Berita Bali
KISAH Jero Kartika Daftar BPJamsostek di LPD Jero Kuta, Siapkan Biaya Ngaben & Ringankan Beban Anak
Jero Kartika menyodorkan KTP dan mengisi formulir pendaftaran, sembari berbincang dengan petugas LPD Jero Kuta, di Batubulan, Gianyar, Bali.
Penulis: AA Seri Kusniarti | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Beliau menjelaskan, bahwa biaya ngaben tidak selalu besar, karena upacara dan upakaranya tidak mahal seperti yang dibayangkan selama ini.
Umat, kata beliau, bisa langsung datang untuk bertanya biaya ngaben ke gria atau kepada tukang banten ihwal biaya dari awal sampai ngasti dan ngalinggihang di merajan atau sanggah.
Beliau menjelaskan, biaya ngaben tidak sampai puluhan atau bahkan ratusan juta, asalkan urusan ka teben tidak banyak. Seperti konsumsi dan lain sebagainya.
Kemudian saat ini, umat Hindu semakin dimudahkan dengan adanya kremasi. Khususnya dengan kehadiran krematorium di berbagai daerah.
Berdasarkan penelusuran Tribun Bali, harga kremasi di krematorium pun terbilang cukup terjangkau. Jika biaya ngaben berkisar Rp 50 juta ke atas.
Maka biaya kremasi terbilang masih terjangkau, yakni sekitar Rp 20 juta – Rp 35 jutaan. Ada beberapa lokasi kremasi, seperti di Krematorium Santha Yana Cekomaria, Krematorium Kertha Semadi, Jimbaran.
Krematorium Mumbul di Jimbaran. Lalu Krematorium Yayasan Dharma Kusuma di Klungkung. Krematorium Santha Graha di Kediri, Tabanan.
Krematorium Sagraha Mandra Kantha Santi di Bebalang, Bangli. Krematorium Desa Adat Bedha di Tabanan.
Jumlah Lansia di Indonesia
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia, mengatakan hadirnya program jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJamsostek), merupakan salah satu instrumen atau fondasi pertahanan yang sudah disiapkan pemerintah bagi para pekerja yang sudah lanjut usia atau pensiun.
“Program BPJamsostek merupakan salah satu instrumen yang disiapkan sebagai perlindungan dasar, sebagai jaminan pengaman sosial ketika pekerja ataupun individual memasuki usia tua,” kata Roswita Nilakurnia di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Menurut dia, ketika para pekerja sudah memasuki usia lanjut, dan diharuskan untuk tidak lagi bekerja secara aktif, pemasukan tentunya akan menjadi problem utama dalam menghadapi kehidupan sehari-hari.
Sehingga, perlu adanya solusi yang konkret dalam mengentas masalah ini. Oleh karena itu Pemerintah Indonesia hadir dengan berbagai upaya dan juga kemampuannya mengatasi permasalahan ini.
Dalam kesempatannya, ia menyampaikan Indonesia tidak harus terlalu bersuka-ria dengan adanya bonus demografi. Menurut dia, populasi lanjut usia di Indonesia dalam setiap tahunnya juga terus meningkat.
Saat ini data dari Badan Pusat Statistik (BPS), di 2023 diperkirakan terdapat 11 persen masyarakat yang masuk ke dalam golongan lanjut usia dari jumlah total keseluruhan penduduk Indonesia.
Dia juga menyebutkan, ketika sudah menginjak tahun 2045 sampai dengan 2050, Indonesia bakal memiliki populasi lanjut usia sebesar 20 persen dari jumlah masyarakat aktif.
Karena pada saat seseorang, khususnya pada pekerja, ketika beranjak masuk ke usia lanjut, yang dipastikan bakal terjadi adalah kerentanan dalam hal penghasilan ekonomi dan hal-hal lain.
"Dan ini yang harus dipastikan, ada perlindungannya dengan salah satunya adalah program jaminan sosial,” ujar dia.
Oleh karena itu UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) Nomor 4 Tahun 2023, merupakan solusi terbaik untuk menciptakan kondisi yang sejahtera bagi para pekerja ketika nanti mereka menginjak masa tua.
Sebagaimana diketahui, Malaysia melalui Employees Provident Fund (EPF) memberikan kelonggaran kepada para pekerjanya untuk memiliki tiga akun, di mana setiap akun itu dapat memiliki kekhususan sendiri untuk dimanfaatkan oleh pemiliknya.
EPF membuat skema dalam tiga akun tersebut, antara lain akun pertama sebesar 75 persen untuk iuran bulanan individu, 15 persen masuk ke akun 2, dan 10 persen sisanya akan masuk ke akun 3.
Sementara itu Kepala BPJamsostek Cabang Bali Denpasar, Cep Nandi Yunandar, berharap masyarakat semakin sadar dengan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kesadaran itu diakui akan berimplikasi pada perluasan cakupan perlindungan masyarakat. Oleh karena itu, untuk tahun ini dan tahun berikutnya, sektor informal menjadi target utama BPJamsostek Banuspa.
Program Jaminan Sosial BPJamsostek
Berdasarkan data dari website BPJS Ketenagakerjaan, ada 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan yang ditawarkan kepada pekerja.
Pertama adalah Jaminan Hari Tua (JHT)
Jaminan Hari Tua atau JHT, adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta menerima uang tunai, apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
Manfaat berupa uang tunai, yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.
Uang tunai yang dibayarkan, sekaligus apabila peserta mencapai usia 56 tahun, berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimana pun.
Terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja dimana pun. Meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya. Cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Sebagian maksimal 10 persen, dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah, apabila peserta memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun, dan hanya dapat diambil maksimal 1 kali.
Kedua adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan, yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Manfaat yang diterima oleh peserta, adalah pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) sesuai kebutuhan medis, santunan berupa uang dan program kembali bekerja (return to work).
Pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis yang meliputi pemeriksaan dasar dan penunjang. Perawatan tingkat pertama dan lanjutan. Rawat inap kelas I Rumah Sakit Pemerintah, Rumah Sakit Pemerintah Daerah, atau Rumah Sakit swasta yang setara.
Perawatan intensif, penunjang diagnostik. Penanganan, termasuk komorbiditas dan komplikasi yang berhubungan dengan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Pelayanan khusus. Alat kesehatan dan implant. Jasa dokter atau medis. Operasi, pelayanan darah, rehabilitasi medik.
Perawatan di rumah (homecare) diberikan dengan ketentuan diberikan kepada peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit, karena keterbatasan fisik dan/atau kondisi geografis.
Diberikan berdasarkan rekomendasi dokter. Dilaksanakan oleh fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Diberikan maksimal 1 (satu) tahun dengan batasan biaya paling banyak sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
Pemeriksaan diagnostik dalam penyelesaian kasus penyakit akibat kerja. Santunan berupa uang meliputi penggantian biaya transportasi dengan rincian, transportasi darat, sungai atau danau maksimal sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah).
Transportasi laut maksimal sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah). Transportasi udara maksimal sebesar Rp 10.000.000. Jika menggunakan lebih dari 1 (satu) angkutan, maka berhak atas biaya paling banyak dari masing-masing angkutan yang digunakan.
Santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) dengan rincian 6 (enam) bulan pertama diberikan sebesar 100 persen dari upah. 6 (enam) bulan kedua diberikan sebesar 100 persen dari upah. 6 (enam) bulan ketiga dan seterusnya diberikan sebesar 50 persen dari upah.
Santunan cacat, meliputi cacat sebagian anatomis sebesar persen sesuai tabel cacat x 80 x upah sebulan. Cacat sebagian fungsi sebesar persen berkurangnya fungsi x persen sesuai tabel cacat x 80 x upah sebulan. Cacat total tetap sebesar 70% x 80 x upah sebulan.
Santunan kematian sebesar 60% x 80 x upah sebulan, paling sedikit sebesar santunan kematian JKM.
Biaya pemakaman sebesar Rp 10.000.000. Santunan berkala diberikan jika peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia, akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah).
Rehabilitasi berupa alat bantu (orthose) dan/atau alat ganti (prothese), bagi peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja. Untuk setiap kasus dengan patokan harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi Rumah Sakit Umum Pemerintah ditambah 40 persen dari harga tersebut serta biaya rehabilitas medik.
Penggantian biaya gigi tiruan maksimal Rp 5.000.000. Penggantian alat bantu dengar maksimal Rp 2.500.000. Penggantian biaya kacamata maksimal Rp 1.000.000.
Beasiswa untuk paling banyak 2 (dua) orang anak peserta, dan diberikan jika peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Dengan ketentuan sebagai berikut diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak dengan rincian :
Pendidikan TK sebesar Rp 1.500.000 per orang per tahun, maksimal 2 (dua) tahun. Pendidikan SD/sederajat sebesar Rp 1.500.000 per orang per tahun, maksimal 6 (enam) tahun. Pendidikan SMP/sederajat sebesar Rp 2.000.000 per orang per tahun, maksimal 3 (tiga) tahun. Pendidikan SMA/sederajat sebesar Rp 3.000.000 per orang per tahun, maksimal 3 (tiga) tahun.
Pendidikan tinggi maksimal Strata 1 (S1) atau pelatihan sebesar Rp 12.000.000 per orang per tahun, maksimal 5 (lima) tahun. Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun.
Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah, sampai dengan sekolah di tingkat dasar pada saat peserta meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap, beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah.
Beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun, atau menikah atau bekerja.
Program Return To Work (RTW) merupakan pemberian manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) secara menyeluruh, mulai dari pelayanan kesehatan, rehabilitasi dan pelatihan kerja agar peserta dapat bekerja Kembali dan diberikan dengan ketentuan diberikan bagi peserta yang mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Pemberi kerja tertib membayar iuran. Ada rekomendasi dari Dokter Penasehat bahwa peserta perlu difasilitasi dalam Program Kembali Kerja (Return To Work). Pemberi kerja dan peserta bersedia menandatangani surat persetujuan mengikuti Program Kembali Kerja.
Ketiga adalah Jaminan Kematian (JKM)
Manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris, ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Diberikan dalam bentuk uang tunai berupa santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman dan beasiswa pendidikan anak.
Manfaat JKM diberikan apabila peserta meninggal dunia dalam masa kepesertaan aktif, terdiri dari santunan kematian sebesar Rp 20.000.000.
Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp 12.000.000. Biaya pemakaman sebesar Rp 10.000.000.
Beasiswa untuk paling banyak 2 (dua) orang anak peserta, dan diberikan jika peserta telah memiliki masa iur minimal 3 (tiga) tahun dan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat dengan ketentuan sebagai berikut diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak.
Dengan rincian Pendidikan TK sebesar Rp 1.500.000 per orang per tahun, maksimal 2 (dua) tahun. Pendidikan SD/sederajat sebesar Rp 1.500.000 per orang per tahun, maksimal 6 (enam) tahun. Pendidikan SMP/sederajat sebesar Rp 2.000.000 per orang per tahun, maksimal 3 (tiga) tahun.
Pendidikan SMA/sederajat sebesar Rp 3.000.000 per orang per tahun, maksimal 3 (tiga) tahun. Pendidikan tinggi maksimal Strata 1 (S1) atau pelatihan sebesar Rp 12.000.000 per orang per tahun, maksimal 5 (lima) tahun.
Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun. Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah, sampai dengan sekolah di tingkat dasar pada saat peserta meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap, beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah. Beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun atau menikah atau bekerja.
Keempat adalah Jaminan Pensiun (JP)
Program perlindungan yang diselenggarakan, untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
Manfaat berupa uang tunai yang dibayarkan setiap bulan, dan atau sekaligus apabila peserta memasuki usia pensiun, cacat total tetap atau meninggal dunia. Berwujud uang tunai yang diterima setiap bulan sebagai pensiun hari tua, diterima peserta setelah pensiun sampai dengan meninggal dunia.
Pensiun cacat, diterima peserta yang cacat total tetap akibat kecelakaan atau akibat penyakit sampai dengan meninggal dunia. Pensiun janda/duda, diterima janda/duda ahli waris peserta sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi.
Pensiun anak, diterima anak ahli waris peserta sampai dengan mencapai usia 23 tahun, bekerja atau menikah. Pensiun anak maksimal diberikan kepada 2 orang anak peserta terdaftar.
Pensiun orang tua, diterima salah satu orang tua ahli waris peserta sampai dengan meninggal dunia, bagi peserta yang tidak memiliki suami/istri/anak.
Yang besarnya ditentukan berdasarkan formula tertentu dan atau berwujud uang tunai yang diterima sekaligus yang besarnya merupakan akumulasi seluruh iuran ditambah hasil pengembangannya.
Manfaat JP bulanan tahun 2024, manfaat minimum: Rp 393.500. Manfaat maksimum: Rp 4.718.200.
Kelima adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja, dengan tujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan.
Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak, saat terjadi resiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.
Berupa manfaat yang diberikan kepada peserta yang mengalami PHK dan belum bekerja, serta memiliki komitmen untuk kembali ke pasar kerja.
Manfaat didapatkan apabila peserta memenuhi masa iur program JKP paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut. Manfaat JKP berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Manfaat uang tunai diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan untuk manfaat akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang ketenagakerjaan.
Untuk manfaat uang tunai, diberikan setiap bulan, paling banyak 6 bulan upah dengan besaran manfaat 45 persen dari upah sebulan untuk 3 bulan pertama. 25 persen dari upah sebulan untuk 3 bulan berikutnya.
Dasar pembayaran upah yang digunakan, yaitu upah terakhir yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan maksimal batas atas upah yang diperhitungkan sebesar Rp5.000.000. (ask)
BPJamsostek
BPJS Ketenagakerjaan
pekerja
jaminan sosial
kremasi
ngaben
Jero kartika
Batubulan
LPD Jero Kuta
peserta
santunan
kecelakaan
pensiun
| Kejari Denpasar Terima Tahap II Perkara Penipuan Tersangka Togar Situmorang, Ditahan di Kerobokan |
|
|---|
| Kejari Denpasar Terima Tahap II Tersangka Togar Situmorang, Panglima Hukum Ditahan di Kerobokan |
|
|---|
| Komisi IV DPR RI Gelar Diskusi Repatriasi Untuk Mendukung Satwa Liar di Provinsi Bali |
|
|---|
| Dramatis, Alif Andira dari Bali Raih Juara Nasional ICTC 2025/2026, Wakili Tanah Air ke Thailand |
|
|---|
| TUMPEK Wariga, Festival Bahari Jaladhi Vistara Dibuka di Tejakula, Perkuat Pemberdayaan Garam Lokal |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.