Berita Denpasar

TAK KAPOK, Debi Kembali Lancarkan Ini pada Ketut Mendra di Cekomaria Denpasar, Barang Bukti Lengkap

TAK KAPOK, Debi Kembali Lancarkan Ini pada Ketut Mendra di Cekomaria Denpasar, Barang Bukti Lengkap

Istimewa
Tersangka pencurian motor di Denpasar, Debi Candra Wiguna (20) 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Debi Candra Wiguna (30) diamankan Polsek Denpasar Utara setelah nekat melakukan pencurian sepeda motor.

Dari pendalaman pihak Polsek Denpasar Utara, diketahui pelaku pernah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Jember dengan vonis 1 tahun dalam kasus pencurian sepeda motor.

Pelaku baru saja menghirup udara penjara pada tanggal 23 Oktober 2024, namun nekat kembali melakukan pencurian.

Baca juga: Kecelakaan Tunggal, Land Cruiser Terjun ke Jurang di Badung, Ngurah Arta Terjepit di Mobil

Aksinya berhasil dihentikan Polsek Denpasar Utara setelah melakukan pencurian sepeda motor Honda Grand DK 6750 BW milik I Ketut Mendra (46) seorang tukang bangunan dengan kerugian sekitar Rp 2,6 juta. 

Aksi pencurian itu dilakukan Debi Candra di Jalan Cekomaria Gang Uma Sari no 100 Desa Peguyangan Kangin Denpasar Utara, pada Rabu 20 November 2024 sekira pukul 15.00 WITA. 

Baca juga: BTB Sebut Bali Tak Layak Masuk Daftar Destinasi Yang Harus Dihindari di Tahun 2025 

Saat itu korban memarkir motor di depan proyek dan bekerja memasang keramik.

Lalu teman korban mengatakan sepeda motor telah hilang, korban pun mengecek sepeda motor miliknya ternyata benar tidak ada, atas kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Utara.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi mendapat informasi bahwa pelaku ada di sekitar Jalan Cekomaria dan pelaku berhasil diamankan saat pelaku sedang mengendarai motor milik korban. 

Atas perbuatannya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Denpasar Utara, untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.  

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi menjelaskan, pelaku melancarkan aksi pencurian sepeda motor dengan menggunakan anak kunci kontak palsu. 

"Pelaku mengakui mengambil sepeda motor, seorang diri dan datang ke TKP jalan kaki yang sebelumnya ke Jalan Cekomaria naik ojek online," ungkap AKP I Ketut Sukadi, pada Jumat 22 November 2024. 

Lanjutnya, pelaku rencananya akan menjual sepeda motor tersebut di jual beli online dan uangnya untuk biaya hidup. 

Pelaku mengakui telah melakukan pencurian motor di 3 tempat.

Yaitu di Jalan Cekomaria Gang Umasari mencuri motor Honda Grand.

Kemudian di Jalan Tunjungsari Padangsambian Denpasar Barat mencuri motor Honda Supra dan sudah terjual melalui online di media sosial.

Kemudian di Jalan Kebo Iwa Denpasar Barat mencuri motor Honda Grand yang juga sudah terjual secara online. 

"Pelaku melakukan pencurian sepeda motor dan dijual untuk biaya kebutuhan hidup," bebernya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved