Berita Gianyar
TAK PEDULI KARMA, Pria Asal Tabanan Beraksi Berulang Kali di Sukawati Gianyar
Kasus pencurian itu disampaikan Kapolsek Sukawati, Kompol I Ketut Suaka Purnawasa
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Polsek Sukawati meringkus seorang pelaku pencurian sepeda motor di dua TKP.
Kasus pencurian itu disampaikan Kapolsek Sukawati, Kompol I Ketut Suaka Purnawasa, Selasa 3 Desember 2024.
Pelaku ialah Aldi Budi Gunawan (25) asal Banjar Dinas Samsaman Kelod, Desa Angkah, Kecamatan Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan, Bali.
Baca juga: Pria Denpasar Tewas Mengenaskan Kecelakaan Jalur Pantura, Tulang Punggung Keluarga Itu Telah Pergi
Kompol Suaka menjelaskan, pelaku melakukan pencurian di dua lokasi di wilayah hukum Polsek Sukawati.
Dan berdasarkan pengembangan diketahui yang bersangkutan juga melakukan pencurian di luar Sukawati.
Dijelaskannya, penangkapan ini berasal dari laporan seorang warga, yang kehilangan motor di Banjar Kebon, Desa Singapadu, Sukawati tanggal 28 November 2024.
Baca juga: SELAMAT JALAN Ni Putu, Gadis Belia Teriak Lalu Meninggal di Klungkung, Setrika Tertempel di Leher
Kemudian laporan pencurian di Banjar Kemenuh Kelod, Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati pada 29 November 2024.
Berdasarkan dua laporan kehilangan ini, pihaknya langsung menugaskan personil Opsanal Polsek Sukawati dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Iptu I Nyoman Agus Putra melakukan penyelidikan.
Penyelidikan dilakukan hampir ke wilayah Karangasem, Buleleng dan seputaran Gianyar.
Penyelidikan pun membuahkan hasil, dan pelaku pencurian berhasil diamankan, beserta barang bukti 3 unit sepeda motor yaitu 1 unit Sepeda motor RX King, 1 unit Sepeda motor Mio Warna merah Nopol DK 5078 VZ dan honda Scoopy Nopol DK 6806 TC.
"Tim opsnal menyita barang bukti 3 unit sepeda motor yang TKPnya berbeda beda, barang bukti tersebut dijual oleh pelaku, kemudian hasil dari penjualan barang bukti tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari hari," ujar Kapolsek Sukawati.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.
"Dari hasil pengembangan, diketahui pelaku juga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Saat ini dugaan beberapa kasus tersebut masih ditangani dan dilakukan pengembangan oleh Unit Reskrim Polsek Sukawati," tandasnya. (*)
Grebeg JMO, Peserta BPJamsostek Gianyar Didorong Manfaatkan Layanan Sambangi Kanto Lampo Waterfall |
![]() |
---|
KAMBUH Lakukan Pungli di Mas Bali, Genjek Janji Tak Ulangi Lagi, Dimediasi Polisi & Berakhir Damai |
![]() |
---|
Polairud Gianyar Bali Gencarkan Patroli Pantai, Hindari Korban Jiwa |
![]() |
---|
Kabupaten Gianyar Bali Kekurangan Penyuluh Pertanian, Beban Kerja Penyuluh Tinggi |
![]() |
---|
Tak Pernah Kapok Pungli Atas Nama Banjar, Genjek Asal Ubud Bali: Janji Tak Ulangi Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.