Natal dan Tahun Baru di Bali
22 WBP Rutan Bangli Terima Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2024
WBP yang menerima remisi di antaranya ialah 21 orang dengan kasus narkotika dan 1 orang kasus pembunuhan.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Sebanyak 22 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangli yang beragama Kristen mendapat remisi khusus Hari Raya Natal Tahun 2024.
Lamanya pengurangan masa pidana yang diberikan pun relatif tergantung lama pidana masing-masing WBP di antaranya sebanyak 15 hari, 1 bulan hingga 1 bulan 15 hari.
WBP yang menerima remisi di antaranya ialah 21 orang dengan kasus narkotika dan 1 orang kasus pembunuhan.
Setelah dilaksanakan upacara penyerahan remisi, acara di lanjutkan dengan ibadah dan perayaan natal dengan penuh suka cita meski dalam cuaca hujan yang mengguyur kota Bangli sejak pagi tadi.
Baca juga: Usulan Peralihan Rute Dari Gilimanuk ke Buleleng Saat Libur Nataru Belum Bisa Diekskusi
Acara yang dihadiri oleh Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangli, juga dihadiri oleh seluruh pegawai Rutan Kelas IIB Bangli sebagai tindak lanjut adanya intruksi penguatan pengamanan hari raya Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangli, Dedi Nugroho menyampaikan ucapan terima kasih karena kegiatan dapat berjalan lancar serta selamat kepada WBP yang mendapat remisi.
“Remisi merupakan bentuk penghargaan dari negara yang diberikan kepada WBP sebagai warga negara, juga sebagai wujud kasih tuhan yang nyata dalam memberi pengampunan umatnya,” kata Dedi, Rabu 25 Desember 2024.
Hal senada disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Pramella Y. Pasaribu.
“Semoga kasih Tuhan saat Natal bisa menyentuh hati setiap orang termasuk WBP untuk dapat memperbaiki diri dan menjalani hidup yang lebih baik lagi dalam tuntunan Tuhan Yesus,” ujar Pramella.(*)
Kumpulan Artikel Nataru
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.