Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Budaya

AKHIRNYA! Umat Hindu Tak Perlu Bayar Lagi Sembahyang ke Alas Purwo Banyuwangi

Ketentuan tersebut, lanjut Agus, dapat dilakukan setelah umat Hindu yang akan beribadah mendapat Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI).

Tayang:
ISTIMEWA
Balai Taman Nasional Alas Purwo (TNAP) mengeluarkan kebijakan baru terkait kunjungan untuk tujuan ibadah (religi) di kawasan tersebut. Umat Hindu yang akan melakukan sembahyang di Pura Luhur Giri Salaka yang berada di kawasan Taman Nasional Alas Purwo tidak dikenakan biaya tiket masuk pengunjung. 

TRIBUN-BALI.COM - Balai Taman Nasional Alas Purwo (TNAP) mengeluarkan kebijakan baru terkait kunjungan untuk tujuan ibadah (religi) di kawasan tersebut. 

Umat Hindu yang akan melakukan sembahyang di Pura Luhur Giri Salaka yang berada di kawasan Taman Nasional Alas Purwo tidak dikenakan biaya tiket masuk pengunjung.

Kepala TN Alas Purwo Agus Setyabudi mengatakan, pemberlakukan tarif nol rupiah atau tidak dikenakan tiket masuk pengunjung dimungkinkan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor: P.38/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Kegiatan Tertentu Pengenaan Tarif Rp.0,00 (Nol Rupiah) di Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, Taman Buru Dan Hutan Alam.

“Berdasarkan peraturan Menteri Kehutanan tersebut, kegiatan ibadah/keagamaan termasuk kegiatan religi dapat dikenakan tarif Rp.0,00 (nol rupiah). Oleh karena itu, tarif Rp.0,00 (nol rupiah) dapat diberlakukan bagi umat Hindu yang akan melaksanakan kegiatan sembahyang di Pura Luhur Giri Salaka,” jelas Agus usai menggelar rapat  di Kantor Pemkab Banyuwangi, Kamis (21/11).

Baca juga: Tax Amnesty Jilid III Bau Politik, Ekonom Minta DPR Hati-hati Susun RUU

Baca juga: Kalender Bali Besok 25 November 2024, Senin Umanis Wuku Medangkungan, Baik Untuk Membangun

Balai Taman Nasional Alas Purwo (TNAP) mengeluarkan kebijakan baru terkait kunjungan untuk tujuan ibadah (religi) di kawasan tersebut. Umat Hindu yang akan melakukan sembahyang di Pura Luhur Giri Salaka yang berada di kawasan Taman Nasional Alas Purwo tidak dikenakan biaya tiket masuk pengunjung.
Balai Taman Nasional Alas Purwo (TNAP) mengeluarkan kebijakan baru terkait kunjungan untuk tujuan ibadah (religi) di kawasan tersebut. Umat Hindu yang akan melakukan sembahyang di Pura Luhur Giri Salaka yang berada di kawasan Taman Nasional Alas Purwo tidak dikenakan biaya tiket masuk pengunjung. (Surya/Haorrahman)

Ketentuan tersebut, lanjut Agus, dapat dilakukan setelah umat Hindu yang akan beribadah mendapat Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI).

Permohonan izin masuk kawasan dapat dilakukan dengan adanya penanggung jawab dari masyarakat lokal atau masyarakat sekitar kawasan (pengelola Pura Luhur Giri Salaka).

Kata dia, SIMAKSI bagi umat Hindu yang akan beribadah di pura dilakukan dengan mengisi form permohonan kegiatan religi secara langsung di loket pintu masuk TNAP. “Formnya sudah kami sediakan. Nanti yang datang tinggal mengisi saja,” ujarnya.

Pemberlakuan tarif nol rupiah, kata Agus, hanya berlaku untuk kegiatan ibadah yang berlangsung di Pura Luhur Giri Salaka. Sedangkan untuk kendaraan yang digunakan tetap dikenakan tiket masuk kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami mulai sosialisasikan dan ujicobakan Jumat 22 November 2024. Kebijakan pengenaan tarif nol rupiah ini hanya untuk kegiatan ibadah, dan apabila melakukan kegiatan ibadah di luar Pura Luhur Giri Salaka, termasuk kegiatan wisata maka akan dikenakan tiket masuk pengunjung sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Agus.

Agus mengungkapkan terkait kenaikan tarif masuk ke dalam TN Alas Purwo didasarkan pada PP 36 Tahun 2024 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mulai berlaku mulai tanggal 30 Oktober 2024.  

Berdasarkan PP ini terdapat perubahan nomenklatur dari Rayon menjadi Kelas. “Terkait tiket masuk pengunjung TN berdasarkan kelas, sambil menunggu penetapan kelas oleh Menteri Kehutanan, maka berdasarkan kebijakan Ditjen KSDAE (Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem), TN Alas Purwo masuk dalam kelas II,” jelas Agus.

“Konsekuensi berlakunya PP ini adalah naiknya tarif masuk TNAP. Dari yang semula Rp 5.000 di hari kerja menjadi Rp 20 ribu. Hari libur yang Rp 7.000 menjadi Rp 30 ribu sekarang,” imbuhnya.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan MY. Bramuda menyambut baik adanya kebijakan tarif nol rupiah untuk kegiatan ibadah di Pura Luhur Giri Salaka di TN Alas Purwo.  

“Kami berterima kasih atas perhatian pemerintah pusat dan Balai TNAP. Kami akan turut mensosialisasikan kebijakan ini,” kata Bramuda. (surya.co.id)

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved