Terpidana Pembunuhan Engeline Meninggal
Sosok Margriet Christina Megawe: Ibu Angkat Terpidana Kasus Engeline, Habiskan Hidup di Penjara
Margriet Christina Megawe, sosok ibu angkat dari Engeline, menjadi nama yang selamanya diingat dalam sejarah kelam kasus kekerasan terhadap anak
TRIBUN-BALI.COM - Margriet Christina Megawe, sosok ibu angkat dari Engeline, menjadi nama yang selamanya diingat dalam sejarah kelam kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia.
Setelah divonis penjara seumur hidup pada tahun 2016 oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Margriet menjalani hukuman hingga ajal menjemput pada 6 Desember 2024.
Putusan hukum terhadap Margriet mengukuhkan statusnya sebagai pelaku utama pembunuhan berencana terhadap Engeline, anak angkatnya yang baru berusia 7 tahun.
Margriet Christina Megawe dikenang sebagai sosok penuh kontroversi.
Kasus pembunuhan Engeline memunculkan kemarahan besar di masyarakat, yang melihatnya sebagai lambang dari kekerasan terhadap anak.
Tragedi ini mencerminkan dampak tragis dari kekerasan dan penelantaran anak.
Baca juga: Sebelum Meninggal, Margriet Terpidana Pembunuhan Engeline Rutin Cuci Darah 2 Kali Seminggu
Vonis Seumur Hidup yang Tidak Berubah
Upaya hukum Margriet untuk menghindari hukuman penjara seumur hidup berakhir sia-sia.
Setelah Pengadilan Tinggi Denpasar memperkuat putusan Pengadilan Negeri Denpasar, Mahkamah Agung (MA) pada Februari 2017 menolak permohonan kasasi Margriet.
"Menolak permohonan kasasi Margriet Christina Megawe alias Tely," demikian putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim agung Andi Samsan Nganro, Eddy Army, dan Margono.
Hakim menyatakan Margriet bersalah atas pembunuhan berencana, eksploitasi anak, penelantaran anak, dan diskriminasi terhadap anak.
Margriet dipastikan menjalani hukuman seumur hidup di penjara tanpa pengurangan hukuman hingga akhir hayatnya.
Kasus pembunuhan Engeline terjadi di rumah Margriet di Jalan Sedap Malam, Denpasar, pada 16 Mei 2015.
Awalnya, Margriet melaporkan bahwa Engeline hilang.
Namun, penyelidikan polisi membongkar fakta mengejutkan: Engeline tewas di tangan ibu angkatnya sendiri.
Engeline dipaksa menjalani pekerjaan berat yang tidak sesuai dengan usianya, seperti merawat ternak dan mengangkat ember air sejak pagi hingga menjelang siang.
Akibat perlakuan ini, Engeline sering datang ke sekolah dalam kondisi tidak rapi dan menjadi bahan olok-olokan teman-temannya.
Puncak kekerasan terjadi pada 16 Mei 2015, ketika Margriet melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan Engeline meninggal dunia.
Margriet bahkan memastikan kematian Engeline dengan menyundut bara rokok ke punggungnya sebelum menyuruh Agus Tay, pekerja rumah tangganya, untuk mengubur jasad Engeline di pekarangan rumah, tepat di bawah kandang ayam.
Agus Tay, yang menerima upah Rp 200 juta untuk mengubur jasad Engeline, juga dinyatakan bersalah dalam kasus ini.
Namun, permohonan kasasinya ke MA juga ditolak, dan ia dijatuhi hukuman penjara 10 tahun.
Baca juga: Mengenang Kasus Engeline Megawe 7 Tahun Silam di Denpasar, Jalan Kaki ke Sekolah dan Sering Dimarahi
Margriet di Balik Jeruji Penjara
Sejak dijebloskan ke Lapas Perempuan Kelas II A Kerobokan pada 14 Juni 2015, Margriet menjalani hari-harinya dalam status sebagai narapidana seumur hidup.
Riwayat kesehatan yang buruk mulai menghantui Margriet pada 2023, hingga akhirnya ia didiagnosis menderita gagal ginjal kronis stadium V.
Kepala Lapas Perempuan Kerobokan, Ni Luh Putu Andiyani, mengungkapkan bahwa Margriet menerima perawatan kesehatan sesuai standar.
Ia rutin menjalani cuci darah sejak Juli 2024.
Meski demikian, kondisi kesehatannya terus menurun hingga akhirnya meninggal dunia di rumah sakit pada Desember 2024.
Margriet Christina Megawe meninggal diusia 69 tahun.
Dijelaskan lebih lanjut bahwa kesehatan almarhum selalu dipantau mengingat penyakit kronis yang di deritanya.
Dokter Lapas, dr. Ida Ayu Sri Indra Laksmimenyebutkan bahwa almarhum sebelumnya telah mendapatkan pemeriksaan kesehatan rutin dari petugas medis lapas.
"Cuci darah 2 kali seminggu rutin dilaksanakan sejak bulan Juli 2024 dengan pengawalan dan pendampingan petugas", tuturnya.
Meskipun telah mendapatkan pengobatan, kondisi kesehatannya terus menurun dalam beberapa waktu terakhir.
Pihak Lapas juga memastikan bahwa proses pemulasaraan jenazah dilakukan sesuai dengan prosedur, serta berkoordinasi dengan pihak keluarga almarhum untuk proses pemakaman.
"Kami turut berduka cita atas meninggalnya almarhum. Kami sudah berkoordinasi dengan keluarga untuk menghormati hak-haknya sebagai manusia," imbuhnya.
Karena Margriet dipidana seumur hidup, sehingga tidak ada sisa pidana karena harus menjalani pidana seumur hidup di dalam Lapas.
Margriet telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan perempuan Kelas II A Kerobokan selama 9 Tahun 5 Bulan 22 hari.
Pihak keluarga pun telah mengambil jenazah dan barang-barang Margriet selama ada di Lapas pada, Jumat 6 Desember 2024 pagi.
“Info dari anaknya (jenazah Margriet) langsung dibawa ke Jakarta dan di kubur di Jakarta,” tutupnya.
(*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.