Natal 2024

TOBAT & Senang Dapat Remisi, Ini Kata FK, 22 WBP Rutan Bangli Terima ‘Pengampunan’ di Natal 2024

Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangli, Dedi Nugroho menyampaikan selamat kepada WBP yang mendapat remisi. 

IST
ILUSTRASI - DUA orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas IIB Negara, Jembrana, menerima remisi Hari Natal, Rabu (25/12/2024). Keduanya mendapat Remisi Khusus I selama 1 bulan.  

TRIBUN-BALI.COM  – Sebanyak 22 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangli yang beragama Nasrani mendapat remisi khusus Hari Raya Natal Tahun 2024.

WBP yang menerima remisi di antaranya 21 orang dengan kasus narkotika dan 1 orang kasus pembunuhan.

Remisi ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor : PAS-2542.PK.05.04 Tahun 2024 dan Nomor : PAS-2544.PK.05.04 Tahun 2024 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2024 Kepada Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Natal Tahun 2024 Kepada Anak Binaan. 

Lamanya pengurangan masa pidana yang diberikan relatif, tergantung lama pidana masing-masing WBP di antaranya sebanyak 15 hari, 1 bulan hingga 1 bulan 15 hari. 

Baca juga: NATAL 2024, Toleransi Beragama & Akulturasi di Bali, Pecalang Jaga Ibadah Natal di GPIB Maranatha 

Baca juga: AMBRUK Akibat Hujan Deras! Ruang Kelas IIB SDN 5 Kampung Baru Buleleng, 4 Kelas Tidak Bisa Berfungsi

TERIMA REMISI - WBP Lapas Kelas IIB Singaraja menerima remisi khusus Natal, Rabu (25/12/2024). Enam WBP di Lapas Singaraja mendapat remisi.
TERIMA REMISI - WBP Lapas Kelas IIB Singaraja menerima remisi khusus Natal, Rabu (25/12/2024). Enam WBP di Lapas Singaraja mendapat remisi. (ISTIMEWA)

Setelah dilaksanakan upacara penyerahan remisi, acara di lanjutkan dengan ibadah dan perayaan Natal dengan penuh suka cita meski dalam cuaca hujan yang mengguyur kota Bangli sejak pagi. 

Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangli, Dedi Nugroho menyampaikan selamat kepada WBP yang mendapat remisi. 

“Remisi merupakan bentuk penghargaan dari negara yang diberikan kepada WBP sebagai warga negara, juga sebagai wujud kasih Tuhan yang nyata dalam memberi pengampunan umatnya,” kata Dedi, Rabu (25/12/2024).

Enam WBP di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja juga mendapat remisi khusus Natal, Rabu (25/12). Remisi yang diterima warga binaan mulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari. 

"Di Lapas Singaraja sebenarnya ada 11 WBP Nasrani. Namun kenapa hanya enam WBP yang dapat remisi, dikarenakan lima WBP lainnya belum memenuhi syarat administratif," ungkap Kalapas Singaraja, I Gusti Lanang Agus Cahyana Putra, saat menyerahkan remisi.

Enam WBP yang menerima remisi tiga di antaranya merupakan narapidana kasus narkotika. Sedangkan sisanya narapidana kasus perlindungan anak, penipuan, dan penggelapan. 

"Yang mendapat remisi 15 hari ada 3 orang, 1 bulan ada 2 orang, dan 1 bulan 15 hari ada 1 orang. Kebetulan seluruh WBP yang menerima ini merupakan Warga Negara Indonesia," ucapnya. (zae/mer)

FK Berharap Bisa Perbaiki Diri

DUA orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas IIB Negara, Jembrana, menerima remisi Hari Natal, Rabu (25/12/2024). Keduanya mendapat Remisi Khusus I selama 1 bulan. 

Narapidana yang menerima remisi mengungkapkan rasa syukur atas kesempatan ini, dan berharap dapat memperbaiki diri lebih baik lagi ke depannya.

"Kami berterima kasih atas remisi ini. Ini menjadi motivasi bagi saya untuk lebih baik dan kembali ke masyarakat setelah menyelesaikan masa hukuman," ucap salah satu WBP penerima remisi Natal, FK (41), di Rutan Jembrana.

Dia berharap, narapidana dapat menjalani sisa masa hukuman mereka dengan lebih baik dan pada akhirnya dapat kembali berinteraksi bersama masyarakat dengan sikap yang lebih positif.

Pemberian Remisi Natal tersebut tertuang pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-2544.PK.05.04 TAHUN 2024. Kegiatan dilakukan secara online dan dipimpin Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. 

Menurutnya, pemberian remisi kepada narapidana dan pengurangan masa pidana kepada anak binaan merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan karena telah mengikuti pembinaan serta bersikap baik selama menjalani masa penahanan.

"Pembagian remisi ini bukan hanya sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga sebagai bentuk motivasi bagi warga binaan untuk lebih giat dalam menjalani program pembinaan, baik di bidang kepribadian, keterampilan, maupun agama," ungkap Kepala Rutan Negara, Lilik Subagiyono. (mpa)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved