Pilkada Bali 2024

Pleno KPU Bali, Saksi Mulia-PAS Sampaikan 5 Catatan, Singgung Golput hingga Indikasi Pembiaran

pihaknya menyoroti pendistribusian C6 sebagai bentuk undangan pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di TPS belum terdistribusi secara maksimal.

Tribun Bali/Putu Supartika
Proses Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Provinsi Bali dalam Pemilihan Tahun 2024 - Pleno KPU Bali, Saksi Mulia-PAS Sampaikan 5 Catatan, Singgung Golput hingga Indikasi Pembiaran 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- KPU Bali menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Provinsi Bali dalam Pemilihan Tahun 2024 pada Minggu 8 Desember 2024, di Jimbaran. 

Dalam pleno rekapitulasi ini, saksi Paslon 01 Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS) menyampaikan 5 point catatan khusus terkait dengan pelaksanaan Pilkada 2024.

Saksi atas nama Made Mustika Saswara P. ini menuliskan pesan khusus atau pernyataan keberatan ini secara tertulis.

Pertama, dalam Pilkada Pilgub Bali Tahun 2024 angka Golput 30,13 persen.

Baca juga: Hasil Pleno KPU Pilkada Bali 2024, Koster Giri Menang di 3 Kecamatan Denpasar, Berikut Rinciannya!

Hal ini menunjukkan rendahnya partisipasi pemilih masyarakat Bali.

"Sekaligus potret gagalnya penyelenggaraan Pemilu dalam sosialisasi dan edukasi pemilih serta legitimasi pimpinan Bali yang dihasilkan perlu dipertanyakan," tulis Mustika yang dibacakan Anggota KPU Bali, I Gede John Darmawan.

Kedua, pihaknya menyoroti pendistribusian C6 sebagai bentuk undangan pemilih untuk
menggunakan hak pilihnya di TPS belum terdistribusi secara maksimal.

Hal ini terbukti dari masih banyaknya pemilih yang tidak mendapatkan C6, sehingga pemilih tidak datang ke TPS. 

"Di samping itu, ada catatan dalam C6 dilakukan waktu datang ke TPS. Sehingga
pemilih tidak bisa datang di waktu yang telah ditentukan oleh petugas KPPS," imbuhnya.

Catatan ketiga, menyoroti penyelenggara Pemilu yang menurutnya kurang optimal dalam sosialisasi memberikan solusi/alternatif jika pemilih tidak mendapat C6 dengan berbagai kondisi.

Keempat, pihaknya menyoroti ada indikasi pembiaran oleh penyelenggara pemilu terhadap adanya intervensi, intimidasi, serta ancaman terhadap pemilih oleh oknum aparat desa adat, desa dinas yang mencederai demokrasi.

Serta yang kelima, dalam hal menuliskan formulir kejadian khusus/keberatan saksi, yang merupakan hak dari saksi Paslon, tidak semua dipahami oleh penyelenggara pemilu di lapangan.

Terbukti dengan tidak mudahnya mendapat formulir tersebut, tidak ditandatangani oleh penyelenggara pemilu setempat hingga aksi pengrusakan dengan cara menggunting formulir kejadian khusus oleh oknum petugas KPPS.

Terkait hal itu, Ketua KPU Bali, Dewa Gede Agung Lidartawan mengatakan, karena tidak berkaitan dengan pelaksanaan Pleno rekapitulasi, maka tidak ditindaklanjuti.

Dalam wawancara dengan wartawan, Lidartawan mengatakan, partisipasi pemilih Pilgub 2024 dengan Pilgub 2018 sebanyak 71,9 persen.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved