Berita Bali
UPDATE Pungutan Turis Masuk Bali, Kini Sentuh Angka Rp287 Miliar, 60 Persen Wisman Belum Bayar
Pemerintah Provinsi Bali masih memberlakukan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) senilai Rp150 ribu per wisatawan mancanegara (wisman)
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
UPDATE Pungutan Turis Masuk Bali, Kini Sentuh Angka Rp287 Miliar, 60 Persen Wisman Belum Bayar
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali masih memberlakukan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) senilai Rp150 ribu per wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke Bali.
Sejak diterapkan pada 14 Februari 2024 lalu, kebijakan ini telah menyumbang pendapatan hingga Rp287 miliar.
Baca juga: Sedot Daya Tarik Wisatawan di Tahun Pertama, Umana Bali Rayakan Dengan Ajang Kuliner & Pameran Seni
Dinas Pariwisata Bali mencatat bahwa angka tersebut berasal dari 40 persen wisman dari sekitar 4,7 juta wisatawan yang datang ke Bali berdasarkan data Badan Pusat Statistik.
Artinya, masih ada 60 persen wisman yang belum membayar pungutan.
Pemungutan juga dilakukan di Daya Tarik Wisata (DTW) Kertagosa, Klungkung, pada Rabu 20 November 2024.
Baca juga: Pilihan Para Wisatawan: Nikmati Diskon hingga 35 Persen di 33 Aston Hotels
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, memimpin langsung kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) tersebut dan mengatakan kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, seperti Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung, Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI), ASITA, Satpol PP, Badan Kesbangpol, PT Bank BPD, Tim Pungutan Wisatawan Asing, serta Badan Pengelola Kertagosa.
Monev dilakukan di DTW Kertagosa sebagai salah satu destinasi unggulan di Klungkung, sekaligus lokasi strategis untuk sosialisasi kebijakan PWA kepada wisatawan.
Baca juga: De Gadjah Salah Data, Giri Prasta: Kalau 53 Juta Wisatawan, PAD Badung Bisa Rp 30 Triliun Lebih
Tjok Bagus Pemayun menjelaskan, masih tingginya angka wisatawan yang belum membayar PWA disebabkan oleh sistem yang belum sepenuhnya optimal.
“Sebanyak 90 persen wisman membayar sebelum keberangkatan, tetapi di bandara tidak ada pemeriksaan terkait PWA. Hal ini membuat banyak wisatawan lolos dari sistem kami," jelasnya.
Baca juga: Pendapatan Objek Wisata Kokokan Di Petulu Ubud Bali Bocor, Wisatawan Kelabui Petugas
Untuk meningkatkan kepatuhan wisman, Pemprov Bali menyosialisasikan pembayaran PWA melalui aplikasi Love Bali dengan sistem cardless berbasis web, yang diverifikasi menggunakan alat checker.
Pemprov juga menggencarkan kerja sama dengan agen perjalanan dan bandara untuk memperluas informasi kepada wisman.
“Melalui monev ini, Pemprov Bali berharap kebijakan PWA menjadi lebih efektif, sekaligus meningkatkan pendapatan daerah guna mendukung pembangunan pariwisata yang berkelanjutan,” tutupnya. (*)
Berita lainnya di Pariwisata Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.