Narkoba di Bali

BONGKAR Gudang Ganja di Ubud, ADO Sempat Kabur, BNNP Bali: 2 Pelaku Status Pegawai Swasta &Mahasiswa

Petugas BNNP Bali mengamankan dua pelaku yakni RZ (29) dan ADO (21). RZ asal Jakarta berstatus pegawai swasta di Ubud berperan sebagai pengambil paket

Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
GEREBEK – Petugas BNNP Bali saat menggerebek tersangka kasus narkotika di sebuah vila di Desa Mas, Ubud, Kabupaten Gianyar, Kamis (5/12). Penggeledahan di kamar kos ttersangka RZ di Desa Mas. 

Hal senada diungkapkan Kepala BNNK Gianyar, Sudirman. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi BNN Provinsi Sumatera Utara yang menyampaikan ada paket kiriman yang diduga narkotika dikirim ke Bali.

Berdasarkan informasi tersebut, Minggu (24/12), Tim Pemberantasan BNN Provinsi Bali berhasil melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan dua orang di Ubud yang terkait dengan kiriman tersebut. Mereka ialah RZ dan ADO.

Lebih lanjut dijelaskan, pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka yaitu Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) JO. Pasal 132 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kombes Pol, I Made Sinar Subawa menegaskan, bahwa BNNP Bali terus berupaya menjaga Bali dari peredaran gelap narkotika yang berfokus pada pengungkapan jaringan kejahatan narkotika.

Sementara itu, warga setempat pun mengaku kaget atas penggeledahan ini. Sebab selama ini, keduanya dikenal baik, dan tidak pernah berperilaku mencurigakan.

“Orangnya selama ini biasa-biasa saja, tidak pernah ada gerak-gerik yang mencurigakan,” ujar warga setempat yang enggan disebutkan namanya.

Sementara istri pelaku RZ kepada aparat di lokasi mengatakan suaminya sudah mengkonsumsi narkotika ini sudah sejak lama. Bahkan dikatakan, ketika tidak mengonsumsi narkoba, ia akan kejang-kejang dan mulutnya mengeluarkan busa. (weg/ian)

Di Klungkung, Resedivis Kembali Jual Sabu

Pria berinisial IKS alias W kembali diringkus jajaran Satuan Narkoba Polres Klungkung. Pria yang bertatus resedivis itu, tidak kapok-kapok menjadi seorang pengedar narkoba. IKS ditangkap di Perumahan Pesona Lepang Residence, Dusun Lepang, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Selasa (3/12) lalu.

Dari hasil penggeledahan di lokasi persembunyian (TKP), petugas Satresnarkoba berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 6 paket dengan total berat 1,77 gram brutto atau 0,89 gram netto. Barang haram itu ditemukan pada saku celana sebelah kiri tersangka.

“Penangkapan IKS yang berstatus residivis kasus narkoba itu bermula dari pemetaan jaringan serta hasil pengembangan beberapa tersangka yang berhasil ditangkap sebelumnya,” ujar Kasat Narkoba AKP I Made Gede Sudarta bersama Kasi Humas Iptu Agus Widiono seizin Kapolres Klungkung AKBP Alfons W.P Letsoin, Kamis (5/12).

Dari bukti-bukti dan keterangan yang dikumpulkan, tersangka IKS alias W dinyatakan sebagai pengedar atau perantara.

Setelah menjalani pemeriksaan penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup. 

Sudarta yang didampingi Kasi Humas Polres Klungkung, Agus Widiono mengatakan, upaya kepolisian terus gencar untuk memberantas kejahatan narkoba. Namun peredaran narkoba masih terjadi karena beberapa hal.

Misalnya pelaku tergiur mendapat keuntungan besar, jaringan yang terorganisir, hingga kurangnya kesadaran dan pemahaman tentang bahaya narkoba

“Perlu pendekatan yang lebih komprehensif mengatasi itu (peredaran narkoba). Termasuk pencegahan di tingkat masyarakat, penguatan kerjasamaantar semua pihak terkait dan penegakan hukum yang lebih tegas,” ungkap Sudiarta. (mit)

 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved