti terkait asset asset milik pelaku.

Adapun modus pelaku ialah tidak segera memproses pengajuan termin yang diajukan oleh penyedia atau kontraktor dengan cara menunda penandatanganan Surat Perintah Pembayaran (SPP).

Pelaku tidak melakukan autorisasi pada Sistem Informasi Bank Bali (IBB), sebelum ada kesanggupan dan kesepakatan untuk memberikan fee, sehingga dana termin yang diajukan oleh Kontraktor belum bisa ditransfer ke rekeningnya.

"Barang bukti yang telah disita sehubungan dengan perkara ini antara lain 2 ikat uang pecahan Rp 100.000, sejumlah Rp 20.000.000, yang ditemukan di saku kanan celana panjang hitam yang dipakai pelaku," paparnya.

"Uang tunai dengan total Rp 370.000, yang ditemukan pada saku baju endek yang dipakai pelaku serta 1 unit handphone berwarna emas merk Samsung S24 Ultra," bebernya. 

Kemudian juga diamankan satu buah tas kecil berwarna abu-abu sedang hijau, merk Skinarma yang berisikan uang tunai sebesar Rp 301.000, dokumen pengajuan, realisasi, dan pertanggungjawaban dana APBDesa Bongkasa dan BKK Kabupaten Badung TA. 2024, KTP,  kartu -  kartu perbankan, tablet Samsung, laptop, buku tabungan, BPKB, Sertifikat Hak Milik, dan lain-lain.

AKBP Arif menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 12 huruf e undang-undang Nomor 20 tahun 2001 sebagaimana perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,-   dan paling banyak Rp 1.000.000.000,-," jelasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved