bisnis

PPN 12 Persen Akan Diundur! Awali dengan Bansos Lalu Naikkan Pajak, Luhut: Pemerintah Masih Hitung

Penerapan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi sebesar 12 persen berpotensi diundur.

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
KENAIKAN PAJAK - Warga tidur di balik gedung bertingkat di Jakarta, beberapa waktu lalu. Penerapan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi sebesar 12 persen berpotensi diundur pelaksanaannya. 

TRIBUN-BALI.COM  - Penerapan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi sebesar 12 persen berpotensi diundur. Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan, kebijakan ini hampir pasti ditunda.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen seharusnya dilakukan pada 1 Januari 2025. "Hampir pasti (kenaikan tarif PPN) diundur," ujar Luhut, Rabu (27/11).

Luhut menjelaskan, opsi diundurnya kenaikan tarif PPN menjadi terbuka seiring dengan rencana pemerintah untuk memberikan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat kelas menengah.

Kata Luhut, pemerintah perlu terlebih dahulu memberikan insentif kepada kelas menengah untuk menjaga daya belinya sebelum kebijakan kenaikan tarif PPN diberlakukan. "PPN 12 itu sebelum itu jadi, harus diberikan dulu stimulus kepada rakyat yang ekonominya susah," kata dia.

Baca juga: Jaga keamanan, Jangan Terprovokasi! Pangdam, Kapolda, Pj Gubernur Keliling Cek TPS di Pilkada 2024

Baca juga: BANG-Ipat Optimistis di Pilkada Jembrana 2024, Tamba Jadi Korban Kedua Petahana yang Kalah di Bali

Luhut bilang, pemerintah masih menghitung jumlah masyarakat kelas menengah yang bakal menerima bansos terkait kenaikan tarif PPN. "Kita enggak tahu (kenaikan PPN dilakukan 1 Januari 2025), nanti rapat masih ada lagi," ucap Luhut.

Sebagai informasi, pemerintah tengah mempertimbangkan bantuan sosial (bansos) untuk kelas menengah imbas kenaikan PPN sebesar 12 persen. Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar mengatakan, kategori kelas menengah dan rentan miskin perlu diwaspadai sehingga perlu diberikan "bantalan" agar tidak terdampak kenaikan PPN.

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa wacana itu belum dibahas dalam rapat bersama Presiden Prabowo Subianto hari ini. "Ya, sampai hari ini kategori kelas menengah dan rentan miskin itu harus diwaspadai. Nah, soal jenis dan polanya misalnya, keringanan-keringanan yang harus diberikan. On-going process," kata Muhaimin di Kompleks Istana Kepresidenan.

Hal senada juga disampaikan oleh Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf yang menyebut pemberian bansos untuk kelas menengah ini bakal dilihat terlebih dahulu. 

Gus Ipul, sapaan akrabnya, hanya memastikan, data tunggal penerima bansos yang saat ini tengah disebut pemerintah, harus diselesaikan terlebih dahulu. "Nanti kita lihat, nanti kita lihat kan.

Sekarang yang penting dipastikan datanya dulu, kalau datanya sudah clear nanti untuk apa saja. Itu dulu, kalau saya itu dulu lah. Belum, belum, belum, belum sampai ke sana (ada wacana bansos untuk kelas menengah)," ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa pemerintah siap memberlakukan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun depan. 

Alasan Sri Mulyani, penyesuaian tarif tersebut sudah dibahas sejak jauh-jauh hari dan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). (kompas.com)

Ilustrasi beras - Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) berpotensi mengerek kenaikan harga beras. Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi mengakui harga beras berpotensi terdampak kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Ilustrasi beras - Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) berpotensi mengerek kenaikan harga beras. Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi mengakui harga beras berpotensi terdampak kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. (Freepik)


Harga Beras Bisa Melambung

Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) berpotensi mengerek kenaikan harga beras. Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi mengakui harga beras berpotensi terdampak kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Arief menjelaskan pembentuk harga beras terdiri dari beberapa komponen termasuk biaya logistik transportasi yang pasti akan terdampak PPN 12 persen. "Misalnya BBM jadi naik, kan beras ini diangkutnya pakai kendaraan. Walaupun tidak langsung, pasti akan ada dampaknya," kata Arief, belum lama ini.

Ia menilai kenaikan PPN bukan tanpa alasan. Arief meyakini hal itu sudah diperhitungkan oleh pemerintah, termasuk dampak kenaikan barang dari kebijakan ini. "Tanya sama Bu Menkeu untuk ngitung dampak ini, ini namanya elastisitas harga. Itu tim Bu Menkeu pasti sudah hitung," katanya. (kompas.com)

 

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved