Kasus Agus Buntung di Mataram
Rekonstruksi Kasus Agus Buntung: Wayan AS Tak Punya Uang, Korban Bayar Homestay Dengan Perjanjian
Rekonstruksi kasus dugaan pelecehan seksual dengan tersangka I Wayan Agus Suartama (22), alias Agus Buntung, dilakukan hari ini, Rabu 11 Desember 2024
TRIBUN-BALI.COM - Rekonstruksi kasus dugaan pelecehan seksual dengan tersangka I Wayan Agus Suartama (22), alias Agus Buntung, dilakukan hari ini, Rabu 11 Desember 2024.
Rekonstruksi ini akan berlangsung di tiga lokasi utama, yaitu Taman Udayana, Islamic Center, dan Nang's Homestay, tempat kejadian dugaan pelecehan terjadi.
Tersangka Agus dijadwalkan hadir untuk memeragakan ulang kronologi kejadian berdasarkan keterangan yang ada.
Kuasa hukum tersangka, Ainuddin, menyatakan bahwa rekonstruksi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap kasus yang tengah berjalan.
"Misalnya ada keraguan penyidik, kekaburan informasi dari saksi maupun korban bisa terungkap dalam rekonstruksi tersebut," ujarnya, Selasa 10 Desember 2024 dilansir dari Tribun Lombok.
Baca juga: Wayan AS, Pria Difabel Terjerat Kasus Kekerasan Seksual di Lombok, Begini Kronologi Pengakuan Korban
Pengakuan dan Versi Tersangka
Dalam pemeriksaan sebelumnya di Polda NTB, Agus mengaku bahwa ada kesepakatan antara dirinya dan korban terkait hubungan yang terjadi.
Menurut Ainuddin, korban bahkan sempat berkomentar soal adegan mesum yang mereka lihat sebelum menuju homestay.
"Sebelum diantar ke kampus di depan ada adegan mesum oleh orang lain, si perempuan mengatakan bagusnya adegan yang tadi," kata Ainuddin.
Ia juga menjelaskan bahwa korban mengarahkan Agus melewati Islamic Center dan meminta Agus duduk di depan.
"Ditanya oleh korban di mana tempat yang bagus untuk melakukan itu, Agus mengatakan tahu sehingga dibawalah ke homestay tersebut," tambahnya.
Konflik Setelah Kejadian
Saat di homestay, Agus disebut mengaku tidak memiliki uang untuk membayar biaya homestay sehingga korban yang membayarnya.
"Namun pada saat itu kepada korban, Agus mengaku tidak memiliki uang sehingga ada perjanjian tersangka akan menggantikan uang korban," jelas Ainuddin.
Namun, menurut pengakuan Agus, ia tidak mengganti uang tersebut setelah kejadian, yang disebut menjadi pemicu kemarahan korban dan akhirnya melaporkan Agus kepada pihak berwajib.
Rekonstruksi diharapkan dapat mengungkap fakta yang lebih jelas terkait peristiwa ini, baik dari sisi tersangka maupun korban.
Dengan melibatkan lokasi kejadian dan keterangan para saksi, rekonstruksi menjadi elemen penting untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.