Berita Bangli

Polres Bangli Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu, Warga Denpasar Diamankan 

Polres Bangli Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu, Warga Denpasar Diamankan 

istimewa
Polres Bangli Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu, Warga Denpasar Diamankan  

 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bangli berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bangli pada Minggu, 3 November 2024.

Dalam operasi ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial IWB alias Yandus (45), warga Denpasar, yang diduga terlibat dalam kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Baca juga: Diiming-imingi iPhone 15, Gede Rampas Keperawanan Wayan dan Kadek di Gianyar

Menurut laporan dari Kasat Resnarkoba Polres Bangli, AKP I Wayan Wira Nugraha, Kamis 14 November 2024, penangkapan tersangka IWB dilakukan pada pukul 23.00 WITA di Jl. Brigjen Ngurah Rai, Bangli, tepatnya di depan Halte SD 5 Kawan.

Baca juga: HEBOH Ulah Pati Hingga Tinggal Tulang di Kuta Selatan, Petunjuk Pemangku Jadi Patokan

Petugas yang sudah mencurigai gerak-gerik tersangka langsung melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP). Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan lima plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga kuat merupakan sabu.


"Dari hasil penggeledahan, kami menemukan lima paket plastik klip berisi sabu dengan berat total 0,58 gram netto. Selain itu, kami juga menyita sejumlah alat bukti lain seperti pipet, lakban, handphone, dan sepeda motor yang digunakan tersangka," ujar AKP Wira Nugraha.


Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka IWB mengaku mendapatkan sabu dari seorang pengedar di wilayah Gianyar. Ia diminta untuk membawa sabu tersebut ke Denpasar dengan imbalan yang telah disepakati. Setelah menerima petunjuk berupa lokasi yang dikirimkan melalui pesan singkat, tersangka menuju Gianyar dan mengambil paket sabu yang akan diselundupkan.


AKP Wira Nugraha menjelaskan bahwa kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. "Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Bangli dan sekitarnya, khususnya menjelang Pilkada 2024. Kami berharap masyarakat ikut berperan aktif dalam memberikan informasi yang dapat membantu kepolisian mengungkap kasus serupa," tambahnya.


Barang bukti berupa lima paket sabu telah dikirimkan ke Laboratorium Forensik untuk pengujian lebih lanjut. Tersangka juga tengah menjalani proses penyidikan untuk mengungkap jaringan lainnya yang terkait dengan peredaran narkotika ini. Polres Bangli juga akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.


Polres Bangli mengimbau masyarakat untuk waspada dan segera melapor apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan sekitar. "Peran serta masyarakat sangat penting dalam mencegah peredaran narkoba. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut aktif dalam memberantas narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Bangli," tutup AKP Wira Nugraha. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved