Berita Denpasar
Target Pendapatan Pajak Daerah Denpasar Tahun 2025 Rp 1,5 Triliun
Ke depan akan dibentuk klaster kawasan Jalan Gatot Subroto (Gatsu) dengan sebutan Paon (Pajak Online) Gatsu.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Pada tahun 2025, Badan Pendapatan Daerah menargetkan perolehan pajak daerah mencapai Rp 1,5 triliun.
Pihaknya optimis jika target tersebut bisa tercapai.
Apalagi pada tahun 2024, pendapatan pajak sudah melampaui target meskipun belum akhir tahun.
Kepada Bapenda Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya mengatakan, optimis target 2025 bisa tercapai.
Baca juga: Tingkatkan Pendapatan Pajak, Bapenda Denpasar Perluas Cakupan Digitalisasi, Kini Sasar Teuku Umar
Apalagi didukung oleh berbagai faktor, seperti perekonomian yang mulai membaik termasuk meningkatnya kunjungan wisatawan.
"Asumsi makro berjalan dengan baik serta geliat ekonomi dunia dan usaha masyarakat yang membaik juga akan mendorong stimulus kontribusi dari pajak daerah," katanya.
Selain itu, penerapan klasterisasi pajak daerah yang tahun ini sudah ada empat klaster yang dilaunching, meningkatkan optimisme target perolehan pajak daerah.
Pertama Renon Digital Area (Reditia) yang sudah dipasang sejak Mei 2023 lalu ini sudah terbukti efektif mampu meningkatkan pendapatan pajak hingga 100 persen.
Setelah Reditia, berlanjut di klaster Sanur dengan sebutan Melodi (Melayani Pajak Digital) Sanur yang baru dilaunching bulan Juni lalu.
Selanjutnya klaster kawasan jalan Teuku Umar Timur dan Barat pun sudah dilaunching beberapa minggu lalu.
Ke depan juga akan dibentuk klaster kawasan Jalan Gatot Subroto (Gatsu) dengan sebutan Paon (Pajak Online) Gatsu.
Sementara itu, Bapenda mencatat perolehan pajak daerah hingga awal Desember 2024 ini sudah mencapai Rp1,29 triliun.
Angka tersebut sudah melebihi target pencapai akhir tahun yakni Rp 1,1 triliun.
Diprediksi perolehan pajak daerah hingga akhir tahun nanti mencapai lebih dari Rp 1,3 triliun.
Ia menyebutkan realisasi perolehan pajak daerah sudah mencapai 117,43 persen.
Secara rinci Eddy Mulya menerangkan, perolehan pajak terbesar Yakni BPHTB sebesar Rp 340,7 miliar disusul PBJT Makanan dan Minuman Rp 318 miliar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.