Terpidana Pembunuhan Engeline Meninggal
Gagal Ginjal, Margriet Meninggal, Rutin Cuci Darah 2 Kali Seminggu di RS, Dimakamkan di Jakarta
Sakit ginjal Margriet ini memang sudah terjadi di awal saat Margriet masuk ke Lapas dan puncaknya terjadi pada Juni 2024.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Margriet Christina Megawe (69) ibu angkat Angeline sekaligus narapidana yang menjalani hukuman seumur hidup di Lembaga Pemasyarakatan perempuan Kelas II A Kerobokan dinyatakan meninggal dunia usai sakit gagal ginjal.
Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Kerobokan, Ni Luh Putu Andiyani mengatakan Margriet meninggal pada Jumat 6 Desember 2024, di Rumah Sakit Garbamed, Badung.
Andiyani juga menyebutkan bahwa Lapas telah berupaya memberikan pelayanan kesehatan terbaik untuk narapidana, sesuai dengan standar yang berlaku.
"Kesehatan Warga Binaan selalu menjadi prioritas kami. Almarhum memiliki riwayat gagal ginjal kronis stadium V dan rutin cuci darah 2 kali seminggu,” jelas Andiyani, Sabtu 7 Desember 2024.
Baca juga: Sosok Margriet Christina Megawe: Ibu Angkat Terpidana Kasus Engeline, Habiskan Hidup di Penjara
Andiyani juga memaparkan Margriet sudah lama mengidap sakit ginjal namun cuci darah telah dilakukan seminggu dua kali sejak juni 2024.
Sakit ginjal Margriet ini memang sudah terjadi di awal saat Margriet masuk ke Lapas dan puncaknya terjadi pada Juni 2024.
Dijelaskan lebih lanjut, kesehatan almarhumah terus dipantau mengingat penyakit kronis yang dideritanya.
Dokter Lapas, dr Ida Ayu Sri Indra Laksmi menyebutkan bahwa almarhumah sebelumnya telah mendapatkan pemeriksaan kesehatan rutin dari petugas medis lapas.
"Cuci darah 2 kali seminggu rutin dilaksanakan sejak bulan Juli 2024 dengan pengawalan dan pendampingan petugas", tuturnya.
Meskipun telah mendapatkan pengobatan, kondisi kesehatannya terus menurun dalam beberapa waktu terakhir.
Pihak Lapas juga memastikan bahwa proses pemulasaraan jenazah dilakukan sesuai dengan prosedur, serta berkoordinasi dengan pihak keluarga almarhum untuk proses pemakaman.
"Kami turut berduka cita atas meninggalnya almarhum. Kami sudah berkoordinasi dengan keluarga untuk menghormati hak-haknya sebagai manusia," imbuhnya.
Karena Margriet dipidana seumur hidup, sehingga tidak ada sisa pidana karena harus menjalani pidana seumur hidup di dalam Lapas.
Margriet telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan perempuan Kelas II A Kerobokan selama 9 Tahun 5 Bulan 22 hari.
Pihak keluarga pun telah mengambil jenazah dan barang-barang Margriet selama ada di Lapas pada, Jumat 6 Desember 2024 pagi.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.